Renovasi Pagar (Pemeliharaan Pagar Kantor Dekranasda Kota Kupang)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10323512000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 106,320,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 105,918,000
Winner (Pemenang): CV Berkat Sinar Surya
NPWP: 02*7**0****22**0
RUP Code: 60251508
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN   KONTRAK                                  
                                                                          
      I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                             CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                                                          
                                                                          
                            SURAT PERJANJIAN                              
                            Kontrak Lumsum                                
                                                                          
                         Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
      Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
      pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan
      tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
      tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal
      ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
      berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN)/Nota
      Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda setempat) dan DPRD ….
      (diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana APBD) Nomor ..... tanggal.....
      perihal .....”], antara:                                            
      Nama               : …………..  [nama PPK]                             
      NIP                : …………..  [NIP PPK]                              
                                                                          
      Jabatan            : PPK ........... [sesuai SK Pengangkatan]       
      Berkedudukan di    : …………..  [alamat PPK]                           
                                                                          
      yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan
      Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang
      ……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:        
      Nama               : …………..  [nama wakli Penyedia]                  
      Jabatan  : Berkedudukan ………….. [sesuai akta notaris]                
      di         : Akta Notaris ………….. [alamat Penyedia]                  
      Nomor        : Tanggal … … … … . . [ s e s u a i akta notaris]      
                           …………..  [tanggal penerbitan akta]              
      : Notaris          :                                                
                           …………..  [nama notaris penerbit akta]           
      yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
      disebut “Penyedia”.                                                 
                                                                          
      Dan dengan memperhatikan:                                           
      1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
      2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
         Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
         Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;                                  
                                                                          
      4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                      
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
         dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi  
         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.         
                                                                          
              PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
         Pemilihan;                                                       
      (b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
         Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
         Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam
         dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;  
      (c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga
         kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
         melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
         dalam Kontrak ini;                                               
      (d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
         Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                   
      (e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
         penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :                
         1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                                                                          
         2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
         3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
         4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
            mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
            dan kondisi yang terkait.                                     
                                                                          
      Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
      membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama
      paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.       
                                                                          
                                Pasal 1                                   
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                          
      Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
      sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                Pasal 2                                   
                        RUANG LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                          
      Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:                         
                                                                          
      1. ................                                                 
      2. ................                                                 
      3. dst.                                                             
      [Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
      sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]         
                                                                          
                                Pasal 3                                   
             HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                          
      (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
         berdasarkan total harga sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran adalah
         sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
         kegiatan ……….;                                                   
      (2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];   
      (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
         atas nama Penyedia : ............... .                           
      [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
      masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                          
                                Pasal 4                                   
                           DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                          
      (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
         yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian
         (apabila ada), Surat Perjanjian, surat penawaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
                                                                          
                                                                          
         Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A
         (subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
         Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, Daftar Keluaran
         dan Harga, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia
         Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara
         Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
         Pelaksanaan Kontrak.                                             
      (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
         ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
         dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
         a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                       
         b. Surat Perjanjian;                                             
         c. Surat Penawaran;                                              
         d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
         e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
                                                                          
         f. gambar-gambar;                                                
         g. spesifikasi teknis; dan                                       
         h. Daftar Keluaran dan Harga.                                    
                                                                          
                                                                          
                                Pasal 5                                   
                            MASA KONTRAK                                  
                                                                          
      (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
         tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
         Pekerjaan;                                                       
      (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
         sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
         Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari  
         kalender;                                                        
      (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
         sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
         Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
                                                                          
      Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
      Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
      2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
      hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
      diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                
             Untuk dan atas nama        Untuk dan atas nama PPK           
         ............. [diisi nama badan usaha] ............. [diisi sesuai SK
                                           Pengangkatan]                  
                                                                          
       [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
       ini untuk PPK maka rekatkan meterai ini untuk Penyedia maka rekatkan
               Rp 10.000,- )]            meterai Rp 10.000,- )]           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               [nama lengkap]              [nama lengkap]                 
                 [jabatan]              NIP. ……………………                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                CONTOH 2 - PENYEDIA KSO   
                                                                          
                                                                          
                            SURAT PERJANJIAN                              
                            Kontrak Lumsum                                
                                                                          
                           Paket Pekerjaan Konstruksi                     
       PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR ATAU  
                                                                          
     BANGUNAN LAINNYA (BANGUNAN PODIUM LAPANGAN UPACARA KANTOR WALIKOTA)  
                                                                          
      SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
      Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
      pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan
      tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
      tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal
      ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
      berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN)/Nota
      Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda setempat) dan DPRD ….
      (diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana APBD) Nomor ..... tanggal .....
      perihal .....”], antara:                                            
      Nama               : …………..  [nama PPK]                             
      NIP                : …………..  [NIP PPK]                              
      Jabatan            : PPK ........... [sesuai SK Pengangkatan]       
      Berkedudukan di    : …………..  [alamat PPK]                           
                                                                          
      yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan
      Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang
      ……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan :       
                                                                          
      Nama               : …… …….. [nama wakil KSO]                       
      Jabatan            : …… …….. [sesuai surat perjanjian KSO]          
      Berkedudukan di    : …… …….. [alamat wakil KSO]                     
                                                                          
      yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai
      badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
                                                                          
      1. ......................[nama Penyedia 1];                         
      2. ......................[nama Penyedia 2];                         
      3. dst.                                                             
                                                                          
      yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas
      semua kewajiban terhadap PPK sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan
      surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ...........
      selanjutnya disebut “Penyedia”.                                     
                                                                          
      Dan dengan memperhatikan:                                           
      1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
      2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
         Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
         Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;                                  
      4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                      
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
         dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi  
         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.         
                                                                          
              PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                          
                                                                          
      (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
         Pemilihan;                                                       
      (b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
         Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
         Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam
         dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;  
      (c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga
         kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
         melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
         dalam Kontrak ini;                                               
      (d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
         Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                   
      (e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
         Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :                
         1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                                                                          
         2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
         3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
         4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
            mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
            dan kondisi yang terkait.                                     
                                                                          
      Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
      membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama
      paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.       
                                                                          
                                Pasal 1                                   
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                          
      Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
      sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                                                          
                                Pasal 2                                   
                        RUANG LINGKUP PEKERJAAN                           
      Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:                         
                                                                          
      1. ................                                                 
      2. ................                                                 
      3. dst.                                                             
      [Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
      sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]         
                                                                          
                                Pasal 3                                   
             HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                          
      (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
         berdasarkan total harga sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran adalah
         sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
         kegiatan ……….;                                                   
      (2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];   
      (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
         atas nama Penyedia : ............... .                           
                                                                          
      [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
      masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                Pasal 4                                   
                           DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                          
      (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
         yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian
                                                                          
                                                                          
         (apabila ada), Surat Perjanjian, surat penawaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
         Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A
         (subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
         Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, Daftar Keluaran
         dan Harga, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia
         Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara
         Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
         Pelaksanaan Kontrak.                                             
      (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
         ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
         dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
         a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                       
         b. Surat Perjanjian;                                             
         c. Surat Penawaran;                                              
         d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
         e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
         f. gambar-gambar;                                                
         g. spesifikasi teknis; dan                                       
                                                                          
         h. Daftar Keluaran dan Harga.                                    
                                                                          
                                                                          
                                Pasal 5                                   
                            MASA KONTRAK                                  
                                                                          
      (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
         tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
         Pekerjaan;                                                       
      (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khsuus Kontrak, dihitung
         sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
         Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari  
         kalender;                                                        
      (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
         sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
         Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
                                                                          
      Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
      Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
      2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
      hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
      diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                
             Untuk dan atas nama        Untuk dan atas nama PPK           
           ............. [diisi nama KSO] ............. [diisi sesuai SK  
                                           Pengangkatan]                  
                                                                          
       [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
       ini untuk PPK maka rekatkan meterai ini untuk Penyedia maka rekatkan
               Rp 10.000,- )]            meterai Rp10.000,- )]            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               [nama lengkap]              [nama lengkap]                 
                 [jabatan]              NIP. ……………………                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      II.  SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                                     
                                                                          
                      SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                          
                                                                          
        KETENTUAN UMUM                                                    
      1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                           Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus   
                           mempunyai arti atau tafsiran seperti yang      
                           dimaksudkan sebagai berikut.                   
                           1.1   Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang   
                                selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                                melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
                                pemantauan, evaluasi, dan kegiatan        
                                pengawasan lain terhadap penyelenggaraan  
                                tugas dan fungsi Pemerintah.              
                                                                          
                           1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakan      
                                adalah bagian pekerjaan utama atau bagian 
                                pekerjaan bukan utama yang ditetapkan     
                                sebagaimana tercantum dalam Dokumen       
                                Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan   
                                kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan    
                                disetujui terlebih dahulu oleh PPK.       
                           1.3   Daftar Keluaran dan Harga adalah daftar  
                                keluaran yang telah diisi harga satuan    
                                keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya  
                                yang merupakan bagian dari penawaran.     
                           1.4  Direksi Lapangan adalah tenaga/tim        
                                pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh   
                                PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih,
                                untuk mengelola administrasi Kontrak dan  
                                mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                          
                           1.5  Harga  Kontrak adalah total harga         
                                pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam
                                Kontrak.                                  
                           1.6   Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya 
                                disingkat HPS adalah perkiraan harga      
                                barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.     
                           1.7  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah       
                                kerangka waktu yang sudah terinci         
                                berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah     
                                dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama 
                                dan disepakati dalam rapat persiapan      
                                pelaksanaan Kontrak.                      
                           1.8  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang   
                                terjadi di luar kehendak para pihak dalam 
                                Kontrak dan tidak dapat diperkirakan      
                                sebelumnya, sehingga kewajiban yang       
                                ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak    
                                dapat dipenuhi.                           
                                                                          
                           1.9  Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan   
                                keruntuhan bangunan dan/atau tidak        
                                berfungsinya bangunan setelah penyerahan  
                                akhir hasil Jasa Konstruksi.              
                           1.10 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya       
                                disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
                                Penyedia yang masing-masing pihak         
                                mempunyai hak, kewajiban dan tanggung     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                jawab yang jelas berdasarkan perjanjian   
                                tertulis.                                 
                           1.11 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                                Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                                mengatur hubungan hukum antara PPK        
                                dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa    
                                konsultansi konstruksi atau pekerjaan     
                                konstruksi.                               
                           1.12 Kontrak Lumsum adalah kontrak dengan      
                                ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga  
                                yang pasti dan tetap dalam batas waktu    
                                tertentu, dengan semua risiko sepenuhnya  
                                ditanggung oleh Penyedia, berorientasi    
                                kepada  keluaran, dan pembayaran          
                                didasarkan pada tahapan produk/keluaran   
                                yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.    
                                                                          
                           1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan  
                                APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
                                pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
                                melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                                tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada   
                                Kementerian Negara/Lembaga  yang          
                                bersangkutan.                             
                           1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan  
                                APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah
                                pejabat yang diberi kuasa  untuk          
                                melaksanakan sebagian kewenangan          
                                Pengguna Anggaran dalam melaksanakan      
                                sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
                           1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu          
                                berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                                penandatangananan Kontrak sampai dengan   
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.       
                           1.16 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
                                melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung  
                                sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan   
                                Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.     
                                                                          
                           1.17 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu     
                                untuk    melaksanakan   kewajiban         
                                pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak
                                Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan      
                                sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                Pekerjaan.                                
                           1.18 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode
                                yang   menggambarkan   penguasaan         
                                penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
                                awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan 
                                pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
                                masing-masing jenis kegiatan pekerjaan    
                                utama yang dapat dipertanggung jawabkan   
                                secara teknis.                            
                           1.19 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang    
                                selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
                                bertugas memeriksa administrasi hasil     
                                pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.          
                                                                          
                           1.20 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya 
                                disingkat PPK adalah pejabat yang diberi  
                                kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil    
                                keputusan dan/atau melakukan tindakan     
                                                                          
                                                                          
                                yang dapat mengakibatkan pengeluaran      
                                anggaran belanja negara/anggaran belanja  
                                daerah.                                   
                           1.21 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan   
                                atau sebagian kegiatan yang meliputi      
                                pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, 
                                pembingkaran, dan pembangunan kembali     
                                suatu bangunan.                           
                           1.22 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang
                                secara langsung menunjang terwujudnya dan 
                                berfungsinya suatu konstruksi sesuai      
                                peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana 
                                tercantum dalam Dokumen Pemilihan.        
                                                                          
