URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN IPLT KOTA KUPANG
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentu selalu diikuti
BELAKANG dengan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pemukiman serta
peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah
limbah harus diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang tepat
supaya tidak menimbulkan permasalahan lingkungan. Salah satu
permasalahan lingkungan yang mulai muncul adalah limbah cair dan
limbah padat rumah tangga.
Lumpur tinja yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik,
yaitu dengan menerapkan akses sanitasi aman. Pada akses sanitasi
aman, lumpur tinja dari masing-masing sumber (septictank) harus
dilakukan pengurasan secara berkala setiap 3-5 tahun, yang
kemudian diolah terlebih dahulu di unit-unit proses dalam IPLT sampai
menghasilkan hasil olahan (efluen) yang memenuhi baku mutu
lingkungan hidup yang dipersyaratkan.
Dalam Indonesia Emas 2045 ditargetkan adanya peningkatan layanan
akses sanitasi aman. Salah satu upaya prioritas dalam pencapaian
target tersebut adalah dengan penyediaan Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT). IPLT menjadi sarana prasarana sanitasi yang
seharusnya dimiliki oleh semua Kabupaten/kota, karena IPLT
merupakan bagian dari sistem pengelolaan air limbah domestik
secara setempat.
Dalam rangka peningkatan layanan akses sanitasi aman dengan
rencana pembangunan IPLT, maka perlu dilakukan kegiatan
Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota Kupang dengan harapan
hasil studi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan
dalam pembangunan IPLT di Kota Kupang.
2. MAKSUD DAN Maksud dari kegiatan adalah untuk memberikan rekomendasi yang
akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pembangunan IPLT
TUJUAN
Kota Kupang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui kelayakan
pembangunan IPLT Kota Kupang baik dari aspek teknis dan teknologi,
lokasi, maupun cakupan layanan
3. SASARAN Tersusunnya dokumen Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota
Kupang yang meliputi :
a. Sasaran penetapan lokasi
b. Sasaran penetapan fungsi
c. Sasaran teknis teknologi
d. Sasaran perhitungan investasi dan pengembaliannya
4. LOKASI Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang.
KEGIATAN
5. SUMBER Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah
PENDANAAN sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Tahun Anggaran
2025.
DATA PENUNJANG
6. DATA DASAR Data primer adalah data yang diperoleh langsung melalui survei di
lapangan, data ini merupakan data utama dalam tahap
perencanaan.
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui media perantara
atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, arsip, dan
dokumen-dokumen pendukung. Beberapa data dasar yang dapat
dijadikan acuan antara lain :
- Studi terkait pengelolaan air limbah, misalnya SSK, data
sanitasi, dan sebagainya.
- RTRW Kota Kupang
- Rencana wilayah pelayanan
- Data Kependudukan
- Data Infrastruktur Sanitasi
7. STANDAR Adapun standar teknis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan
TEKNIS pekerjaan adalah :
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Standar - Standar lain yang terkait dan berlaku
8. STUDI-STUDI SSK, Masterplan/Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
TERDAHULU Domestik (RISPALD) Kota Kupang, Peraturan Daerah/Walikota
mengenai air limbah yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
9. REFERENSI Landasan hukum peraturan perundangan yang terkait yaitu:
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
HUKUM
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
3. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air.
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 469/KPTS/M/2024 tahun 2024 tentang Daftar Kegiatan
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan
Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2008
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
11. Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kabupaten
KEGIATAN Kediri adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan Awal
Persiapan Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota Kupang :
a. Pembentukan tim penyusun dan penyamaan persepsi dan
orientasi dalam penyusunan studi kelayakan;
b. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak
pengelola dan institusi yang mempunyai kewenangan.
2. Tahap Identifikasi Kondisi Eksisting
Dapat dilakukan melalui pengumpulan data, baik data primer
melalui survey lapangan, kuesioner, maupun data sekunder
seperti dokumen SSK, data sanitasi, data infrastruktur sanitasi,
RTRW, rencana area pelayanan, dan data kependudukan.
