Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Sd Negeri Pasir Panjang (Belanja Modal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10280749000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 223,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 223,200,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Rahmat
NPWP: 025364209922000
RUP Code: 59379909
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS               
   Nama Pekerjaan  : REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH              
   Lokasi          : SD NEGERI PASIR PANJANG                       
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 1                                  
                                                                   
                          UMUM                                     
  1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru.untuk dua
       ruang.                                                      
                                                                   
  1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/
       Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
  1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku
       catatan harian dilapangan.                                  
                                                                   
  1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang
       diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman
       yang cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak
       menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera
       menyediakan seorang petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil
       yang lebih cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
  1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan
       Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang
       telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan
                                                                   
       Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).             
  1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi,
       harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat
       kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.     
                                                                   
  1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan
       secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.         
  1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang,
       hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.    
                                                                   
  1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
  1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
       diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali
       dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil
       pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
       menandatangani Kontrak.                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 2                                  
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                   
                                                                   
  2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
       dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
  2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
       dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas
       untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                    
            Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
       pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SD NEGERI Pasir Panjang
       Kota Kupang yaitu 120 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat
       perintah kerja (SPMK).                                      
                          Pasal 3                                  
     PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN      
                                                                   
                                                                   
  3.1. Pembongkaran                                                
                                                                   
  3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan
       Tim Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur
       mobilisasi alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil
       bongkaran, serta jam ideal untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak
       mengganggu kegiatan belajar mengajar di area sekolah.       
  3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar
       dengan radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi
       terluar bangunan eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang
       tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi
       batas berupa pagar sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police
       line.                                                       
                                                                   
  3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
       sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan
       sebagai berikut:                                            
        1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                
                                                                   
         § Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
          dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir
          kerusakan pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa
          dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah                     
        2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya           
                                                                   
         § Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
          dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir
          kerusakan pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa
          dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah                     
                                                                   
        3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven
         § Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
          dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka
          perlu dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran
          dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran
          dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
                                                                   
        4) Pembongkaran Lantai                                     
         § Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada
          item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
          oleh pihak sekolah                                       
                                                                   
        5) Pembongkaran Dinding                                    
         § Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
          (disesuaikan dengan kondisi lapangan)                    
                                                                   
         § Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan
          eksisting lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan
          menggunakan gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti.
          Bidang yang dipotong putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk,
          balok latei dan sloof) dan dinding pasangan batako.      
        6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik
          dari segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah.
          Proses serah terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati
          bersama dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.     
                                                                   
                                                                   
  3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                   
          §  Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
             menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang
             mengandung bahan organis (top soil).                  
                                                                   
         §   Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
             mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.    
  3.2. Pemagaran sementara :                                       
                                                                   
          §  Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
             dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas
             pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
          §  Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
             termasuk dalam anggaran proyek ini                    
                                                                   
  3.3. Pengukuran :                                                
       3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara
            Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.
                                                                   
       3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan
            tanah tertinggi dan merupakan titik patokan sementara. 
  3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :                  
                                                                   
       3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm sedangkan
            papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran 2/20 cm pada bagian
            atas papan tersebut harus diserut dan waterpass.       
       3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan jarak dari as
            ke as patok maximal 2,00 m.                            
                                                                   
       3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat menie dan
            paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank                  
                                                                   
       3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang penting
            dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan semula
  3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)                            
                                                                   
       Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan untuk
       keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan
       disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk
       dalam anggaran proyek ini.                                  
  3.6. Penyaluran air hujan :                                      
                                                                   
       Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara
       sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya
       pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 4                                  
                   PEKERJAAN GALIAN TANAH                          
  4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
       dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah untuk
       bangunan tersebut.                                          
                                                                   
  4.2. Galian tanah :                                              
       4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
                                                                   
            § Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan membuat
              lubang ditanah untuk pondasi footplate dan pondasi menerus.
       4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :           
                                                                   
            § Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu dari akar-
              akar pohon atau semak belukar pada permukaan tanah tersebut.
            § Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai setelah
              papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa dan disetujui
              oleh Direksi/Pengawas Lapangan.                      
                                                                   
            § Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar pasangan
              pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.   
            § Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal sampai
              pada lapisan tanah yang keras.                       
                                                                   
            §  Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan karena
              hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih dahulu air
              tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan           
            § Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari ukuran yang
              telah ditetapkan, pemborong harus menutupi kelebihan dengan urug
              pasir yang dipadatkan dengan disiram air setiap ketinggian 15 cm sampai
              padat dan keras.                                     
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 5                                  
                                                                   
                     PEKERJAAN URUGAN                              
                                                                   
                                                                   
  5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :           
       Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan pemerataan
       kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir atau tanah putih
       sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan        
                                                                   
  5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :       
       § Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan tidak
                                                                   
         mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis setiap 20 cm atau
         batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
       § Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan setelah
         padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.    
                                                                   
       § Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak ada lagi
         rongga-rongga yang terbuka.                               
       § Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
         organic.                                                  
                          Pasal 6                                  
                                                                   
                  PEKERJAAN PONDASI MENERUS                        
                                                                   
                                                                   
 .1.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
      § Pondasi menerus dari batu karang/gunung.                   
                                                                   
 .2.  Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :                  
      .2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian tanah
           sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.    
                                                                   
      .2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering dan
           bersih.                                                 
      .2.3. Pelaksanaan Pondasi harus dilakukan dengan perhitungan yang tepat, dimana posisi pondasi
           benar- benar berada pada tempatnya sesuai dengan gambar rencana.
                                                                   
      .2.4. Saat pelaksanaan pondasi kedudukan titik pondasi tidak boleh berubah dari kedudukan
           semula, sampai kedalaman yang direncanakan.             
     .2.5. Pondasi menerus                                         
                                                                   
            § Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir kemudian
             dengan batu kosong/anstamping dari batu karang setebal 15 atau 20 cm
             dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.           
            § Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan adukan spesies 1
             pc : 4 psr                                            
                                                                   
            § Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-
             zat organic or kimia.                                 
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 7                                  
                      PEKERJAAN BETON                              
                                                                   
                                                                   
  7.1  Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang dengan mutu
       beton K-250 kg/cm2 (untuk struktur bangunan berlantai 2), dan K-175 Kg/cm2 sesuai
       dengan jenis pekerjaan :                                    
                                                                   
                                                                   
      v Portland Semen :                                           
                                                                   
         Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut ASTM dan
         memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang digariskan oleh Assosiasi
         Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa semen tonasa,semen kupang
         atau Semen Bosowa.                                        
      v Agregat :                                                  
                                                                   
         Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar harus
         berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
         syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur dari agregat beton
         tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.               
         Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari
         seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
         bersangkutan.                                             
         Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
         organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.            
                                                                   
      v Air                                                        
         Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, asam
         alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan mutu
         pekerjaan.                                                
                                                                   
      v Besi Beton                                                 
         Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
         mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi beton
         yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm dipakai U-
         24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai gambar).
                                                                   
         Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada BOQ dan
         gambar kerja.                                             
  7.2  Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan gambar
       kerja.                                                      
                                                                   
  7.3  Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :              
       Pelaksanaan :                                               
                                                                   
       1. Mutu Beton :                                             
             Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-250
             dan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
             dalam PBI 1971                                        
                                                                   
       2. Pembesian :                                              
             • Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
              dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
                                                                   
              persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 – 1991 - 03
             • Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
              gambar kontruksi.                                    
                                                                   
             • Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
              tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak
              berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah
              tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
              lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan
              dalam SKSNI – T – 15 – 1991 – 03.                    
             • Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
              lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
              pengawas.                                            
                                                                   
             • Campuran beton harus menggunakan Ready Mix dengan mutu beton K-
              250 & mutu beton K-175                               
        3. Cara Pengadukan :                                       
                                                                   
              • Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen      
                                                                   
        4. Pengecoran Beton :                                      
              § Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
                membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
                pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan
                penulangan dan penempatan penahan jarak.           
              § Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
                menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk menjamin
                beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
                seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
                memperlemah konstruksi.                            
                                                                   
        5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :                             
             § Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
               telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.      
                                                                   
             § Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
               sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
               kedudukannya selama pengecoran dilakukan.           
             § Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-
               kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
               sebelum pengecoran dilakukan pembersihan kotoran dan harus
               mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.      
                                                                   
        6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :                
             Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari konsultan
                                                                   
             pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
             perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
             konsultan pengawas.                                   
        7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;                    
                                                                   
             Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras selama 3x24
             jam setelah pengecoran.                               
             Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
             pekerjaan lain.                                       
                                                                   
             Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memeperbaikinya
             dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya memperbaiki
             menjadi tanggungjawab Kontraktor.                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 8                                  
                PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                     
                                                                   
                                                                   
  8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                   
       Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan tebal
       1/2 batu.                                                   
  8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.         
                                                                   
  8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                  
       o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan
         beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang
         selanjutnya diaci dengan saus semen.                      
  8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat
       kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.    
                                                                   
  8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben
       rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci
       dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.                    
  8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan
       harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
                                                                   
  8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir
       yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk
       pasangan tembok harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula
       diayak dengan ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai
       adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 9                                  
             PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA               
                                                                   
  9.1  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
       untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan
       perlengkapannya.                                            
                                                                   
  9.2  Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                    
       o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering,
         lurus dan tidak pecah-pecah serta dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar
         kerja.                                                    
                                                                   
       o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian
         yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang
         harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.                
       o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
         menggunakan bahan yang berkualitas baik.                  
                                                                   
       o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai
         dengan gambar kerja.                                      
       o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
                                                                   
       o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
         ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.                   
       o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang
         kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang
         besi angker adalah 15 cm.                                 
                                                                   
       o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin
         yang berkualitas baik.                                    
                                                                   