                           1.23 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
                                atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
                                hukum maupun bukan badan hukum yang       
                                didirikan dan berkedudukan atau melakukan 
                                kegiatan dalam wilayah hukum negara       
                                Republik Indonesia, baik sendiri maupun   
                                bersama-sama  melalui   perjanjian        
                                menyelenggarakan kegiatan usaha dalam     
                                berbagai bidang ekonomi.                  
                           1.24 Pengguna Anggaran yang selanjutnya        
                                disingkat PA adalah pejabat pemegang      
                                kewenangan  penggunaan  anggaran          
                                Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat      
                                Daerah.                                   
                           1.25 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang         
                                menyediakan barang/jasa berdasarkan       
                                Kontrak.                                  
                                                                          
                           1.26 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau
                                tenaga teknis yang ditempatkan sesuai     
                                penugasan pada organisasi pelaksanaan     
                                pekerjaan.                                
                           1.27 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis    
                                adalah tim pendukung        yang          
                                ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas
                                untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.    
                           1.28 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang    
                                diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
                                berupa larangan mengikuti Pengadaan       
                                Barang/Jasa     di        seluruh         
                                Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah      
                                dalam jangka waktu tertentu.              
                                                                          
                           1.29 Subpenyedia adalah Penyedia yang          
                                mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
                                Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk  
                                melaksanakan  sebagian  pekerjaan         
                                (subkontrak).                             
                           1.30 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                                adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
                                Bank              Umum/Perusahaan         
                                Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                                keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                                bidang pembiayaan, penjaminan, dan        
                                asuransi untuk  mendorong  ekspor         
                                Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi  
                                Umum/Konsorsium          Lembaga          
                                Penjaminan/Konsorsium  Perusahaan         
                                                                          
                                Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam  
                                peraturan perundang-undangan.             
                           1.31 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
                                oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai    
                                melaksanakan pekerjaan.                   
                           1.32  Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang  
                                dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                                PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan. 
                                                                          
                           1.33 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
                                tanggal serah terima pertama pekerjaan    
                                selesai (Provisional Hand Over/PHO)       
                                dinyatakan dalam Berita Acara Serah       
                                     Terima Pertama Pekerjaan yang        
                                diterbitkan oleh PPK.                     
                           1.34 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah 
                                tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
                                (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam    
                                Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan 
                                yang diterbitkan oleh PPK.                
                           1.35 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
                                yang bekerja di sektor konstruksi yang    
                                meliputi ahli, teknisi atau analis, dan   
                                operator.                                 
                                                                          
      2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan  
                           Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat    
                           bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam  
                           Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                           urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.        
      3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa         
                                Indonesia.                                
                                                                          
                           3.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak  
                                asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia 
                                dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi     
                                perselisihan dengan pihak asing digunakan 
                                Kontrak dalam bahasa Indonesia.           
                           3.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                                berlaku di Indonesia.                     
      4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
                                e-mail dan/atau faksimili dengan alamat   
                                tujuan para pihak yang tercantum dalam    
                                SSKK.                                     
                                                                          
                           4.2   Semua pemberitahuan, permohonan, atau    
                                persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus 
                                dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                                dan dianggap telah diberitahukan jika telah
                                disampaikan secara langsung kepada Wakil  
                                Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika      
                                disampaikan melalui surat tercatat dan/atau
                                faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum
                                dalam SSKK.                               
      5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                                diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap 
                                dokumen   yang   disyaratkan atau         
                                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan    
                                Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya  
                                dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Para Pihak atau pejabat yang disebutkan   
                                dalam SSKK.                               
                           5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur    
                                dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan 
                                harus disampaikan kepada masing-masing    
                                pihak.                                    
                           5.3  Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi    
                                Wakil Sah PPK memiliki tugas :            
                                                                          
                                a. melaksanakan pendelegasian sesuai      
                                   dengan pelimpahan dari PPK;            
                                b. mengelola administrasi kontrak; dan    
                                c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                          
      6. Larangan Korupsi, 6.1   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa  
         Kolusi dan Nepotisme   pemerintah, para pihak dilarang untuk :   
         (KKN), Penyalahgunaan  a. menawarkan,   menerima   atau          
         Wewenang serta            menjanjikan untuk memberi atau         
         Penipuan                  menerima hadiah atau imbalan berupa    
                                   apa saja atau melakukan tindakan       
                                   lainnya untuk mempengaruhi siapapun    
                                   yang diketahui atau patut dapat diduga 
                                   berkaitan dengan pengadaan ini;        
                                b. mendorong terjadinya persaingan tidak  
                                   sehat; dan/atau                        
                                c. membuat  dan/atau menyampaikan         
                                   secara tidak benar dokumen dan/atau    
                                   keterangan lain yang disyaratkan untuk 
                                   penyusunan dan pelaksanaan Kontrak     
                                   ini.                                   
                           6.2 Penyedia  menjamin   bahwa   yang          
                                bersangkutan termasuk semua anggota KSO   
                                (apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya
                                (jika ada) tidak pernah dan tidak akan    
                                melakukan tindakan yang dilarang pada pasal
                                6.1 di atas.                              
                           6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
                                melakukan larangan-larangan di atas dapat 
                                dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh
                                PPK sebagai berikut:                      
                                a. pemutusan Kontrak;                     
                                b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan      
                                   disetorkan sebagaimana ditetapkan      
                                   dalam SSKK;                            
                                                                          
                                c. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                   Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                   dicairkan dan disetorkan sebagaimana   
                                   ditetapkan dalam SSKK; dan             
                                d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.         
                                   [catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
                                   ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
                                   PA/KPA  menyampaikan dokumen           
                                   penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:  
                                   1) Penyedia yang dikenakan Sanksi      
                                      Daftar Hitam; dan                   
                                   2) unit kerja yang melaksanakan fungsi 
                                      layanan  pengadaan  secara          
                                      elektronik, untuk ditayangkan dalam 
                                      Daftar Hitam Nasional]              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas    
                                dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.        
                           6.5  PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan  
                                dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan    
                                peraturan perundang-undangan.             
                                                                          
      7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal         
                                material/bahan yang terdiri dari rincian  
                                komponen dalam negeri dan komponen        
                                impor.                                    
                           7.2   Asal material/bahan merupakan tempat     
                                material/bahan diperoleh, antara lain tempat
                                material/bahan ditambang, tumbuh, atau    
                                diproduksi.                               
      8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan 
                           keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan 
                           dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan   
                           standar akuntansi yang berlaku.                
                                                                          
      9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
                           Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
                           membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
                           lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                           pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran     
                           perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
                           Kontrak.                                       
      10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya        
         Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama   
                                Penyedia, baik sebagai akibat peleburan   
                                (merger) maupun akibat lainnya.           
                           10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                                diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia  
                                dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam 
                                pasal 41.2.                               
                                                                          
      11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                           pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                           yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                           pengabaian yang terus-menerus selama Masa      
                           Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                           pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                           dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                           dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang   
                           melakukan pengabaian.                          
      12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung   
                           jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan
                           subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                           dilakukan oleh mereka.                         
      13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                           disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                           nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban   
                           terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.          
                                                                          
      14. Pengawasan       14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi
         Pelaksanaan Pekerjaan  Teknis) untuk melakukan pengawasan        
                                pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. 
                                Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari     
                                personel PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan
                                (Konsultan Pengawas).                     
                           14.2 Dalam   melaksanakan kewajibannya,        
                                Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. 
                                Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas       
                                                                          
                                                                          
                                Pekerjaan yang berasal dari Personel PPK  
                                dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.    
      15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang     
         Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan     
                                sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen  
                                maupun pekerjaan sementara mendapatkan    
                                persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.      
                           15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini      
                                diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan  
                                sementara yang tidak tercantum dalam Daftar
                                Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka 
                                Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan   
                                spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan   
                                sementara tersebut untuk mendapatkan      
                                pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
                                untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
                                Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
                                pekerjaan sementara ini tidak melepaskan  
                                Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai    
                                Kontrak.                                  
                           15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan 
                                wewenang paling sedikit meliputi:         
                                a. mengevaluasi dan menyetujui rencana    
                                   mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
                                   pelaksana konstruksi;                  
                                b. memberikan ijin dimulainya setiap      
                                   tahapan pekerjaan;                     
                                                                          
                                c. memeriksa dan menyetujui kemajuan      
                                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                   dengan ketentuan dalam Kontrak;        
                                d. memeriksa dan menilai mutu dan         
                                   keselamatan konstruksi terhadap hasil  
                                   akhir pekerjaan;                       
                                e. menghentikan setiap pekerjaan yang     
                                   tidak memenuhi persyaratan;            
                                f. bertanggungjawab terhadap hasil        
                                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                   tugas dan tanggungjawabnya;            
                                g. memberikan laporan secara periodik     
                                   kepada PPK sesuai dengan ketentuan     
                                   dalam Kontrak.                         
                                                                          
                           15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan  
                                perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai   
                                dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan      
                                dalam Kontrak ini.                        
      16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan  
                           kepada pihak yang berwenang semua penemuan     
                           benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau 
                           penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang     
                           menurut peraturan perundang-undangan dikuasai  
                           oleh negara.                                   
      17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                                PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan    
                                dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK
                                ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana 
                                pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
                                                                          
                           17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima    
                                kelayakan dan ketersediaan jalur akses    
                                menuju lapangan. Penyedia harus berupaya  
                                                                          
                                                                          
                                menjaga setiap jalan atau jembatan dari   
                                kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas   
                                Penyedia atau akibat personel Penyedia.   
                                Kecuali ditentukan lain maka:             
                                a. Penyedia harus bertanggung jawab atas  
                                   pemeliharaan yang mungkin diperlukan   
                                   akibat pengunaan jalur akses;          
                                b. Penyedia harus menyediakan rambu atau  
                                   petunjuk sepanjang jalur akses, dan    
                                   mendapatkan perizinan yang mungkin     
                                   disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                                   penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk; 
                                c. biaya karena ketidak layakan atau tidak
                                   tersedianya jalur akses untuk digunakan
                                   oleh Penyedia, harus ditanggung        
                                   Penyedia; dan                          
                                d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim 
                                   yang mungkin timbul akibat penggunaan  
                                   jalur akses.                           
                           17.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
                                mungkin timbul selain penggunaan jalur    
                                akses tersebut.                           
        PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
                                                                          
      18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
         Kontrak           Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan 
                           Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan 
                           kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                           sudah terpenuhi.                               
     B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
      19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
                                peninjauan lapangan bersama para pihak.   
                           19.2 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi 
                                kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang
                                tercantum dalam rencana kerja yang telah  
                                disepakati oleh para pihak dalam Rapat    
                                Persiapan Penandatangananan Kontrak,      
                                untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada    
                                hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK     
                                diterbitkan.                              
                           19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
                                dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
                                                                          
                           19.4  Jika dalam peninjauan lapangan bersama   
                                ditemukan  hal-hal  yang   dapat          
                                mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka  
                                perubahan tersebut harus dituangkan dalam 
                                adendum Kontrak.                          
                           19.5 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
                                sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum  
                                dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2)   
                                untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti 
                                merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
                                ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.  
                                                                          
      20. Surat Perintah Mulai 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 
         Kerja (SPMK)           (empat belas) hari kerja sejak tanggal    
                                penandatangananan Kontrak atau 14 (empat  
                                belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
                                pertama kali.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup    
                                pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.        
      21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia   berkewajiban    untuk          
         Pekerjaan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK     
         (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu  
                                pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
                                pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan 
                                disetujui oleh PPK.                       
                                                                          
                           21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:       
                                a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method  
                                   Statement );                           
                                b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/     
                                   Inspection and Test Plan (ITP);        
                                c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.  
                           21.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan           
                                mengendalikan pelaksanaan RMPK secara     
                                konsisten untuk mencapai mutu yang        
                                dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan 
                                ini.                                      
                           21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi 
                                pekerjaan.                                
                                                                          
                           21.5 Penyedia   berkewajiban    untuk          
                                memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum   
                                Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.    
                           21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan        
                                perkembangan kemajuan setiap pekerjaan    
                                dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa   
                                pekerjaan, termasuk perubahan terhadap    
                                urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus 
                                mendapatkan persetujuan PPK.              
                           21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak       
                                mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.  
                                                                          
      22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban   untuk          
         Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK      
                                pada saat rapat persiapan pelaksanaan     
                                Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas 
                                dan disetujui oleh PPK.                   
                           22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan           
                                mengendalikan pelaksanaan RKK secara      
                                konsisten.                                
                                                                          
                           22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.  
                           22.4 Penyedia   berkewajiban    untuk          
                                memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi   
                                pekerjaan, jika terjadi perubahan maka    
                                dituangkan dalam adendum Kontrak.         
                                                                          
