Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Ruang Unit Kelas Baru Tingkat Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10236708000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 87,664,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 87,661,840
Winner (Pemenang): CV Central Disain
NPWP: 09*4**0****22**0
RUP Code: 58052350
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    PENGGUNA  ANGGARAN     : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA            
                                                                             
                            KUPANG                                           
                                                                             
    SATKER/SKPD            : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA            
                            KUPANG                                           
                                                                             
    NAMA  KEGIATAN         : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN         
                            RUANG KELAS BARU SMP BESERTA  PERABOTNYA         
                                                                             
    NAMA  PPK              : SRI WAHYUNINGSIH, SKM                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                       KERANGKA   ACUAN   KERJA                              
                                 (KAK)                                       
                                                                             
                               Pekerjaan                                     
                  Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan                      
                Ruang Kelas Baru Baru SMP Beserta Perabotnya                 
                                                                             
                                                                             
   I. LatarBelakang :                                                        
                                                                             
      Sebelumpelaksanaanfisik di lapangan, terlebih dahulu dilakukan pemilihan jasa pengawasan
                                                                             
      untuk melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan sehingga tujuan dari pelaksanaan
      pekerjaan yang baik dapat dicapai.                                     
                                                                             
                                                                             
   II. Maksud danTujuan                                                      
                                                                             
       A. Maksud:                                                            
         Kerangk aAcuanKerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagikonsultan pengawas
                                                                             
         dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan  
                                                                             
         dengan memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja
         dan bahan, agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam
                                                                             
         melakukan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru    
         SMP, beserta perabotnya.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       B. Tujuan :                                                           
                                                                             
         Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat 
         mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror  
                                                                             
         sebagai pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang
         sesuai Kriteria spesifikasi teknik.                                 
                                                                             
                                                                             
   III. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
      Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan “Jasa Konsultansi Pengawasan
      Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP, beserta perabotnya.                  
                                                                             
                                                                             
   IV. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa                                   
      Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
                                                                             
      klasifikasi bidang usaha Pengawasan, dengan tenaga ahli sesuai bidang  
      keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut :                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      1. Kualifikasi Usaha :                                                 
                                                                             
        Konsultan pengawas harus memiliki kualifikasi SBU Jasa Pengawasan Konstruksi,
        Klasifikasi Pengawasan Rekayasa (Kecil) dengan subklasifikasi RK001 Jasa
                                                                             
        Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non hunian  
      2. Personil                                                            
                                                                             
                                                                             
        Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga
        yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan
                                                                             
        maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan
        dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiridari :                  
                                                                             
        a. Ketua tim                                                         
                                                                             
          Memiliki Ijazah S1 (Arsitek/ Sipil) dari perguruan tinggi negeri atau perguruan
          tinggi swasta yang telah berpengalaman dalam pengawasan bangunan gedung
                                                                             
          non perumahan minimal 2 (dua) tahun dengan kualifikasi Ahli Muda yang
          dibuktikan dengan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan salinan ijazah, KTP
                                                                             
          dan NPWP.                                                          
                                                                             
        b. Tenaga Ahli                                                       
          Memiliki Ijazah S1/DIII Sipil dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                             
          swasta yang telah berpengalaman dalam pengawasan bangunan gedung non
                                                                             
          perumahan minimal 2 (dua) tahun dengan kualifikasi Ahli Muda yang dibuktikan
          dengan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan salinan ijazah, KTP dan NPWP.
                                                                             
        c. Tenaga Penunjang/pendukung terdiri dari:                          
                                                                             
          Inspector/pengawas lapangan berpendidikan minimal lulusan STM/SMK, 
          berpengalaman dalam pengawasan konstruksi bangunan gedung sekurang-
                                                                             
          kurangnya 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan salinan ijazah, KTP dan
          NPWP.                                                              
                                                                             
 V. Produk                                                                   
                                                                             
   Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Pengawasan tersebut berupa:         
   a. Laporan Mingguan                                                       
                                                                             
   b. Laporan Bulanan                                                        
   c. Dokumentasi                                                            
                                                                             
                                                                             
VI. Jangka Waktu pelaksanaan                                                 
                                                                             
   Jangka waktu pelaksanaan pengawasan harus diselesaikan dalam waktu 90     
   (sembilanpuluh) harikalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
                                                                             
   Mulai Kerja).                                                             
                                                                             
VII. Biaya                                                                   
                                                                             
   Pekerjaan Jasa Konsutansi Pengawasan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
                                                                             
   Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
   Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp. 87.664.200,00,-  
                                                                             
   (Delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah)
   VIII. Penutup                                                             
                                                                             
      1 Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
        diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;  
                                                                             
      2 Penyedia Jasa harus (dalam album) yang berkaitan dengan palaksanaan  
        pekerjaan Pengawasan menyerahkan foto Dokumentasi;                   
                                                                             
      3 Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
        dengan Pemilik pekerjaan.                                            
                                                                             
                                                                             
      4 Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
        disediakan oleh Penyedia Jasa;                                       
                                                                             
      5 Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
        dalam berita acara penjelasan pekerjaan.                             
                                                                             
                                                                             
      Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
      melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           KUPANG,  Juni 2025                                
                                                                             
                         Pejabat Pembuat Komitmen                            
                 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         SRI WAHYUNINGSIH, SKM                               
                          NIP. 19720611992032012