URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Rehab Pos Jaga Rujab Walikota pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kota Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2025 guna
memenuhi tuntutan ketersedian bangunan pendukung kerja yang memadai guna menunjang peningkatan
pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk menunjang
kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil pelaksanaan
pekerjaan ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang baik dan berkualitas.
Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan pengertian yang baik
antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang
dan Penyedia.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Rujab Walikota. adalah
melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota dalam
menunjang aktivitas Walikota pada Rumah Jabatan Walikota.
b.Tujuan
Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan Rehab Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota serta
fasilitas penunjang lainnya agar menunjang kerja dan kenyamanan Walikota dan peserta pada
dalam Rumah Jabatan Walikota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan R ehab Pos Jaga Rumah Negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan
: kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas;
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan
kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi adalah
tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan
ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi; Dalam masa pemeliharaan semua
peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna; Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak
kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah
minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir
yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan pos jaga rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;