                           22.5 Pemutakhiran RKK harus  mendapat          
                                persetujuan PPK.                          
                           22.6 Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK  
                                tidak mengubah kewajiban kontraktual      
                                Penyedia.                                 
      23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
         Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum          
                                pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan 
                                Penyedia, unsur perancangan, dan unsur    
                                pengawasan, harus sudah menyelenggarakan  
                                rapat persiapan pelaksanaan kontrak.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             85           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati  
                                dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak 
                                meliputi:                                 
                                a. RMPK;                                  
                                b. pelaksanaan RKK;                       
                                c. organisasi kerja;                      
                                d. tata cara pengaturan pelaksanaan       
                                   pekerjaan;                             
                                                                          
                                e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang     
                                   diikuti uraian tentang metode kerja yang
                                   memperhatikan Keselamatan dan          
                                   Kesehatan Kerja;                       
                                f. jadwal pengadaan bahan/material,       
                                   mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja  
                                   Konstruksi;                            
                                g. penyusunan            rencana          
                                   pengukuran/pemeriksaan bersama; dan    
                                h. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                           23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                                dituangkan dalam Berita Acara Rapat       
                                Persiapan Pelaksanaan Kontrak.            
                                                                          
      24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)  
                                hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
                                sesuai kebutuhan dan rencana kerja.       
                           24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                pekerjaan, yaitu :                        
                                a. mendatangkan  peralatan-peralatan      
                                   terkait yang diperlukan dalam          
                                   pelaksanaan pekerjaan, termasuk        
                                   instalasi alat;                        
                                                                          
                                b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
                                   rumah, gedung laboratorium, bengkel,   
                                   gudang, dan sebagainya; dan/atau       
                                c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.  
                           24.3 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja     
                                Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
                                sesuai dengan kebutuhan.                  
                                                                          
      25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK  
         Pemeriksaan Bersama    dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama       
                                dengan Penyedia melakukan pengukuran dan  
                                pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
                                pekerjaan untuk setiap keluaran (output), 
                                Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan    
                                Utama (Mutual Check 0%).                  
                           25.2 Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan       
                                bersama, PA/KPA telah membentuk Panitia   
                                Peneliti Pelaksanaan Kontrak.             
                           25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan      
                                dalam Berita Acara. Apabila dalam         
                                pengukuran/pemeriksaan   bersama          
                                mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka 
                                harus dituangkan dalam adendum Kontrak.   
                           25.4 Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
                                Utama yang sesuai dengan persyaratan      
                                Kontrak dapat segera dimobilisasi.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           25.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama   
                                Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
                                Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
      26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
         Dalam Negeri           berkewajiban        mengutamakan          
                                material/bahan produksi dalam negeri dan  
                                tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
                                dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
                                disampaikan pada saat penawaran.          
                           26.2  Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,  
                                bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan  
                                perangkat lunak yang digunakan mengacu    
                                kepada dokumen:                           
                                                                          
                                a. formulir rekapitulasi perhitungan      
                                   Tingkat Komponen Dalam Negeri          
                                   (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat   
                                   preferensi harga; dan                  
                                b. daftar barang yang diimpor, untuk      
                                   barang yang diimpor.                   
                           26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan       
                                ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen  
                                pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
                                sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
     B.2 Pengendalian Waktu                                               
      27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,    
                                Penyedia berkewajiban untuk memulai       
                                pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai  
                                Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai  
                                dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
                                paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
                                dinyatakan dalam SSKK.                    
                                                                          
                           27.2  Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat 
                                menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa       
                                Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
                                yang dapat dibuktikan demikian, dan       
                                Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
                                kepada PPK, dengan disertai bukti-bukti yang
                                dapat disetujui PPK, maka PPK dapat       
                                memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan    
                                melakukan   penjadwalan   kembali         
                                pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat 
                                adendum Kontrak.                          
                           27.3  Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa 
                                Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar    
                                atau Peristiwa Kompensasi atau karena     
                                kesalahan atau kelalaian Penyedia maka    
                                Penyedia dikenakan denda.                 
                           27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
                                pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
                                dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
                                sesuai dengan SSKK.                       
                                                                          
                           27.5  Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah  
                                bagian pekerjaan yang telah ditetapkan    
                                dalam Dokumen Pemilihan.                  
      28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara  
         Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan    
                           pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus 
                           segera ditembuskan kepada PPK.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat    
                                menyelenggarakan rapat pemantauan, dan    
                                meminta satu sama lain untuk menghadiri   
                                rapat  tersebut. Rapat pemantauan         
                                diselenggarakan untuk   membahas          
                                perkembangan pekerjaan dan perencanaaan   
                                atas  sisa pekerjaan serta untuk          
                                menindaklanjuti peringatan dini.          
                           29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan    
                                oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara
                                rapat, dan rekamannya diserahkan kepada   
                                PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
                           29.3  Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu  
                                diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat      
                                memutuskan baik dalam rapat atau setelah  
                                rapat melalui pernyataan tertulis kepada  
                                semua pihak yang menghadiri rapat.        
                                                                          
      30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia   berkewajiban    untuk          
                                memperingatkan sedini mungkin Pengawas    
                                Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu
                                yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,   
                                menaikkan Harga Kontrak atau menunda      
                                penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
                                dapat memerintahkan Penyedia untuk        
                                menyampaikan secara tertulis perkiraan    
                                dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
                                terhadap Harga Kontrak dan Masa           
                                Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
                                sesegera mungkin disampaikan oleh         
                                Penyedia.                                 
                           30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                                dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah  
                                atau mengurangi dampak peristiwa atau     
                                kondisi tersebut.                         
     B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
      31. Serah Terima Pekerjaan 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                perseratus), sesuai dengan ketentuan yang 
                                tertuang dalam  Kontrak, Penyedia         
                                mengajukan permintaan secara tertulis     
                                kepada PPK untuk serah terima pertama     
                                pekerjaan.                                
                                                                          
                           31.2 PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan      
                                untuk melakukan pemeriksaan terhadap      
                                hasil pekerjaan.                          
                           31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian 
                                hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
                                yang tercantum dalam Kontrak.             
                           31.4 Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan 
                                disampaikan kepada PPK, apabila dalam     
                                pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai  
                                dengan ketentuan yang tercantum dalam     
                                Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
                                memerintahkan   Penyedia   untuk          
                                memperbaiki  dan/atau  melengkapi         
                                kekurangan pekerjaan.                     
                                                                          
