URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan)
I. Latar Belakang
Bangunan gedung merupakan suatu fasilitas yang dibuat oleh manusia untuk menunjang berbagai
aktifitas kegiatan manusia itu sendiri. Pembuatan bangunan gedung, pemeliharaan hingga
pembongkaran kembali bangunan gedung tersebut, dibutuhkan suatu pemeliharaan kegiatan yang
tepat serta menerapkan berbagai standar operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam
menjalankannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga umur pakai dari bangunan tersebut
sesuai dengan perencanaan dan perkiraan awal.
Seiring berjalannya waktu, bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Penurunan kualitas
bangunan terjadi pada kekuatan dan nilai estetika dikarenakan mengalami proses mekanis, fisis,
kimia, biotis maupun aktivitas manusia namun hal tersebut dapat diatasi dengan mengadakan
perawatan bangunan gedung. Di Indonesia sendiri, pedoman pemeliharaan bangunan gedung
sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Namun, pada kenyataannya masih banyak
yang belum menerapkan peraturan ini sehingga masih banyak bangunan gedung yang belum
memenuhi standar pemeliharaan yang ditetapkan.
Banyak bangunan gedung yang belum mencapai masa usia pakainya sudah mengalami
berbagai macam kerusakan baik itu kerusakan ringan, sedang maupun berat. Hal ini bisa
disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya program pemeliharaan tetap yang dibuat oleh
pengelola. Baik dikarenakan dana yang tidak mencukupi maupun pemeliharaan yang masih belum
benar yang dilakukan oleh pihak pengelola dalam melakukan pemeliharaan bangunan tersebut.
Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan hadirnya fasilitas publik tersebut yaitu sistem fisik
yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik
lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan
ekonomi maka, sistem dan manajemen pemeliharaan ini sangat perlu mendapatkan perhatian baik
dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat agar fungsi dan peranan aset tersebut tidak hilang.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk melakukan pengawasan pekerjaan Jasa
Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) yang berkualitas dan memiliki
kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan p e k e r j a a n Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
(Penugasan) adalah untuk memastikan pelaksanaan tersebut sesuai dengan syarat mutu,
waktu dan biaya.
III. Manfaat / sasaran
Manfaat dari Pekerjaan ini adalah tersedianya jasa konsultansi yang baik dan sesuai kualifikasi
untuk pengawasan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan).