URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG TPST/TPS3R
I. Latar Belakang
Pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle)
merupakan upaya untuk mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di
tingkat komunitas. Pembangunan TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang
dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat
didaur ulang atau digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan TPS3R atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi
mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan
mengurangi Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
Gedung TPS3R di Kelurahan Kota Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat
sebagai pedoman bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai hasil
perencanaan yang matang (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis) dan menjadi
pedoman nantinya untuk kegiatan Pembangunan fisik di Lapangan.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan ini adalah memperoleh Desain Perencanaan
Bangunan Gedung TPS3R (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis).
Perencanaan ini dibatasi dan difokuskan hanya pada bangunan TPS3R (Tempat
Pengolahan Sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle) mengingat ketersediaan
anggaran yang terbatas.
B. Tujuan :
➢ Mendapat model Perencanaan Bangunan Gedung TPS3R skala Kelurahan.
➢ Mendapat Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R ini adalah :
➢ Tersedianya Perencanaan Pembangunan Gedung TPS3R dengan kajian yang
bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan;
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan
Pembangunan Gedung TPS3R.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah Perencanaan Gedung TPS3R di Kecamatan
Oebobo dan Kecamatan Kota Lama.
V. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPS3R ini Dinas
berupa:
a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 7 (Tujuh) buku;
b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 7 (Tujuh) buku;
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 7 (Tujuh) buku
d. Flashdisk 64 Gb berisi softcopy produk perencanaan dan foto - foto sebanyak 1 (Satu)
buah
VI. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung
TPST/TPS3R harus diselesaikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VII. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
Kegiatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 1.03.05.2.01.0039. 5.2.04.03.03.0003.
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).