RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Nama Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH
Lokasi : SD NEGERI PASIR PANJANG
Pasal 1
UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru.untuk dua
ruang.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/
Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku
catatan harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang
diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman
yang cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak
menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera
menyediakan seorang petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil
yang lebih cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan
Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang
telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan
Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi,
harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat
kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan
secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang,
hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali
dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil
pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
menandatangani Kontrak.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas
untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SD NEGERI Pasir Panjang
Kota Kupang yaitu 120 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat
perintah kerja (SPMK).
Pasal 3
PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN
3.1. Pembongkaran
3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan
Tim Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur
mobilisasi alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil
bongkaran, serta jam ideal untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak
mengganggu kegiatan belajar mengajar di area sekolah.
3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar
dengan radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi
terluar bangunan eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang
tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi
batas berupa pagar sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police
line.
3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan
sebagai berikut:
1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka
§ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir
kerusakan pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa
dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya
§ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir
kerusakan pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa
dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven
§ Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka
perlu dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran
dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran
dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
4) Pembongkaran Lantai
§ Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada
item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
oleh pihak sekolah
5) Pembongkaran Dinding
§ Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
(disesuaikan dengan kondisi lapangan)
§ Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan
eksisting lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan
menggunakan gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti.
Bidang yang dipotong putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk,
balok latei dan sloof) dan dinding pasangan batako.
6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik
dari segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah.
Proses serah terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati
bersama dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
§ Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang
mengandung bahan organis (top soil).
§ Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
§ Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas
pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
§ Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara
Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan
tanah tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm sedangkan
papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran 2/20 cm pada bagian
atas papan tersebut harus diserut dan waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan jarak dari as
ke as patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat menie dan
paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang penting
dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan untuk
keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan
disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk
dalam anggaran proyek ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara
sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya
pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah untuk
bangunan tersebut.
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
§ Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan membuat
lubang ditanah untuk pondasi footplate dan pondasi menerus.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
§ Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu dari akar-
akar pohon atau semak belukar pada permukaan tanah tersebut.
§ Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai setelah
papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa dan disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
§ Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar pasangan
pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
§ Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal sampai
pada lapisan tanah yang keras.
§ Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan karena
hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih dahulu air
tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
§ Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari ukuran yang
telah ditetapkan, pemborong harus menutupi kelebihan dengan urug
pasir yang dipadatkan dengan disiram air setiap ketinggian 15 cm sampai
padat dan keras.
Pasal 5
PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan pemerataan
kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir atau tanah putih
sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
§ Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan tidak
mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis setiap 20 cm atau
batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
§ Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan setelah
padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
§ Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak ada lagi
rongga-rongga yang terbuka.
§ Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
organic.
Pasal 6
PEKERJAAN PONDASI MENERUS
.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
§ Pondasi menerus dari batu karang/gunung.
.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian tanah
sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering dan
bersih.
.2.3. Pelaksanaan Pondasi harus dilakukan dengan perhitungan yang tepat, dimana posisi pondasi
benar- benar berada pada tempatnya sesuai dengan gambar rencana.
.2.4. Saat pelaksanaan pondasi kedudukan titik pondasi tidak boleh berubah dari kedudukan
semula, sampai kedalaman yang direncanakan.
.2.5. Pondasi menerus
§ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir kemudian
dengan batu kosong/anstamping dari batu karang setebal 15 atau 20 cm
dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.
§ Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan adukan spesies 1
pc : 4 psr
§ Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-
zat organic or kimia.
Pasal 7
PEKERJAAN BETON
7.1 Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang dengan mutu
beton K-250 kg/cm2 (untuk struktur bangunan berlantai 2), dan K-175 Kg/cm2 sesuai
dengan jenis pekerjaan :
v Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut ASTM dan
memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang digariskan oleh Assosiasi
Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa semen tonasa,semen kupang
atau Semen Bosowa.
v Agregat :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar harus
berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur dari agregat beton
tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari
seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
v Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan.
v Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi beton
yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm dipakai U-
24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai gambar).
Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada BOQ dan
gambar kerja.
7.2 Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan gambar
kerja.
7.3 Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :
Pelaksanaan :
1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-250
dan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam PBI 1971
2. Pembesian :
• Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 – 1991 - 03
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
gambar kontruksi.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah
tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan
dalam SKSNI – T – 15 – 1991 – 03.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
pengawas.
• Campuran beton harus menggunakan Ready Mix dengan mutu beton K-
250 & mutu beton K-175
3. Cara Pengadukan :
• Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
4. Pengecoran Beton :
§ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
§ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk menjamin
beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :
§ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
§ Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
§ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan pembersihan kotoran dan harus
mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari konsultan
pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
konsultan pengawas.
7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras selama 3x24
jam setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memeperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya memperbaiki
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 8
PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan tebal
1/2 batu.
8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan
beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang
selanjutnya diaci dengan saus semen.
8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat
kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben
rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci
dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan
harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir
yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk
pasangan tembok harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula
diayak dengan ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai
adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.
Pasal 9
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan
perlengkapannya.
9.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering,
lurus dan tidak pecah-pecah serta dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar
kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian
yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang
harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
menggunakan bahan yang berkualitas baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai
dengan gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang
kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang
besi angker adalah 15 cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin
yang berkualitas baik.
Pasal 10
PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja. Kuda-
Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang Bjls 0,30 mm
dan bubungan atap menggunakan seng licin. Syarat-syarat bahan Rangka Kuda-kuda
Kayu menggunakan KAYU MERANTI berkualitas baik, lurus, kering dan tidak retak
atau pecah.
10.2 Persyaratan pelaksanaan :
§ Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan
(sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok
tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.
§ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka
kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit
dan skoor
§ Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal
80 cm.
§ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
dipakai untuk kuda – kuda.
§ Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
§ Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
§ Listplank memakai papan woodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
dengan gambar kerja.
Pasal 11
PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6
cm. Rangka kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan
palfond tidak kembung atau bergelombang.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.
List plafond dibuat dari list Kayu Profil.
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
Pasal 12
PEKERJAAN LANTAI
12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-
akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya diurug
sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai dengan yang diinginkan.
12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 6 cm pengurugan dilakukan
lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak
ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl
setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan keramik 40 x
40 cm unpolish berkualitas baik setara asia tile.
12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan
semen warna.
Pasal 13
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan listplank dan vernis
daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya permukaannya rata kemudian
diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas
sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat warna untuk tembok
ditentukan pada gambar kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna yang sudah
ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan untuk
diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik minimal 3x jalan.
Pasal 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat Ijin Kerja
Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun
1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah
pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC Ø
3/8” yang dipasang tertanam ketembok .
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan dengan
gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan
untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai
kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk
sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya, pemasangan
sesuai dengan gambar detail.
Pasal 15
PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Pekerjaan yang belum diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, tapi
merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Pelaksana/kontraktor, tetap dikerjakan agar tercapai fungsi dari hasil pekerjaan
tersebut dengan baik dan memuaskan Pihak Pemberi Tugas/Penanggung Jawab.
16.2 Setelah proyek selesai kontraktor/pelaksana harus membongkar bedeng dan semua
sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.
16.3 Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus
diikuti, demikian pula dengan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang
sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
16.4 Setiap bagian uraian teknis pekerjaan yang terkait maka kontraktor wajib melaporkan
kepada direksi beserta saran perbaikan, selanjutnya direksi akan menentukan
perubahannya dan untuk disahkan.
16.5 Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/ sub
bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberikan direksi pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
16.6 Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat baik administrasi maupun spesifikasi teknis
dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.