Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Inpres Naikoten 1 ( Belanja Modal )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10272954000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 207,576,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 207,576,000
Winner (Pemenang): Rishon Ar
NPWP: 10*0**0****42**9
RUP Code: 59379924
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS               
      Nama Pekerjaan  : REHABILITASI RUANG KELAS                      
      Lokasi          : SD INPRES NAIKOTEN I KOTA KUPANG              
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 1                                  
                                                                      
                             UMUM                                     
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru.untuk dua ruang.
                                                                      
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
    mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.  
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
    harian dilapangan.                                                
                                                                      
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
    tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup
    dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas
    pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
    sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup
    baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.                    
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
    Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah disetujui
    oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta
    Kontraktor Pelaksana).                                            
                                                                      
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
    dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
    adalah menjadi tanggungan Pemborong.                              
                                                                      
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
    tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.                      
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini harus
    dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.                        
                                                                      
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
    diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
    persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari Pihak
    Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 2                                  
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                           
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/ dikeluarkan,
    Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.    
                                                                      
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
    dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca,
    memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan.                                         
                                                                      
        Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses rehabilitasi Ruang
    Kelas SD INPRES NAIKOTEN I Kota Kupang yaitu 90 HK (hari kalender) terhitung sejak
    diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).                       
                             Pasal 3                                  
        PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN      
                                                                      
                                                                      
  3.1. Pembongkaran                                                   
                                                                      
    3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
        Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
        alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam
        ideal untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar
        mengajar di area sekolah.                                     
    3.1.2 Perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
        radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
        eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk
        dalam pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa
        pagar sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
                                                                      
    3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
        sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
        berikut:                                                      
        1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                   
                                                                      
          Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
          dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
          pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
          pihak sekolah                                               
        2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya              
                                                                      
          Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
          dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
          pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
          pihak sekolah                                               
                                                                      
        3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven   
          Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang dibongkar
          beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
          dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
          dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
          item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
                                                                      
        4) Pembongkaran Lantai                                        
          Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
          bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
          sekolah                                                     
                                                                      
        5) Pembongkaran Dinding                                       
        § Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
          (disesuaikan dengan kondisi lapangan)                       
                                                                      
        § Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan eksisting
          lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan menggunakan
          gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti. Bidang yang dipotong
          putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk, balok latei dan sloof) dan
          dinding pasangan batako.                                    
        6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
          segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
          terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
          ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                    
                                                                      
                                                                      
3.2. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                        
     Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput, menutup lubang
     dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung bahan organis (top soil).
                                                                      
     Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak mengganggu
     bangunan nantinya tidak perlu dipotong.                          
3.3. Pemagaran sementara :                                            
                                                                      
     Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap perlu untuk
     menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja
     yang terlibat dalam pekerjaan ini.                               
     Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak termasuk dalam
     anggaran proyek ini                                              
                                                                      
3.4. Pengukuran :                                                     
     Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara Direksi dan
     Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.             
                                                                      
     Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan tanah tertinggi
     dan merupakan titik patokan sementara.                           
3.5. Penyaluran air hujan :                                           
                                                                      
     Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara sehingga air
     hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan
     ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.                    
                             Pasal 4                                  
                   PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                     
                                                                      
                                                                      
  •  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                       
                                                                      
     Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan tebal 1/2 batu.
     Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.              
                                                                      
  •  Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                       
     Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan beton ,
     diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus
     semen.                                                           
                                                                      
     Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat kasar
     terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.               
     Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben rapi
     dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan
     adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.                                
                                                                      
     Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan harus
     diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
     Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir yang akan
     dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok
     harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan
     sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik
     dan bebas dari zat-zat kimiawi.                                  
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 5                                  
                PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA               
                                                                      
                                                                      
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen untuk
    jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
5.2. Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                         
                                                                      
   • Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering, lurus dan tidak
     pecah-pecah serta dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja. 
   • Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
     tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
     sampai rata terlebih dahulu.                                     
                                                                      
   • Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan menggunakan
     bahan yang berkualitas baik.                                     
   • Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan gambar
     kerja.                                                           
                                                                      
   • Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.       
   • Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan ukuran
     disesuaikan dengan gambar kerja.                                 
                                                                      
   • Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen yang
     menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15
     cm.                                                              
   • Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
     berkualitas baik.                                                
                                                                      
                             Pasal 6                                  
                     PEKERJAAN ATAP DAN LISPLANK                      
                                                                      
                                                                      
6.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                       
    Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja. Kuda-Kuda
    menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang Bjls 0,30 mm dan bubungan
    atap menggunakan seng licin. Syarat-syarat bahan Rangka Kuda-kuda Kayu menggunakan
    KAYU MERANTI berkualitas baik, lurus, kering dan tidak retak atau pecah.
                                                                      
6.2. Persyaratan pelaksanaan :                                        
  •  Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan (sebelum
     membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-
     sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.                       
  •  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda - kuda
                                                                      
     kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
  •  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80 cm.
  •  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang dipakai
                                                                      
     untuk kuda – kuda.                                               
  •  Setelah pemasangan atau perbaikan terhadapa rangka kuda kontraktor wajib melakukan
     tahap residu terhadap kuda – kuda dan gording, guna melindungi kayu dari serangan hama,
     jamur, dan kerusakan akibat cuaca, sehingga memperpanjang umur kayu pada struktur atap.
  •  Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30           
                                                                      
