Penyusunan Studi Kelayakan Iplt Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10223328000
Date: 29 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): Fhm Engineering
NPWP: 08*5**7****17**0
RUP Code: 59414646
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
            PENYUSUNAN  STUDI KELAYAKAN IPLT KOTA KUPANG                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                           
1. LATAR        Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentu selalu diikuti
   BELAKANG     dengan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pemukiman serta
                peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah
                limbah harus diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang tepat
                                                                           
                supaya tidak menimbulkan permasalahan lingkungan. Salah satu
                permasalahan lingkungan yang mulai muncul adalah limbah cair dan
                limbah padat rumah tangga.                                 
                Lumpur tinja yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik,
                yaitu dengan menerapkan akses sanitasi aman. Pada akses sanitasi
                                                                           
                aman, lumpur tinja dari masing-masing sumber (septictank) harus
                dilakukan pengurasan secara berkala setiap 3-5 tahun, yang 
                kemudian diolah terlebih dahulu di unit-unit proses dalam IPLT sampai
                menghasilkan hasil olahan (efluen) yang memenuhi baku mutu 
                lingkungan hidup yang dipersyaratkan.                      
                                                                           
                Dalam Indonesia Emas 2045 ditargetkan adanya peningkatan layanan
                akses sanitasi aman. Salah satu upaya prioritas dalam pencapaian
                target tersebut adalah dengan penyediaan Instalasi Pengolahan
                Lumpur Tinja (IPLT). IPLT menjadi sarana prasarana sanitasi yang
                                                                           
                seharusnya dimiliki oleh semua Kabupaten/kota, karena IPLT 
                merupakan bagian dari sistem pengelolaan air limbah domestik
                secara setempat.                                           
                Dalam rangka peningkatan layanan akses sanitasi aman dengan
                rencana pembangunan IPLT, maka perlu dilakukan kegiatan    
                                                                           
                Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota Kupang dengan harapan 
                hasil studi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan
                dalam pembangunan IPLT di Kota Kupang.                     
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD  DAN  Maksud dari kegiatan adalah untuk memberikan rekomendasi yang
                akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pembangunan IPLT 
   TUJUAN                                                                  
                Kota Kupang.                                               
                Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui kelayakan 
                pembangunan IPLT Kota Kupang baik dari aspek teknis dan teknologi,
                lokasi, maupun cakupan layanan                             
                                                                           
                                                                           
3. SASARAN      Tersusunnya dokumen Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota   
                Kupang yang meliputi :                                     
                   a. Sasaran penetapan lokasi                             
                   b. Sasaran penetapan fungsi                             
                                                                           
                                                                           
                   c. Sasaran teknis teknologi                             
                   d. Sasaran perhitungan investasi dan pengembaliannya    
                                                                           
4. LOKASI       Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang.                     
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
5. SUMBER       Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah
   PENDANAAN    sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Tahun Anggaran
                2025.                                                      
                                                                           
                                                                           
                          DATA PENUNJANG                                   
6. DATA DASAR     Data primer adalah data yang diperoleh langsung melalui survei di
                                                                           
                  lapangan, data ini merupakan data utama dalam tahap      
                  perencanaan.                                             
                                                                           
                  Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui media perantara
                  atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, arsip, dan
                  dokumen-dokumen pendukung. Beberapa data dasar yang dapat
                  dijadikan acuan antara lain :                            
                    -  Studi terkait pengelolaan air limbah, misalnya SSK, data
                       sanitasi, dan sebagainya.                           
                    -  RTRW Kota Kupang                                    
                                                                           
                    -  Rencana wilayah pelayanan                           
                    -  Data Kependudukan                                   
                    -  Data Infrastruktur Sanitasi                         
                                                                           
                                                                           
7. STANDAR        Adapun standar teknis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan
   TEKNIS         pekerjaan adalah :                                       
                  - Standar Nasional Indonesia (SNI)                       
                  - Standar - Standar lain yang terkait dan berlaku        
                                                                           
                                                                           
8. STUDI-STUDI    SSK, Masterplan/Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
   TERDAHULU      Domestik (RISPALD) Kota Kupang, Peraturan Daerah/Walikota
                  mengenai air limbah yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
                                                                           
                                                                           
9. REFERENSI      Landasan hukum peraturan perundangan yang terkait yaitu: 
                  1. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
   HUKUM                                                                   
                     dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                     
                  2. Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
                  3. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang      
                     Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
                  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021
                     tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  
                     Lingkungan Hidup.                                     
                  5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002
                                                                           
                     tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
                                                                           
                     Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.          
                  6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003
                     tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
                     serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
                     Sumber Air.                                           
                                                                           
                  7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                     No. 469/KPTS/M/2024 tahun 2024 tentang Daftar Kegiatan
                     Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan
                     Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024.              
                                                                           
                  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2008  
                     tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan  
                     Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.             
                  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016
                     tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.                
                                                                           
                  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017 
                     tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah 
                     Domestik.                                             
                  11. Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                           
                     8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                     Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                     Rakyat.                                               
                  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                     13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
                                                                           
                     Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.   
                                                                           
10. LINGKUP       Lingkup kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kabupaten
   KEGIATAN       Kediri adalah sebagai berikut:                           
                                                                           
                   1. Tahap Persiapan Awal                                 
                     Persiapan Penyusunan Studi Kelayakan IPLT Kota Kupang :
                      a. Pembentukan tim penyusun dan penyamaan persepsi dan
                        orientasi dalam penyusunan studi kelayakan;        
                      b. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak  
                                                                           
