URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Jaga dan
Pagar Rumah Jabatan Walikota Kupang
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari
upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat
perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Jaga dan
Pagar Rumah Jabatan Walikota Kupang Rumah Jabatan Walikota Kupang
merupakan pekerjaan yang meliputi perencanaan yang terdiri dari penyusunan
gambar teknis, garis besar spesifikasi teknis, serta perkiraan biaya.
Jasa Konsultan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Jaga dan
Pagar Rumah Jabatan Walikota Kupang Rumah Jabatan Walikota Kupang ini tertera
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Spesifikasi Teknis ini adalah tercapainya pekerjaan perencanaan
konstruksi sesuai dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen yang
bersangkutan seperti gambar dan spesifikasi teknisnya, serta pelaksanaan
pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki
pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Rumah Jabatan Walikota Kupang