URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang :
Dalam rangka mendukung rencana peningkatan sarana prasana jalan yang akan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka
dibutuhkan suatu perencanaan untuk menigdentifikasi dan mendesain rencana pembangunan
deuker yang akan dilakukan kemudian hari.
II. Maksud dan Tujuan
A. Maksud:
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Deuker ini adalah untuk mengidentifikasi
dan merencanakan lalu menghitung nilai rencana Pembangunan Deuker Lokasi
RT.007/RW.002 Kelurahan liliba, Kota Kupang yang akan dilakukan di
kemudian hari
B. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Perencanaan Deuker adalah tersedianya jasa konsultan
perencana untuk Perencanaan Pembangunan Deuker Lokasi RT.007/RW.002
Kelurahan liliba, Kota Kupang yang akan dilakukan di kemudian hari
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan produk-produk hasil
perencanaan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
IV. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025:
Pagu Anggaran : Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
V. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pelaksanaan pekerjaan
tersebut
Kupang, Juni 2025
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
YOHANES F. PUU, ST
NIP. 19810515 200804 1 003
Mengetahui,
Pengguna Anggaran SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang
MAXI N. DETHAN, ST., M.Si
Pembina Tk. 1
NIP. 19710315 199803 1 014