Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10204437000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
Winner (Pemenang): CV Baday Design Consultant
NPWP: 04*2**8****22**0
RUP Code: 59501025
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pekerjaan:                                  
           Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan)     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   Bangunan gedung merupakan suatu fasilitas yang dibuat oleh manusia untuk menunjang berbagai
                                                                        
   aktifitas kegiatan manusia itu sendiri. Pembuatan bangunan gedung, pemeliharaan hingga
   pembongkaran kembali bangunan gedung tersebut, dibutuhkan suatu pemeliharaan kegiatan yang
                                                                        
   tepat serta menerapkan berbagai standar operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam
                                                                        
   menjalankannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga umur pakai dari bangunan tersebut
   sesuai dengan perencanaan dan perkiraan awal.                        
                                                                        
                                                                        
   Seiring berjalannya waktu, bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Penurunan kualitas
                                                                        
   bangunan terjadi pada kekuatan dan nilai estetika dikarenakan mengalami proses mekanis, fisis,
   kimia, biotis maupun aktivitas manusia namun hal tersebut dapat diatasi dengan mengadakan
                                                                        
   perawatan bangunan gedung. Di Indonesia sendiri, pedoman pemeliharaan bangunan gedung
                                                                        
   sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
   Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Namun, pada kenyataannya masih banyak
                                                                        
   yang belum menerapkan peraturan ini sehingga masih banyak bangunan gedung yang belum
   memenuhi standar pemeliharaan yang ditetapkan.                       
   Banyak bangunan gedung yang belum mencapai masa usia pakainya sudah mengalami
                                                                        
   berbagai macam kerusakan baik itu kerusakan ringan, sedang maupun berat. Hal ini bisa
                                                                        
   disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya program pemeliharaan tetap yang dibuat oleh
   pengelola. Baik dikarenakan dana yang tidak mencukupi maupun pemeliharaan yang masih belum
                                                                        
   benar yang dilakukan oleh pihak pengelola dalam melakukan pemeliharaan bangunan tersebut.
   Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan hadirnya fasilitas publik tersebut yaitu sistem fisik
                                                                        
   yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik
   lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan
                                                                        
   ekonomi maka, sistem dan manajemen pemeliharaan ini sangat perlu mendapatkan perhatian baik
                                                                        
   dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat agar fungsi dan peranan aset tersebut tidak hilang.
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk melakukan pengawasan pekerjaan Jasa
                                                                        
     Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) yang berkualitas dan memiliki
     kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.                          
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
                                                                        
     Tujuan pengadaan p e k e r j a a n Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
     (Penugasan) adalah untuk memastikan pelaksanaan tersebut sesuai dengan syarat mutu,
                                                                        
     waktu dan biaya.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. Manfaat / sasaran                                                  
                                                                        
   Manfaat dari Pekerjaan ini adalah tersedianya jasa konsultansi yang baik dan sesuai kualifikasi
                                                                        
   untuk pengawasan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan).