URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN LUBANG RESAPAN
I. Latar Belakang
Saluran drainase adalah salah satu bangunan tambahan pada ruas jalan dalam memenuhi
salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Saluran drainase jalan raya berfungsi guna
mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan senantiasa
kering. Secara umum saluran drainase jalan raya merupakan saluran terbuka dengan
memanfaatkan gaya gravitasi untuk mengalirkan air mengarah pembuangan akhir.
Permasalahan banjir dan genangan air yang disebabkan oleh tersumbatnya saluran ataupun
karena saluran drainase tidak berfungsi maksimal. Belakangan ini kian sering terjadi di Kota
Kupang pada setiap musim hujan. Berkurangnya daerah resapan air dan sedimentasi saluran
akibat drainase yang tidak baik adalah salah satu hal yang sering dituding sebagai penyebab
terjadinya genangan. Keadaan seperti ini mengakibatkan gangguan aktivitas para pengguna
jalan dan sekitarnya.
Di beberapa ruas jalan di Kota Kupang masih sering mengalami genangan akibat curah
hujan yang cukup tinggi di awal tahun 2024 ini, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor,
yaitu kurang maksimalnya sistem drainase dan peresapan air hujan yang ada karena
rusaknya bangunan saluran yang sudah lama dibuat dan juga kurangnya perhatian terhadap
perawatan drainase serta padatnya bangunan-bangunan rumah, perkantoran maupun sekolah
dan lain-lain mengakibatkan banyaknya air limpasan akibat kurangnya daya resapan tanah.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini
akan melakukan perencanaan peresapan air hujan di wilayah Kota Kupang meliputi
pembangunan baru pada titik – titik genangan di permukaan jalan dan sekitarnya. Sebelum
melaksanakan kegiatan ini diperlukan perencanaan yang matang untuk mendapatkan
dokumen perencanaan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana, dan
Spesifikasi Teknis. Diharapkan produk perencanaan ini bisa menjadi acuan bagi Kontraktor
Pelaksana nantinya agar dapat melakukan pembangunan jaringan drainase yang tepat
sehingga permasalahan banjir dan genangan air di wilayah Kota Kupang dapat teratasi.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan ini
adalah untuk memperoleh detail desain Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang
Resapan.
B. Tujuan :
➢ Melakukan survey lokasi yang direncanakan.
➢ Menyusun Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan ini
adalah :
➢ Tersedianya Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan dengan kajian
yang bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan.
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan.
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan pada Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Lubang Resapan.
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan Perencanaan Lubang Resapan
pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang Kota Kupang yang
akan dibiayai melalui Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
V. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang
Resapan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang Kota Kupang
berupa:
a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 5 (Lima) buku;
b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 5 (Lima) buku;
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 5 (Lima) buku;
VI. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN LUBANG RESAPAN harus diselesaikan dalam waktu 10 (Sepuluh)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VII. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang Kota Kupang Tahun Anggaran
2025, pada Program Kegiatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lubang Resapan
Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) HA
Kode Rekening : 1.04.03.2.03.0013. 5.2.04.03.01.0005
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).