                         Pasal 10                                  
                 PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                      
                                                                   
  10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
       Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja. Kuda-
       Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang Bjls 0,30 mm
       dan bubungan atap menggunakan seng licin. Syarat-syarat bahan Rangka Kuda-kuda
       Kayu menggunakan KAYU MERANTI berkualitas baik, lurus, kering dan tidak retak
       atau pecah.                                                 
  10.2 Persyaratan pelaksanaan :                                   
                                                                   
    §  Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan
       (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok
       tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci. 
    §  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka
       kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit
       dan skoor                                                   
    §  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal
                                                                   
       80 cm.                                                      
    §  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
       dipakai untuk kuda – kuda.                                  
    §  Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30      
                                                                   
    §  Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.             
    §  Listplank memakai papan woodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
       dengan gambar kerja.                                        
                                                                   
                                                                   
                         Pasal 11                                  
                     PEKERJAAN PLAFOND                             
                                                                   
       11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
       11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                    
                                                                   
              Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6
              cm. Rangka kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan
              palfond tidak kembung atau bergelombang.             
              Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau  
              disesuaikan dengan gambar kerja.                     
              Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.            
                                                                   
              List plafond dibuat dari list Kayu Profil.           
              Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        Pasal 12                                   
                      PEKERJAAN LANTAI                             
                                                                   
                                                                   
       12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-
            akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
                                                                   
       12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
            dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya diurug
            sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai dengan yang diinginkan.
       12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 6 cm pengurugan dilakukan
            lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak
            ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl
            setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)        
       12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
                                                                   
       12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
       12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan keramik 40 x
            40 cm unpolish berkualitas baik setara asia tile.      
                                                                   
       12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan
            semen warna.                                           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                         Pasal 13                                  
                                                                   
                  PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                        
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                         
                                                                   
Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan listplank dan vernis
daun pintu panil.                                                  
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya permukaannya rata kemudian
diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
                                                                   
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas
sampai rata, halus dan baik.                                       
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat warna untuk tembok
ditentukan pada gambar kerja.                                      
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna yang sudah
ditentukan pada gambar kerja.                                      
                                                                   
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan untuk
diperuntukkannya.                                                  
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik minimal 3x jalan.
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        Pasal 14                                   
                                                                   
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                     
                                                                   
                                                                   
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat Ijin Kerja
     Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun
     1987 dengan seluruh perubahan yang ada.                       
                                                                   
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah
     pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.          
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC Ø
     3/8” yang dipasang tertanam ketembok .                        
                                                                   
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan dengan
     gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan
     untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.     
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai
     kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk
     sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.            
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya, pemasangan
     sesuai dengan gambar detail.                                  
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                          Pasal 15                                 
                     PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                   
                                                                   
 16.1 Pekerjaan yang belum diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, tapi
     merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
     Pelaksana/kontraktor, tetap dikerjakan agar tercapai fungsi dari hasil pekerjaan
                                                                   
     tersebut dengan baik dan memuaskan Pihak Pemberi Tugas/Penanggung Jawab.
 16.2 Setelah proyek selesai kontraktor/pelaksana harus membongkar bedeng dan semua
     sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.                      
 16.3 Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus
     diikuti, demikian pula dengan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang
     sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
 16.4 Setiap bagian uraian teknis pekerjaan yang terkait maka kontraktor wajib melaporkan
     kepada direksi beserta saran perbaikan, selanjutnya direksi akan menentukan
     perubahannya dan untuk disahkan.                              
 16.5 Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/ sub
     bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberikan direksi pada saat
     pelaksanaan pekerjaan.                                        
 16.6 Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat baik administrasi maupun spesifikasi teknis
     dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Tenders also won by CV Cahaya Rahmat
Authority
7 January 2020Rehab Kantor Kodim 1613/Sumba BaratKementerian PertahananRp 2,834,895,000
7 January 2020Renov. Kantor Koramil Rasanae BimaKementerian PertahananRp 1,853,224,000
27 April 2015Pemeliharaan Rumah Dinas Kipan C Yonif 743/PsyTni AdRp 1,240,447,000
15 February 2017- Pembangunan Gudang Munisi Dan Prasarana Kizipur C Di Naibonat Ntt Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 1,055,030,000
3 April 2018Rehab Rumdis Kodim 1614/Dompu (Paket 2)Kementerian PertahananRp 903,900,000
28 February 2018Rehab Lapangan Hr Yonif 742/SwyKementerian PertahananRp 750,000,000
27 February 2018Rehab Kantor Koramil Kodim 1614/Dompu Ntb Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 676,200,000
21 July 2024Pembangunan Rkb Beserta Perabotnya Pada Smp Katolik Adisucipto PenfuiKota KupangRp 588,000,000
28 January 2020Rehab Prasarana Kodim 1603/Sumba BaratKementerian PertahananRp 577,151,000
27 February 2018Rehab Kantor Koramil 1624-01/Larantuka Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 521,400,000