RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Nama Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS
Lokasi : SD INPRES NAIKOTEN I KOTA KUPANG
Pasal 1
UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru.untuk dua ruang.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup
dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas
pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup
baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah disetujui
oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta
Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini harus
dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari Pihak
Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/ dikeluarkan,
Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca,
memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan.
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses rehabilitasi Ruang
Kelas SD INPRES NAIKOTEN I Kota Kupang yaitu 90 HK (hari kalender) terhitung sejak
diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3
PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN
3.1. Pembongkaran
3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam
ideal untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar
mengajar di area sekolah.
3.1.2 Perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk
dalam pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa
pagar sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
berikut:
1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka
Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
pihak sekolah
2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya
Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
pihak sekolah
3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven
Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang dibongkar
beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
4) Pembongkaran Lantai
Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
sekolah
5) Pembongkaran Dinding
§ Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
(disesuaikan dengan kondisi lapangan)
§ Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan eksisting
lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan menggunakan
gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti. Bidang yang dipotong
putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk, balok latei dan sloof) dan
dinding pasangan batako.
6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
3.2. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput, menutup lubang
dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung bahan organis (top soil).
Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak mengganggu
bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.3. Pemagaran sementara :
Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap perlu untuk
menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja
yang terlibat dalam pekerjaan ini.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak termasuk dalam
anggaran proyek ini
3.4. Pengukuran :
Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara Direksi dan
Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.
Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan tanah tertinggi
dan merupakan titik patokan sementara.
3.5. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara sehingga air
hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan
ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
Pasal 4
PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
• Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan tebal 1/2 batu.
Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
• Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan beton ,
diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus
semen.
Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben rapi
dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan
adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan harus
diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir yang akan
dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok
harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan
sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik
dan bebas dari zat-zat kimiawi.
Pasal 5
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen untuk
jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
5.2. Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
• Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering, lurus dan tidak
pecah-pecah serta dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.
• Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
sampai rata terlebih dahulu.
• Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan menggunakan
bahan yang berkualitas baik.
• Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan gambar
kerja.
• Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
• Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan ukuran
disesuaikan dengan gambar kerja.
• Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen yang
menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15
cm.
• Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
berkualitas baik.
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP DAN LISPLANK
6.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja. Kuda-Kuda
menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang Bjls 0,30 mm dan bubungan
atap menggunakan seng licin. Syarat-syarat bahan Rangka Kuda-kuda Kayu menggunakan
KAYU MERANTI berkualitas baik, lurus, kering dan tidak retak atau pecah.
6.2. Persyaratan pelaksanaan :
• Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan (sebelum
membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-
sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda - kuda
kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
• Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80 cm.
• Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang dipakai
untuk kuda – kuda.
• Setelah pemasangan atau perbaikan terhadapa rangka kuda kontraktor wajib melakukan
tahap residu terhadap kuda – kuda dan gording, guna melindungi kayu dari serangan hama,
jamur, dan kerusakan akibat cuaca, sehingga memperpanjang umur kayu pada struktur atap.
• Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
- Pengecatan pada Seng gelombang BJLS 0,30 di lakukan terlebih dahulu sebelum
pemasangan.
- Mencuci seng sebelum pengecatan sangat penting untuk memastikan cat menempel
dengan baik dan tahan lama. Pembersihan ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran,
debu, minyak, atau sisa karat yang bisa menghambat daya rekat cat.
Fungsi Mencuci Seng Sebelum Pengecatan:
• Meningkatkan Daya Rekat Cat:
Kotoran dan sisa karat bisa mencegah cat menempel sempurna pada permukaan
seng. Mencuci seng menghilangkan penghalang ini, sehingga cat bisa menempel kuat
dan merata.
• Mencegah Pengelupasan Cat:
Permukaan yang bersih dan bebas dari kotoran akan membuat lapisan cat lebih tahan
lama dan mengurangi risiko pengelupasan akibat kondisi yang tidak optimal.
• Memperbaiki Hasil Pengecatan:
Permukaan yang bersih dan rata akan menghasilkan pengecatan yang lebih rapi dan
estetis.
• Mencegah Karat:
Pembersihan yang baik membantu mengurangi risiko karat, terutama jika ada sisa
karat yang tidak dibersihkan dengan benar.
• Memudahkan Pengecatan:
Permukaan yang bersih dan halus akan memudahkan aplikasi cat dan menghasilkan
lapisan yang lebih merata.
Cara Mencuci Seng:
a) Bersihkan Permukaan: Gunakan air bersih dan sikat lembut untuk menghilangkan
debu, kotoran, atau minyak yang menempel.
b) Bersihkan Karat: Jika ada karat, bersihkan dengan pembersih karat atau
amplas. Setelah itu, bersihkan sisa-sisa karat dan debu dari amplasan.
c) Tunggu Sampai Kering: Pastikan permukaan seng benar-benar kering sebelum mulai
mengecat.
Dengan mencuci seng sebelum pengecatan, Anda akan mendapatkan hasil pengecatan
yang lebih baik, tahan lama, dan tahan terhadap korosi.
• Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
• Listplank memakai papan woodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
dengan gambar kerja.
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
7.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6 cm. Rangka
kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak kembung atau
bergelombang.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.
List plafond dibuat dari list Kayu Profil ukuran 5 cm.
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-akar tanaman
didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
8.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar dipadatkan/ trimbis
menggunakan stamper sampai padat selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian
sesuai dengan yang diinginkan.
8.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 6 cm pengurugan dilakukan lapis demi lapis setiap
tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor
dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
8.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
8.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
8.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish.
8.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen warna.
Pasal 9
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan listplank dan vernis
daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya permukaannya rata kemudian
diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas
sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat warna untuk
tembok ditentukan pada gambar kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna yang sudah
ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan untuk
diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik minimal 3x jalan.
Pasal 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10.1. Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat Ijin Kerja
Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
10.2. Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987
dengan seluruh perubahan yang ada.
10.3. Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah
pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.
10.4. Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8”
yang dipasang tertanam ketembok .
10.5. Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan dengan
gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk
listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
10.6. Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai
kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk
sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
10.7. Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya, pemasangan sesuai
dengan gambar detail.
Pasal 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
11.1. Pekerjaan yang belum diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, tapi
merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Pelaksana/kontraktor, tetap dikerjakan agar tercapai fungsi dari hasil pekerjaan tersebut
dengan baik dan memuaskan Pihak Pemberi Tugas/Penanggung Jawab.
11.2. Setelah proyek selesai kontraktor/pelaksana harus membongkar bedeng dan semua sarana
kerja yang tidak diperlukan lagi.
11.3. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus diikuti,
demikian pula dengan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang sah serta
tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
11.4. Setiap bagian uraian teknis pekerjaan yang terkait maka kontraktor wajib melaporkan kepada
direksi beserta saran perbaikan, selanjutnya direksi akan menentukan perubahannya dan
untuk disahkan.
11.5. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/ sub bagian
pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberikan direksi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
11.6. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat baik administrasi maupun spesifikasi teknis dibuat
untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.