URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pengawasan Teknis Jalan Konstruksi HRS-BASE
1. LATAR BELAKANG Pemerintah Kota Kupang Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Kupang dalam hal ini Bidang Binamarga, bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknik Jalan Kota Kupang yang
akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi Jalan .
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak
jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas
sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Kupang didalam melaksanakan pengawasan teknis
pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/supervise konstruksi.
2. MAKSUD DAN Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk :
TUJUAN a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang
di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga Dinas yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini, adalah
tercapainya hasil pekerjaan Konstruksi jalan tersebut di atas sesuai
dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang yang bersangkutan, khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi
teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. NAMA DAN Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
ORGANISASI Penataan Ruang Kota Kupang sebagai Pengendali Kontrak Pengawasan
PEJABAT PEMBUAT Teknis.
KOMITMEN Kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang
berada di dalam struktur organisasi.
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan inidiperlukan biaya kurang lebih
PENDANAAN Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 12%, sumber
dana APBD Tahun Anggaran 2025, (Single Year).