KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
NAMA KEGIATAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
RUANG KELAS BARU SMP BESERTA PERABOTNYA
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan
Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan
Ruang Kelas Baru Baru SMP Beserta Perabotnya
I. LatarBelakang :
Sebelumpelaksanaanfisik di lapangan, terlebih dahulu dilakukan pemilihan jasa pengawasan
untuk melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan sehingga tujuan dari pelaksanaan
pekerjaan yang baik dapat dicapai.
II. Maksud danTujuan
A. Maksud:
Kerangk aAcuanKerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagikonsultan pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan
dengan memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja
dan bahan, agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam
melakukan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru
SMP, beserta perabotnya.
B. Tujuan :
Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror
sebagai pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang
sesuai Kriteria spesifikasi teknik.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan “Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP, beserta perabotnya.
IV. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
klasifikasi bidang usaha Pengawasan, dengan tenaga ahli sesuai bidang
keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut :
1. Kualifikasi Usaha :
Konsultan pengawas harus memiliki kualifikasi SBU Jasa Pengawasan Konstruksi,
Klasifikasi Pengawasan Rekayasa (Kecil) dengan subklasifikasi RK001 Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non hunian
2. Personil
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan
dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiridari :
a. Ketua tim
Memiliki Ijazah S1 (Arsitek/ Sipil) dari perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah berpengalaman dalam pengawasan bangunan gedung
non perumahan minimal 2 (dua) tahun dengan kualifikasi Ahli Muda yang
dibuktikan dengan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan salinan ijazah, KTP
dan NPWP.
b. Tenaga Ahli
Memiliki Ijazah S1/DIII Sipil dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah berpengalaman dalam pengawasan bangunan gedung non
perumahan minimal 2 (dua) tahun dengan kualifikasi Ahli Muda yang dibuktikan
dengan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan salinan ijazah, KTP dan NPWP.
c. Tenaga Penunjang/pendukung terdiri dari:
Inspector/pengawas lapangan berpendidikan minimal lulusan STM/SMK,
berpengalaman dalam pengawasan konstruksi bangunan gedung sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan salinan ijazah, KTP dan
NPWP.
V. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Pengawasan tersebut berupa:
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Dokumentasi
VI. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan harus diselesaikan dalam waktu 90
(sembilanpuluh) harikalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
VII. Biaya
Pekerjaan Jasa Konsutansi Pengawasan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp. 87.664.200,00,-
(Delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah)
VIII. Penutup
1 Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2 Penyedia Jasa harus (dalam album) yang berkaitan dengan palaksanaan
pekerjaan Pengawasan menyerahkan foto Dokumentasi;
3 Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
4 Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
5 Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut.
KUPANG, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NIP. 19720611992032012