Perencanaan Pembangunan Gedung Tpst/Tps3r

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207374000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,000,000
Winner (Pemenang): CV Athurplan Consultant
NPWP: 08*3**5****22**0
RUP Code: 59414442
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
      PERENCANAAN     PEMBANGUNAN     GEDUNG   TPST/TPS3R                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   Pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle)
   merupakan upaya untuk mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di
   tingkat komunitas. Pembangunan TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang
                                                                          
   dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat
   didaur ulang atau digunakan Kembali.                                   
   Kegiatan Pembangunan TPS3R atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi
   mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
   dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan
                                                                          
   mengurangi Kekumuhan di wilayah perkotaan.                             
   Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
   Gedung TPS3R di Kelurahan Kota Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat
   sebagai pedoman bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai hasil
                                                                          
   perencanaan yang matang (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis) dan menjadi
   pedoman nantinya untuk kegiatan Pembangunan fisik di Lapangan.         
                                                                          
                                                                          
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat                                            
                                                                          
   A. Maksud :                                                            
      Maksud dari Pekerjaan Perencanaan ini adalah memperoleh Desain Perencanaan
      Bangunan Gedung TPS3R (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis).
      Perencanaan ini dibatasi dan difokuskan hanya pada bangunan TPS3R (Tempat
                                                                          
      Pengolahan Sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle) mengingat ketersediaan
      anggaran yang terbatas.                                             
                                                                          
   B. Tujuan :                                                            
                                                                          
      ➢  Mendapat model Perencanaan Bangunan Gedung TPS3R skala Kelurahan.
      ➢  Mendapat Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
         rencana anggaran biaya.                                          
                                                                          
                                                                          
   C. Manfaat                                                             
     Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R ini adalah :
      ➢  Tersedianya Perencanaan Pembangunan Gedung TPS3R dengan kajian yang
                                                                          
         bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan;                  
      ➢  Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;      
      ➢  Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
         spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;                          
      ➢  Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan
                                                                          
         Pembangunan Gedung TPS3R.                                        
                                                                          
III. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                          
   Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah Perencanaan Gedung TPS3R di Kecamatan
   Oebobo dan Kecamatan Kota Lama.                                        
V. Produk                                                                 
   Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPS3R ini Dinas
                                                                          
   berupa:                                                                
   a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 7 (Tujuh) buku;                   
   b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 7 (Tujuh) buku; 
   c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 7 (Tujuh) buku              
   d. Flashdisk 64 Gb berisi softcopy produk perencanaan dan foto - foto sebanyak 1 (Satu)
                                                                          
     buah                                                                 
                                                                          
VI. Jangka Waktu pelaksanaan                                              
    Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung     
                                                                          
    TPST/TPS3R harus diselesaikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung
    sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).               
                                                                          
VII. Biaya                                                                
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
                                                                          
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
    Kegiatan sebagai berikut :                                            
    Nama Pekerjaan      : Perencanaan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R       
    Program             : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air 
                         Limbah                                           
                                                                          
    Kegiatan            : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah  
                         Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota             
    Kode Rekening       : 1.03.05.2.01.0039. 5.2.04.03.03.0003.           
    Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).