KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA KUPANG
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA KUPANG
NAMA PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.Kes
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA PADA SMP
NEGERI 4 KOTA KUPANG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU-SG) TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : SMP NEGERI 4 KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENJELASAN UMUM
Nama Program : 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Nama Kegiatan : 1.01.02.02.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Nama Pekerjaan 1.01.02.2.02.0059 Pembangunan Perpustakaan beserta Perabotnya pada SMP
Negeri 4 Kota Kupang
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kota Kupang
1. LATAR BELAKANG
Rombongan Belajar siswa pada sekolah yang ada saat ini terjadi kekurangan Ruangan sehingga pembangunan ruang kelas
menjadi salah satu rencana strategis dari Pemerintah Kota Kupang, dimana menjadi Tugas Utama Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Pembangunan sarana pendidikan merupakan salah satu program utama Pemerintah bagi masyarakat di Kota
Kupang. Program ini merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat di Kota Kupang untuk
memperoleh pendidikan sekaligus untuk meningkatkan sumber daya manusia, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan
memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan program Pemerintah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Kupang berupaya membangun sarana pendidikan untuk menyediakan bangunan prasarana pendidikan dengan jumlah
yang makin meningkat dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum bagi bangunan sekolah yang layak, sehat,
aman dan serasi,
Dengan demikian untuk menghasilkan gedung sekolah sesuai syarat teknis dan syarat estetika bangunan sesuai yang
diinginkan, maka perlu dilakukan proses pengadaan pelaksana/penyedia jasa konstruksi yang berkualitas dalam
bidang jasa konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Konstruksi yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi penyedia / pelaksana yang memuat masukan, azas
kriteria, proses dan keluaran harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam tugas penyedia.
2. Dengan penugasan ini diharapkan kontraktor / rekanan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini
3. SASARAN
Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan di maksud adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota
Kupang yang masih kekurangan ruang belajar yang memadai, layak, sehat, aman dan serasi, serta sesuai nama Sekolah
Menengah Pertama Negeri pada DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
4. INFORMASI KEGIATAN
No. Nama Pekerjaan Pagu Anggaran (Rp) Jenis Kontrak
Pembangunan Perpustakaan Beserta Rp375.200.000,00
1 Perabotnya pada SMP Negeri 4 Kupang (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu Kontrak Gabungan
(Belanja Modal) rupiah)
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk mendukung kegiatan berasal dari Dana Transfer Khusus - DAU Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
yang dibebankan pada DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KOTA KUPANG
6. METODE PELELANGAN
Metode Pengadaan menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan presiden nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta aturan perubahan dan turunannya.
7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang an.
SRI WAHYUNINGSIH, SKM, M.Kes NIP. 197206111992032012
8. LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan adalah pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis kegiatan
sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)
- Pekerjaan Utilitas
b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas
- Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
- Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji
coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna
- Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung negara,
masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi;
9. OUTPUT AKHIR YANG HARUS DIHASILKAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
• Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
• Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
• Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya
• Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
• Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Tahap Persiapan (Tahap Persiapan Proses Tender) yaitu menggunakan metode Tender dimana membutuhkan
waktu Minimal 30 (tiga puluh) hari Kalender;
b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan membutuhkan waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender;
c. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan (Masa Pemeliharaan) membutuhkan waktu minimal 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
11. STANDARISASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
Standar dan spesifikasi teknis baik bahan, komposisi, ukuran dan tata cara pelaksanaan maupun pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dimaksud diatas adalah berdasarkan pada hasil perencanaan
teknis yaitu meliputi Gambar Desain/Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Persyaratan Spesifikasi Teknis
yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana dan yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Secara umum standarisasi dan pedoman yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
• Pekerjaan persiapan dan Pembersihan
• Pekerjaan galian Tanah dan Urugan
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Acian
• Pekerjaan Pintu, Jendela, Boven, Penggantung dan Pengunci
• Pekerjaan Lantai
• Pekerjaan Atap dan Plafon
• Pekerjaan Instalasi Listrik
• Pekerjaan Finishing
• Pekerjaan Lain-Lain
• Pekerjaan Meubeler
12. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN PERSONIL PROYEK
a. Kualifikasi Penyedia
Persayaratan administrasi dan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh calon penyedia, yaitu:
• Memiliki dokumen-dokumen Perusahaan seperti: Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Akta Notaris
Perubahan (bila ada), NPWP Perusahaan, NIB, SIUJK, dll yang diatur sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku
• Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil yang masih berlaku untuk jasa
pelaksanaan konstruksi dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi : Konstruksi Bangunan
Gedung NIB KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan SBU BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan,
Konstruksi Bangunan Gedung NIB KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya SBU BG 009
• Memiliki Bukti Pelunasan Pajak/SPT Tahunan (minimal tahun 2024) yang tervalidasi
• Perusahaan yang bersangkutan wajib memiliki pengalaman pekerjaan dengan melampirkan bukti
pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir berupa Kontrak, Berita Acara PHO kecuali bagi perusahaan
yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Perusahan juga harus membuat dan memiliki hal-hal sebagai
berikut:
1) Menandatangani Pakta Integritas;
2) Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai asli Tidak mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan
kepada pihak lain;
3) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP);
4) Menyampaikan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli sanggup bekerja sesuai waktu
pelaksanaan, spesifikasi teknis, RAB dan gambar pelaksanaan;
5) Menyampaikan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli mampu menyediakan personil
sesuai kualifikasi dan kompetensinya yang sama dengan Dokumen Penawaran Penyedia pada saat
klarifikasi/ pembuktian, serta peralatan yang dibutuhkan;
6) Memasukkan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli tidak akan menuntut PPK dan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang apabila saat proses lelang dan setelah
ditetapkan sebagai pemenang lelang terjadi Pembatalan, Perubahan, dan atau Pengurangan
Anggaran di dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
b. Persyaratan Tenaga Ahli/ Teknis
1) Pelaksana Lapangan
Berjumlah 1 (satu) orang, minimal S1 Jurusan Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman
minimal 2 (dua) Tahun, memiliki SKK Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang 6/ SKK Manajemen
Konstruksi/ Proyek Jenjang 7/ SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7/ SKK Manajer Pengelolaan
Bangunan Gedung Jenjang 7.
2) Petugas K3 Konstruksi
Berjumlah 1 (satu) orang, minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman minimal 5 (lima)
tahun, memiliki sertifikat ketrampilan K3 Konstruksi.
Sebagai salah satu point penting untuk tenaga Ahli/Teknis, diharuskan agar selalu berperan penting
dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari saat melakukan MC-0 pekerjaan sampai pekerjaan selesai atau
serah terima pekerjaan, sehingga jikalau ada kendala-kendala di lapangan saat pelaksanaan pekerjaan
Konsultan pengawas dan Direksi terkait dapat berkonsultasi dengan baik guna kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Untuk mengantisipasi ketidaksesuaian antara Dokumen Personil yang tercantum di dalam
Dokumen Penawaran Penyedia dan kondisi Faktual, maka setiap personil yang diajukan wajib
melakukan klarifikasi pada saat Pembuktian Kualifikasi Penyedia dengan membawa serta bukti identitas
diri yang asli.
13. PERALATAN
Peralatan pendukung yang di perlukan untuk mendukung pekerjaan ini adalah:
1) Contrete Mixer Minimal 250 liter jumlah minimal 2 unit
2) Concrete Vibrator 1 unit
3) Tandon Air Mini 5000 liter
4) Genset 1 unit
5) Peralatan pertukangan jumlah minimal 2 set
6) Peralatan lainnya yang relevan dengan pekerjaan konstruksi
14. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan Penggunaan produksi dalam negeri. Produk luar
negeri bisa di pakai atau digubakan selama produk dalam negeri tidak dapat digunakan. Dengan penyedia
menyampaikan daftar hitungan produk dalam negeri.
15. RENCANA KESELAMATAN KERJA ( RKK )
Terlampir Tabel Jenis Pekerjaan, Identifikasi Bahaya dan Jenis Bahaya pada Lampiran I.
16. PENUTUP
Demikian kerangka acuan Kerja (KAK) ini di buat guna menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Perpustakaan beserta Perabotnya pada Sekolah Menengah Pertama di Kota Kupang.
Kupang, 03 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
TTD
SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.Kes
NIP. 197206111992032012
Lampiran I.