                           31.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan 
                                telah sesuai dengan ketentuan yang        
                                tercantum dalam Kontrak maka PPK dan      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
                                Terima Pertama Pekerjaan.                 
                           31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95%          
                                (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga
                                Kontrak, sedangkan yang 5% (lima          
                                perseratus) merupakan retensi selama masa 
                                pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan   
                                sebesar 100% (seratus perseratus) dari Harga
                                Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan    
                                Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima     
                                perseratus) dari Harga Kontrak.           
                           31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan 
                                selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi 
                                tetap seperti pada saat penyerahan pertama
                                pekerjaan.                                
                                                                          
                           31.8  Masa Pemeliharaan paling singkat untuk   
                                pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, 
                                sedangkan untuk pekerjaan semi permanen   
                                selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui 
                                Tahun   Anggaran. Lamanya  Masa           
                                Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.       
                           31.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,       
                                Penyedia mengajukan permintaan secara     
                                tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir
                                pekerjaan.                                
                           31.10 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                                Penyedia telah melaksanakan semua         
                                kewajibannya selama Masa Pemeliharaan     
                                dengan baik dan telah sesuai dengan       
                                ketentuan yang tercantum dalam Kontrak    
                                maka PPK dan Penyedia menandatangani      
                                Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
                                                                          
                           31.11 PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga
                                Kontrak yang  belum dibayar atau          
                                mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.       
                           31.12 Apabila Penyedia tidak melaksanakan      
                                kewajiban pemeliharaan sebagaimana        
                                mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan   
                                sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan   
                                sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
                           31.13 Setelah penandatangananan Berita Acara   
                                Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK         
                                menyerahkan hasil pekerjaan kepada        
                                PA/KPA.                                   
                                                                          
                           31.14 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan      
                                pemeriksaan administratif terhadap hasil  
                                pekerjaan yang diserahterimakan.          
                           31.15 PPHP melakukan pemeriksaan administratif 
                                proses pengadaan barang/jasa sejak        
                                perencanaan pengadaan sampai dengan       
                                serah terima hasil pekerjaan, meliputi    
                                dokumen program/penganggaran, surat       
                                penetapan PPK, dokumen perencanaan        
                                pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan   
                                pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia,    
                                dokumen Kontrak dan perubahannya serta    
                                pengendaliannya, dan dokumen serah terima 
                                hasil pekerjaan.                          
                                                                          
                                                                          
                                                             89           
                                                                          
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           31.16 Apabila hasil pemeriksaan administrasi   
                                ditemukan  ketidaksesuaian/kekurangan,    
                                PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK     
                                untuk memperbaiki dan/atau melengkapi     
                                kekurangan dokumen administratif.         
                           31.17 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
                                dalam Berita Acara.                       
                           31.18 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan   
                                perbagian pekerjaan (secara parsial) yang 
                                ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.       
                                                                          
                           31.19 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
                                terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
                                yaitu:                                    
                                a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung 
                                   satu sama lain; dan                    
                                b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak  
                                   terkait satu sama lain dalam pencapaian
                                   kinerja pekerjaan.                     
                                                                          
                           31.20 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
                                secara parsial, maka cara pembayaran,     
                                ketentuan denda   dan   kewajiban         
                                pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
                           31.21 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan    
                                setelah serah terima pertama pekerjaan    
                                untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)      
                                tersebut dilaksanakan sampai Masa         
                                Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut    
                                berakhir sebagaimana yang tercantum dalam 
                                SSKK.                                     
                           31.22 Serah terima pertama pekerjaan untuk     
                                bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan 
                                dalam Berita Acara.                       
                                                                          
      32. Pengambilalihan  PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan
                           dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan
                           surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
      33. Pedoman Pengoperasian 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
         dan Perawatan /        kepada PPK tentang pedoman pengoperasian  
         Pemeliharaan           dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan  
                                SSKK.                                     
                                                                          
                           33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan         
                                pedoman     pengoperasian   dan           
                                perawatan/pemeliharaan, PPK berhak        
                                menahan uang  retensi atau Jaminan        
                                Pemeliharaan.                             
     B.4 Adendum                                                          
      34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui       
                                adendum Kontrak.                          
                                                                          
                           34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan      
                                apabila disetujui oleh para pihak, yang   
                                diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
                                a. perubahan pekerjaan;                   
                                b. perubahan Harga Kontrak;               
                                c. perubahan  jadwal  pelaksanaan         
                                   pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;   
                                d. perubahan Kontrak yang disebabkan      
                                   masalah administrasi.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             90           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK  
                                dapat meminta pertimbangan dari Pengawas  
                                Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
                                Kontrak.                                  
      35. Perubahan Pekerjaan 35.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                                lapangan pada saat pelaksanaan dengan     
                                gambar dan/atau spesifikasi teknis yang   
                                ditentukan dalam dokumen Kontrak atau ada 
                                perintah perubahan dari PPK, PPK bersama  
                                Penyedia dapat melakukan perubahan        
                                pekerjaan, yang meliputi:                 
                                a. menambah  dan/atau mengurangi          
                                   jenis/jumlah keluaran;                 
                                b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                                   gambar pekerjaan; dan/atau             
                                c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
                           35.2 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh  
                                PPK secara tertulis kepada Penyedia kemudian
                                dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan   
                                harga dengan tetap mengacu pada ketentuan 
                                yang tercantum dalam Kontrak awal.        
                           35.3  Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
                                Berita Acara sebagai dasar penyusunan     
                                adendum Kontrak.                          
                                                                          
                           35.4 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana 
                                dimaksud pada pasal 35.1 mengakibatkan    
                                penambahan Harga Kontrak, perubahan       
                                Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan     
                                penambahan Harga Kontrak akhir tidak      
                                melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga
                                yang tercantum dalam Kontrak awal dan     
                                tersedianya anggaran.                     
      36. Perubahan Harga  36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan 
                                oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
                                Kompensasi.                               
                           36.2 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka
                                penentuan harga baru dilakukan dengan     
                                negoisasi                                 
                                                                          
                           36.3 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa     
                                Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa   
                                Kompensasi.                               
      37. Perubahan Jadwal 37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan    
         Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                   
         dan/atau Masa          a. perubahan pekerjaan;                   
         Pelaksanaan                                                      
                                b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan;        
                                  dan/atau                                
                                c. Peristiwa Kompensasi.                  
                           37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat       
                                diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang 
                                layak dan wajar untuk hal-hal sebagai     
                                berikut:                                  
                                a. perubahan pekerjaan;                   
                                b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau         
                                                                          