Data-data tersebut diinventarisasi dan dikompilasi sehingga
menggambarkan kondisi eksisiting.
3. Tahap Analisis kelayakan IPLT terkait aspek
a. Analisis Aspek Teknis
- Lokasi IPLT
Pemilihan lokasi disesuaikan dengan kriteria, antara lain
legalitas, kemudahan akses, bukan wilayah rawan
bencana, dekat dengan badan air, dapat dikembangkan
seiring dengan berkembangnya kota atau daerah layanan.
- Penentuan daerah pelayanan
Wilayah pelayanan IPLT dapat ditentukan berdasarkan
tingkat kepemilikan tangki septik yang sesuai SNI, jarak
antara wilayah pelayanan dengan lokasi IPLT tidak jauh
(sesuai dengan kriteria)
- Design teknologi dan kapasitas IPLT
Usulan design teknologi pengolahan yang dapat diterapkan
di IPLT dipilih yang efisien dan sesuai dengan kondisi
kemampuan daerah (dalam penyediaan sumber daya
manusia, bahan dan material, kemudahan operasional)
- Perkiraan biaya investasi pembangunan IPLT serta
perkiraan biaya operasional
b. Analisis Aspek Finansial, meliputi :
- Perhitungan Nett Present Value (NPV) – Nilai Kini Bersih &
Benefit Cost Ratio (BCR) – Perbandingan Manfaat dan
Biaya.
c. Analisis Aspek Sosial Ekonomi
Dapat berupa identifikasi manfaat apa saja yang diterima
masyarakat dengan adanya rencana pembangunan IPLT
d. Analisis Aspek Lingkungan
Meliputi analisis dampak negatif pada lingkungan, baik pada
saat pelaksanaan konstruksi maupun pengoperasian.
e. Analisis Aspek Kelembagaan
berupa perencanaan SDM yaitu mempersiapkan tenaga
kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional
4. Tahap Penyusunan Formulasi Strategi Pembangunan IPLT,
baik dari aspek teknis maupun non teknis.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
• Laporan Pendahuluan.
• Laporan Akhir.
• Soft Copy (Flashdisk)
12. PERALATAN Penyediaan oleh pengguna jasa:
MATERIAL, 1. Laporan dan data awal: ada
PERSONIL DAN 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada
FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping
PEJABAT Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
PEMBUAT bertindak sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan kegiatan
KOMITMEN jasa konsultansi
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada
5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa: tidak ada
13. PERALATAN Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
DAN MATERIAL untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
DARI PENYEDIA berlangsungnya kegiatan ini.
JASA
KONSULTANSI
14. LINGKUP Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
KEWENANGAN 1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan
PENYEDIA JASA maksud/tujuan.
DAN PENGGUNA 2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu
JASA dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
instansi.
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
bertugas dan berkewajiban dalam:
1. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian
administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana
pekerjaan.
2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.
15. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (empat
PENYELESAIAN puluh lima) hari kalender.
KEGIATAN
16. JADWAL
TAHAPAN No Uraian Minggu
PELAKSANAAN
. 1 2 3 4 5 6
KEGIATAN
1. Mobilisasi x
2. Survey dan Analisa Kondisi x x x x
Eksisting
3. Inventarisasi Data x x x x
4. Pembahasan x x x x x x
5. Penyusunan Laporan x x x x x x
17. LAPORAN Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15
PENDAHULUAN (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
(Tujuh) buku laporan.
18. LAPORAN Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
AKHIR puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
(Tujuh) buku laporan.
19. SOFTCOPY Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
(FLASHDISK) puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1
(satu) buah.
20. PRODUK DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. PEDOMAN Data yang digunakan dalam kegiatanini meliputi data primer dan
PENGUMPULAN data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
DATA lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.
LAPANGAN Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas
Pekerjaan Umum, dan Badan Meteorologi dan Geofisika.