Pengawasan Pembangunan Deuker

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10226764000
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,516,685
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,272,000
Winner (Pemenang): PT Castello Panorama Konsultan
NPWP: 08*5**6****22**0
RUP Code: 57576668
Work Location: Kelurahan Liliba - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
I. Latar Belakang                                                       
                                                                        
                                                                        
   Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 tentang Jalan      
   menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan, pada
                                                                        
   hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
   bangsa Pekerjaan konstruksi jalan dapat berupa pembangunan, peningkatan
                                                                        
   atau pemeliharaan dalam rangka meningkatkan/memperlancar arus transportasi
   darat. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
                                                                        
   pembinaan yang menjurus ke arah profesionalisme dibidang pengelolaan jalan.
                                                                        
   Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Kupang   
   berupaya semaksimal mungkin menerapkan unsur-unsur profesionalisme antara
                                                                        
   lain dengan menjalin kemitraan bersama dunia usaha jasa konstruksi guna
   keberhasilan pembinaan jalan.                                        
                                                                        
   Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu proyek adalah aspek
                                                                        
   Pengawasan Teknis. Pengawasan Teknis adalah pengendalian pelaksanaan 
   pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
                                                                        
   rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di
   dalam kontrak jasa konstruksi. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya
                                                                        
   maksimal untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan
                                                                        
   memperhatikan kualitas, kuantitas dan target waktu penyelesaian.     
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud pekerjaan pengawasan, adalah untuk membantu Pemerintah Kota 
                                                                        
     Kupang khususnya Dinas PUPR Kota Kupang dalam melakukan pengawasan 
     teknis tehadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan, meminimalkan
                                                                        
     kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
     konstruksi di lapangan dan memberi kepastian dan jaminan kepada    
                                                                        
     Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia      
                                                                        
     pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesfikasi dan persyaratan teknis yang
     tercantum dalam dokumen kontrak. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
     tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
     ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi.                       
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
                                                                        
     Tujuannya adalah adanya pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
     untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
                                                                        
     yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
     tepat biaya serta tepat waktu.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. Lokasi Pekerjaan                                                   
   Lokasi kegiatan yang akan direncanakan adalah pada kelurahan Lilba   
                                                                        
                                                                        
IV. Pemberi Tugas                                                       
   Pemberi tugas pekerjaan Pengawasan Teknis adalah Pemerintah Kota     
                                                                        
   Kupang, Dinas PUPR Kota Kupang selaku penanggung jawab kegiatan yang 
                                                                        
   akan menggunakan penyedia Jasa Konsultansi.                          
                                                                        
                                                                        
V. Sumber Dana                                                          
                                                                        
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
   (DPA) Dinas PUPR Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran
   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).