                                c. Keadaan Kahar.                         
                           37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
                                kurang sama dengan waktu terhentinya      
                                Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                yang diperlukan untuk menyelesaikan       
                                pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal
                                37.2 huruf a atau b                       
                           37.4  PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa   
                                Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan
                                penelitian terhadap usulan tertulis yang  
                                diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu 
                                sesuai pertimbangan yang wajar setelah    
                                Penyedia meminta perpanjangan. Jika       
                                Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
                                dini atas keterlambatan atau tidak dapat  
                                bekerja sama untuk mencegah keterlambatan 
                                sesegera mungkin, maka keterlambatan      
                                seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                                memperpanjang Masa Pelaksanaan.           
                           37.5  PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas    
                                Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
                                Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
                                perpanjangan dan untuk berapa lama,       
                           37.6  Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan 
                                dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                dituangkan dalam Adendum Kontrak.         
                           37.7  Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                penyelesaian pekerjaan akan melampaui     
                                Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak     
                                untuk  meminta perpanjangan Masa          
                                Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.   
                                PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas     
                                Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan  
                                secara tertulis. Perpanjangan Masa        
                                Pelaksanaan harus dilakukan melalui       
                                adendum Kontrak.                          
                                                                          
     B.5 Keadaan Kahar                                                    
                                                                          
      38. Keadaan Kahar    38.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                                bencana alam, bencana non alam, bencana   
                                sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                ekstrim, dan gangguan industri lainnya.   
                           38.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-  
                                hal merugikan yang disebabkan oleh        
                                perbuatan atau kelalaian para pihak.      
                           38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau 
                                Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
                                Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
                                tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
                                belas) hari kalender sejak menyadari atau 
                                seharusnya menyadari atas kejadian atau   
                                terjadinya Keadaan Kahar, dengan          
                                menyertakan bukti serta hasil identifikasi
                                kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang    
                                terhambat dan/atau akan terhambat akibat  
                                Keadaan Kahar tersebut.                   
                                                                          
                           38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :        
                                a. pernyataan yang diterbitkan oleh       
                                  pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                  ketentuan  peraturan perundang-         
                                  undangan; dan/atau                      
                                b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar   
                                  yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           38.5  PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk     
                                melakukan penelitian terhadap penyampaian 
                                pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti     
                                sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.     
                           38.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu 
                                Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang    
                                ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan  
                                cidera janji atau wanprestasi apabila telah
                                dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban
                                yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan  
                                kinerja    pelaksanaan   terhadap         
                                pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak 
                                dan/atau akan terdampak akibat dari       
                                Keadaan Kahar.                            
                           38.7 Dalam  hal terjadi Keadaan Kahar,         
                                pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.     
                                Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar  
                                dapat bersifat                            
                                a. sementara hingga Keadaan Kahar         
                                   berakhir; atau                         
                                b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar  
                                   tidak            memungkinkan          
                                   dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. 
                           38.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar  
                                dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan 
                                disertai alasan penghentian pekerjaan.    
                                                                          
                           38.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                para pihak dapat melakukan perubahan      
                                Kontrak. Masa   Pelaksanaan dapat         
                                diperpanjang sekurang-kurangnya sama      
                                dengan jangka waktu terhentinya Kontrak   
                                akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa    
                                Pelaksanaan dapat melewati Tahun          
                                Anggaran.                                 
                           38.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK      
                                memerintahkan secara tertulis kepada      
                                Penyedia untuk  sedapat  mungkin          
                                meneruskan pekerjaan, maka Penyedia       
                                berhak untuk menerima  pembayaran         
                                sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan  
                                mendapat penggantian biaya yang wajar     
                                sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
                                untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.        
                                Penggantian biaya ini harus diatur dalam  
                                suatu adendum Kontrak.                    
                           38.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan,
                                para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban
                                sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk     
                                menerima pembayaran sesuai dengan         
                                prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                                telah  dicapai  setelah dilakukan         
                                pengukuran/pemeriksaan bersama atau       
                                berdasarkan hasil audit.                  
     B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak                                
      39. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                           Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal  
                           38.                                            
                                                                          
      40. Pemutusan Kontrak 40.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK
                                atau Penyedia.                            
                                                                          
                                                                          
                           40.2 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                                kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                                setelah PPK/Penyedia menyampaikan         
                                pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak   
                                secara tertulis kepada Penyedia/PPK.      
                           40.3 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak     
                                oleh salah satu pihak maka PPK membayar   
                                kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian  
                                prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
                                PPK dikurangi denda yang harus dibayar    
                                Penyedia (apabila ada), serta Penyedia    
                                menyerahkan semua hasil pelaksanaan       
                                kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik
                                PPK.                                      
      41. Pemutusan Kontrak oleh 41.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 
         PPK                    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK    
                                dapat melakukan pemutusan Kontrak         
                                apabila:                                  
                                a. Penyedia terbukti melakukan KKN,       
                                   kecurangan dan/atau pemalsuan dalam    
                                   proses pengadaan yang diputuskan oleh  
                                   Instansi yang berwenang;               
                                b. pengaduan tentang penyimpangan         
                                   prosedur, dugaan KKN  dan/atau         
                                   pelanggaran persaingan sehat dalam     
                                   pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
                                   dinyatakan benar oleh Instansi yang    
                                   berwenang;                             
                                c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;  
                                d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi     
                                   Daftar Hitam sebelum penandatanganan   
                                   Kontrak;                               
                                e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja     
                                   setelah mendapat Surat Peringatan      
                                   Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3
                                   (tiga) kali;                           
                                f. Penyedia tidak  mempertahankan         
                                   berlakunya Jaminan Pelaksanaan;        
                                g. Penyedia lalai/cidera janji dalam      
                                   melaksanakan kewajibannya dan tidak    
                                   memperbaiki kelalaiannya dalam jangka  
                                   waktu yang telah ditetapkan;           
                                h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia   
                                   tidak akan mampu  menyelesaikan        
                                   keseluruhan pekerjaan walaupun         
                                   diberikan kesempatan sampai dengan 50  
                                   (lima puluh) hari kalender sejak masa  
                                   berakhirnya pelaksanaan pekerjaan      
                                   untuk menyelesaikan pekerjaan;         
                                i. setelah  diberikan  kesempatan         
                                   menyelesaikan pekerjaan sampai dengan  
                                   50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
                                   berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,     
                                   Penyedia tidak dapat menyelesaikan     
                                   pekerjaan;                             
                                j. Penyedia menghentikan pekerjaan        
                                   selama 28 (dua puluh delapan) hari     
                                   kalender dan penghentian ini tidak     
                                   tercantum dalam jadwal pelaksanaan     
                                   pekerjaan serta tanpa persetujuan      
                                   pengawas pekerjaan; atau               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             94           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak   
                                   bukan dikarenakan pergantian nama      
                                   Penyedia.                              
                           41.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan     
                                pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan    
                                Penyedia, maka:                           
                                a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;         
                                b. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                   Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                   dicairkan (apabila diberikan);         
                                c. Penyedia membayar denda (apabila ada); 
                                   dan                                    
                                                                          
