Pembangunan Gedung Untuk Pos Jaga Depan Kantor Dekranasda Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10323493000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkat Sinar Surya
NPWP: 02*7**0****22**0
RUP Code: 60251112
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       LATAR BELAKANG                                  
                                                                       
   Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Dekranasda Kota Kupang pada Bagian
   Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA
                                                                       
   tahun anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan ketersedian bangunan pendukung kerja yang
                                                                       
   memadai guna menunjang peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kerja
   Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
                                                                       
   di lingkup kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.                     
   Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil
                                                                       
   pelaksanaan pekerjaan ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang
                                                                       
   baik dan berkualitas.                                               
   Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan
                                                                       
   pengertian yang baik antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian
   Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang dan Penyedia.                   
                                                                       
                      MAKSUD DAN TUJUAN                                
   a. Maksud                                                           
                                                                       
    Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Dekranasda Kota
    Kupang. adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pos Jaga Kantor
                                                                       
    Dekranasda Kota Kupang dalam menunjang aktivitas pada kantor dekranasda.
  b.Tujuan                                                             
                                                                       
    Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan Pembangunan Pos Jaga Dekranasda Kota
    Kupang serta fasilitas penunjang lainnya agar menunjang kerja dan kenyamanan pekerja dan
                                                                       
    peserta pada Kantor Dekranasda Kota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama.
                                                                       
                       LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                       
   Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pos Jaga Rumah Negara sudah termasuk
                                                                       
   tahap pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
   pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
                                                                       
   perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
   teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan
                                                                       
   sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
   pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
                                                                       
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
                                                                       
   pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan konstruksi harus
   sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
                                                                       
   serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak kerja sesuai
   dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba
                                                                       
   dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
   penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
                                                                       
   kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi; Dalam masa
                                                                       
   pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji
   coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
                                                                       
   menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
   sempurna; Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
                                                                       
   bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
                                                                       
   terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus
   dihasilkan pada tahap ini adalah :                                  
                                                                       
                                                                       
   a.  Bangunan pos jaga rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
   konstruksi;                                                         
                                                                       
                                                                       
   b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
                                                                       
     Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings); 
                                                                       
                                                                       
     Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan       
     Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
                                                                       
      perubahan/addendumnya;                                           
                                                                       
                                                                       
      Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                       
      laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita acara
      perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
                                                                       
      pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
                                                                       
      Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
      konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
                                                                       
      petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
      mekanikal-elektrikal bangunan.                                   
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                       
   a. Tahap Persiapan (Tahap Persiapan Proses Tender) yaitu menggunakan metode penunjukan langsung
                                                                       
     di mana membutuhkan waktu Minimal 7 (Tujuh) hari Kalender;        
   b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan membutuhkan waktu minimal 45 (empat puluh lima) hari kalender;
                                                                       
   c. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan (Masa Pemeliharaan) membutuhkan waktu minimal 180 (seratus
     delapan puluh) hari kalender.