     - Pengecatan pada Seng gelombang BJLS 0,30 di lakukan terlebih dahulu sebelum
       pemasangan.                                                    
     - Mencuci seng sebelum pengecatan sangat penting untuk memastikan cat menempel
       dengan baik dan tahan lama. Pembersihan ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran,
       debu, minyak, atau sisa karat yang bisa menghambat daya rekat cat.
                                                                      
       Fungsi Mencuci Seng Sebelum Pengecatan:                        
                                                                      
     •  Meningkatkan Daya Rekat Cat:                                  
                                                                      
        Kotoran dan sisa karat bisa mencegah cat menempel sempurna pada permukaan
        seng. Mencuci seng menghilangkan penghalang ini, sehingga cat bisa menempel kuat
        dan merata.                                                   
     •  Mencegah Pengelupasan Cat:                                    
                                                                      
        Permukaan yang bersih dan bebas dari kotoran akan membuat lapisan cat lebih tahan
        lama dan mengurangi risiko pengelupasan akibat kondisi yang tidak optimal.
                                                                      
                                                                      
     •  Memperbaiki Hasil Pengecatan:                                 
        Permukaan yang bersih dan rata akan menghasilkan pengecatan yang lebih rapi dan
        estetis.                                                      
                                                                      
     •  Mencegah Karat:                                               
        Pembersihan yang baik membantu mengurangi risiko karat, terutama jika ada sisa
        karat yang tidak dibersihkan dengan benar.                    
     •  Memudahkan Pengecatan:                                        
        Permukaan yang bersih dan halus akan memudahkan aplikasi cat dan menghasilkan
        lapisan yang lebih merata.                                    
        Cara Mencuci Seng:                                            
        a) Bersihkan Permukaan: Gunakan air bersih dan sikat lembut untuk menghilangkan
          debu, kotoran, atau minyak yang menempel.                   
        b) Bersihkan Karat: Jika ada karat, bersihkan dengan pembersih karat atau
          amplas. Setelah itu, bersihkan sisa-sisa karat dan debu dari amplasan.
                                                                      
        c) Tunggu Sampai Kering: Pastikan permukaan seng benar-benar kering sebelum mulai
          mengecat.                                                   
                                                                      
        Dengan mencuci seng sebelum pengecatan, Anda akan mendapatkan hasil pengecatan
        yang lebih baik, tahan lama, dan tahan terhadap korosi.       
                                                                      
  •  Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.                  
                                                                      
  •  Listplank memakai papan woodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
     dengan gambar kerja.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 7                                  
                        PEKERJAAN PLAFOND                             
                                                                      
                                                                      
7.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
                                                                      
     Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                               
        Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6 cm. Rangka
        kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak kembung atau
        bergelombang.                                                 
                                                                      
        Jarak minimum sumbu  rangka plafond 60 x  120  cm   atau      
        disesuaikan dengan gambar kerja.                              
        Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.                     
        List plafond dibuat dari list Kayu Profil ukuran 5 cm.        
                                                                      
        Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 8                                  
                                                                      
                         PEKERJAAN LANTAI                             
                                                                      
                                                                      
8.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-akar tanaman
    didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.               
8.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar dipadatkan/ trimbis
    menggunakan stamper sampai padat selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian
    sesuai dengan yang diinginkan.                                    
8.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 6 cm pengurugan dilakukan lapis demi lapis setiap
    tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor
    dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
                                                                      
8.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
8.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
                                                                      
8.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish.         
8.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen warna.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 9                                  
                     PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                        
                                                                      
                                                                      
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                            
                                                                      
    Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan listplank dan vernis
    daun pintu panil.                                                 
    Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya permukaannya rata kemudian
    diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
                                                                      
    Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas
    sampai rata, halus dan baik.                                      
    Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat warna untuk
    tembok ditentukan pada gambar kerja.                              
    Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna yang sudah
    ditentukan pada gambar kerja.                                     
                                                                      
    Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan untuk
    diperuntukkannya.                                                 
    Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik minimal 3x jalan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 10                                  
                                                                      
                      PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                     
                                                                      
                                                                      
10.1. Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat Ijin Kerja
    Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
10.2. Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987
                                                                      
    dengan seluruh perubahan yang ada.                                
10.3. Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah
    pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.              
10.4. Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8”
    yang dipasang tertanam ketembok .                                 
                                                                      
10.5. Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan dengan
    gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk
    listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.               
10.6. Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai
    kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk
    sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.                
                                                                      
10.7. Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya, pemasangan sesuai
    dengan gambar detail.                                             
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 11                                  
                        PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                      
                                                                      
11.1. Pekerjaan yang belum diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, tapi
    merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
    Pelaksana/kontraktor, tetap dikerjakan agar tercapai fungsi dari hasil pekerjaan tersebut
    dengan baik dan memuaskan Pihak Pemberi Tugas/Penanggung Jawab.   
11.2. Setelah proyek selesai kontraktor/pelaksana harus membongkar bedeng dan semua sarana
    kerja yang tidak diperlukan lagi.                                 
11.3. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus diikuti,
    demikian pula dengan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang sah serta
    tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.              
11.4. Setiap bagian uraian teknis pekerjaan yang terkait maka kontraktor wajib melaporkan kepada
    direksi beserta saran perbaikan, selanjutnya direksi akan menentukan perubahannya dan
    untuk disahkan.                                                   
11.5. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/ sub bagian
    pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberikan direksi pada saat pelaksanaan
    pekerjaan.                                                        
11.6. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat baik administrasi maupun spesifikasi teknis dibuat
    untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.