URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Dekranasda Kota Kupang pada Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA
tahun anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan ketersedian bangunan pendukung kerja yang
memadai guna menunjang peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkup kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil
pelaksanaan pekerjaan ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang
baik dan berkualitas.
Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan
pengertian yang baik antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang dan Penyedia.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Dekranasda Kota
Kupang. adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pos Jaga Kantor
Dekranasda Kota Kupang dalam menunjang aktivitas pada kantor dekranasda.
b.Tujuan
Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan Pembangunan Pos Jaga Dekranasda Kota
Kupang serta fasilitas penunjang lainnya agar menunjang kerja dan kenyamanan pekerja dan
peserta pada Kantor Dekranasda Kota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pos Jaga Rumah Negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan
sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan konstruksi harus
sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak kerja sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba
dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi; Dalam masa
pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji
coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna; Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus
dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan pos jaga rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita acara
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Tahap Persiapan (Tahap Persiapan Proses Tender) yaitu menggunakan metode penunjukan langsung
di mana membutuhkan waktu Minimal 7 (Tujuh) hari Kalender;
b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan membutuhkan waktu minimal 45 (empat puluh lima) hari kalender;
c. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan (Masa Pemeliharaan) membutuhkan waktu minimal 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.