                        pengelola dan institusi yang mempunyai kewenangan. 
                    2. Tahap Identifikasi Kondisi Eksisting                
                     Dapat dilakukan melalui pengumpulan data, baik data primer
                     melalui survey lapangan, kuesioner, maupun data sekunder
                                                                           
                     seperti dokumen SSK, data sanitasi, data infrastruktur sanitasi,
                     RTRW,  rencana area pelayanan, dan data kependudukan. 
                     Data-data tersebut diinventarisasi dan dikompilasi sehingga
                     menggambarkan kondisi eksisiting.                     
                    3. Tahap Analisis kelayakan IPLT terkait aspek         
                                                                           
                     a. Analisis Aspek Teknis                              
                       - Lokasi IPLT                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        Pemilihan lokasi disesuaikan dengan kriteria, antara lain
                        legalitas, kemudahan akses, bukan wilayah rawan    
                        bencana, dekat dengan badan air, dapat dikembangkan
                        seiring dengan berkembangnya kota atau daerah layanan.
                       - Penentuan daerah pelayanan                        
                                                                           
                        Wilayah pelayanan IPLT dapat ditentukan berdasarkan
                        tingkat kepemilikan tangki septik yang sesuai SNI, jarak
                        antara wilayah pelayanan dengan lokasi IPLT tidak jauh
                        (sesuai dengan kriteria)                           
                                                                           
                      -  Design teknologi dan kapasitas IPLT               
                        Usulan design teknologi pengolahan yang dapat diterapkan
                        di IPLT dipilih yang efisien dan sesuai dengan kondisi
                        kemampuan daerah (dalam penyediaan sumber daya     
                        manusia, bahan dan material, kemudahan operasional)
                                                                           
                       - Perkiraan biaya investasi pembangunan IPLT serta  
                        perkiraan biaya operasional                        
                     b. Analisis Aspek Finansial, meliputi :               
                       - Perhitungan Nett Present Value (NPV) – Nilai Kini Bersih &
                                                                           
                        Benefit Cost Ratio (BCR) – Perbandingan Manfaat dan
                        Biaya.                                             
                     c. Analisis Aspek Sosial Ekonomi                      
                       Dapat berupa identifikasi manfaat apa saja yang diterima
                       masyarakat dengan adanya rencana pembangunan IPLT   
                                                                           
                     d. Analisis Aspek Lingkungan                          
                       Meliputi analisis dampak negatif pada lingkungan, baik pada
                       saat pelaksanaan konstruksi maupun pengoperasian.   
                     e. Analisis Aspek Kelembagaan                         
                                                                           
                       berupa perencanaan SDM yaitu mempersiapkan tenaga   
                       kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional      
                   4. Tahap Penyusunan Formulasi Strategi Pembangunan IPLT,
                     baik dari aspek teknis maupun non teknis.             
                                                                           
                                                                           
11. KELUARAN      Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :     
                  • Laporan Pendahuluan.                                   
                  • Laporan Akhir.                                         
                                                                           
                  • Soft Copy (Flashdisk)                                  
                                                                           
12. PERALATAN     Penyediaan oleh pengguna jasa:                           
   MATERIAL,      1. Laporan dan data awal: ada                            
   PERSONIL DAN   2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada               
                                                                           
   FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping                              
   PEJABAT          Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
   PEMBUAT          bertindak sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan kegiatan
   KOMITMEN         jasa konsultansi                                       
                                                                           
                                                                           
                  4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                    digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada                
                  5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
                    diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                    oleh penyedia jasa: tidak ada                          
                                                                           
                                                                           
13. PERALATAN     Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
   DAN MATERIAL   untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
   DARI PENYEDIA  berlangsungnya kegiatan ini.                             
                                                                           
   JASA                                                                    
   KONSULTANSI                                                             
                                                                           
14. LINGKUP       Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
                                                                           
   KEWENANGAN     1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan     
   PENYEDIA JASA    maksud/tujuan.                                         
   DAN PENGGUNA   2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu 
   JASA             dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.         
                  3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
                                                                           
                    meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
                    luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
                    instansi.                                              
                                                                           
                                                                           
                  Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
                  bertugas dan berkewajiban dalam:                         
                  1. Membantu pelaksana  pekerjaan dalam  penyelesaian     
                    administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana  
                    pekerjaan.                                             
                                                                           
                  2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
                    menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.                   
                                                                           
15. JANGKA WAKTU  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (empat
                                                                           
   PENYELESAIAN   puluh lima) hari kalender.                               
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
16. JADWAL                                                                 
   TAHAPAN         No            Uraian                Minggu              
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
                    .                             1  2  3  4  5  6         
   KEGIATAN                                                                
                   1.  Mobilisasi                 x                        
                   2.  Survey dan Analisa Kondisi x  x x  x                
                       Eksisting                                           
                                                                           
                   3.  Inventarisasi Data         x  x x  x                
                   4.  Pembahasan                 x  x x  x  x   x         
                                                                           
                                                                           
                   5.  Penyusunan Laporan         x  x x  x  x   x         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
17. LAPORAN       Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15
   PENDAHULUAN    (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
                  (Tujuh) buku laporan.                                    
                                                                           
                                                                           
18. LAPORAN       Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
   AKHIR          puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
                  (Tujuh) buku laporan.                                    
                                                                           
                                                                           
19. SOFTCOPY      Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
   (FLASHDISK)    puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1
                  (satu) buah.                                             
                                                                           
20. PRODUK DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                           
   NEGERI         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                                                                           
                                                                           
21. PEDOMAN       Data yang digunakan dalam kegiatanini meliputi data primer dan
   PENGUMPULAN    data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
   DATA           lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.   
   LAPANGAN       Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
                                                                           
                  yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas 
                  Pekerjaan Umum, dan Badan Meteorologi dan Geofisika.