                                d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 
                           41.3  Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud   
                                pada pasal 41.2 di atas, dicairkan dan    
                                disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.   
                           41.4 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan     
                                pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan   
                                Penyedia, maka:                           
                                a. PPK berhak untuk tidak membayar        
                                   retensi atau Jaminan Pemeliharaan      
                                   dicairkan  untuk     membiayai         
                                   perbaikan/pemeliharaan; dan            
                                b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
                           41.5 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan  
                                uang retensi atau uang pencairan Jaminan  
                                Pemeliharaan  untuk     membiayai         
                                pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib    
                                menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam  
                                SSKK.                                     
                           41.6  Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak    
                                secara sepihak oleh PPK karena kesalahan  
                                Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat      
                                menunjuk pemenang cadangan berikutnya     
                                pada paket pekerjaan yang sama atau       
                                Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.  
                                                                          
      42. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
         Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat    
                           melakukan pemutusan Kontrak apabila:           
                           a. Setelah mendapatkan persetujuan PPK,        
                              Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia   
                              untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau    
                              kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut 
                              tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari
                              kalender;                                   
                           b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan      
                              Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan   
                              angsuran sesuai dengan yang disepakati      
                              sebagaimana tercantum dalam SSKK.           
      43. Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
                           hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
                           Kontrak sudah terpenuhi.                       
                                                                          
      44. Keterlambatan    44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
         Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus   
         dan Kontrak Kritis     memberikan peringatan secara tertulis atau
                                memberlakukan ketentuan kontrak kritis.   
                           44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             95           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                a. Dalam  periode I (rencana fisik        
                                   pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),    
                                   selisih keterlambatan antara realisasi 
                                   fisik pelaksanaan dengan rencana lebih 
                                   besar 10%                              
                                b. Dalam periode II (rencana fisik        
                                   pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),  
                                   selisih keterlambatan antara realisasi 
                                   fisik pelaksanaan dengan rencana lebih 
                                   besar 5%;                              
                                c. Dalam periode II (rencana fisik        
                                   pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),  
                                   selisih keterlambatan antara realisasi 
                                   fisik pelaksanaan dengan rencana       
                                   pelaksanaan kurang dari 5% dan akan    
                                   melampaui tahun anggaran berjalan.     
                           44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
                                rapat  pembuktian  (show   cause          
                                meeting/SCM)                              
                                a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,   
                                   Pengawas  Pekerjaan memberikan         
                                   peringatan secara tertulis kepada      
                                   Penyedia    dan     selanjutnya        
                                   menyelenggarakan Rapat Pembuktian      
                                   (SCM) Tahap I.                         
                                b. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas       
                                   Pekerjaan dan Penyedia membahas dan    
                                   menyepakati besaran kemajuan fisik     
                                   yang harus dicapai oleh Penyedia dalam 
                                   periode waktu tertentu (uji coba       
                                   pertama) yang dituangkan dalam Berita  
                                   Acara SCM Tahap I.                     
                                c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                   pertama, maka PPK menerbitkan Surat    
                                   Peringatan Kontrak Kritis I dan harus  
                                   diselenggarakan SCM Tahap II yang      
                                   membahas dan menyepakati besaran       
                                   kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
                                   Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                   kedua) yang dituangkan dalam Berita    
                                   Acara SCM Tahap II.                    
                                d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                   kedua, maka PPK menerbitkan Surat      
                                   Peringatan Kontrak Kritis II dan harus 
                                   diselenggarakan SCM Tahap III yang     
                                   membahas dan menyepakati besaran       
                                   kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
                                   Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                   ketiga) yang dituangkan dalam Berita   
                                   Acara SCM Tahap III.                   
                                e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                   ketiga, maka PPK menerbitkan Surat     
                                   Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK  
                                   dapat melakukan pemutusan Kontrak      
                                   secara     sepihak     dengan          
                                   mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267    
                                   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.     
                                f. Apabila uji coba berhasil, namun pada  
                                   pelaksanaan pekerjaan selanjutnya      
                                   Kontrak dinyatakan kritis lagi maka    
                                   berlaku ketentuan SCM dari awal.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             96           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      45. Pemberian Kesempatan 45.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal 
                                menyelesaikan pekerjaan sampai Masa       
                                Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai   
                                bahwa Penyedia mampu menyelesaikan        
                                pekerjaan, PPK  dapat memberikan          
                                kesempatan kepada Penyedia untuk          
                                menyelesaikan pekerjaan.                  
                           45.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat      
                                dalam adendum Kontrak yang didalamnya     
                                mengatur:                                 
                                a. waktu   pemberian   kesempatan         
                                   penyelesaian pekerjaan;                
                                b. pengenaan sanksi denda keterlambatan   
                                   kepada Penyedia;                       
                                c. perpanjangan masa berlaku Jaminan      
                                   Pelaksanaan; dan                       
                                d. sumber  dana  untuk  membiayai         
                                   penyelesaian sisa pekerjaan yang akan  
                                   dilanjutkan ke Tahun Anggaran          
                                   berikutnya dari DIPA/DPA Tahun         
                                   Anggaran berikutnya, apabila pemberian 
                                   kesempatan  melampaui   Tahun          
                                   Anggaran.                              
                                                                          
                           45.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50  
                                (lima  puluh) hari kalender, sejak Masa   
                                Pelaksanaan berakhir.                     
                           45.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                untuk menyelesaikan pekerjaan dapat       
                                melampaui Tahun Anggaran.                 
                                                                          
      46. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil    
                           pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
                           kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                           atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan    
                           sepenuhnya oleh  PPK  tanpa  kewajiban         
                           perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali    
                           semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya 
                           dapat dilakukan setelah mempertimbangkan       
                           kepentingan PPK.                               
        HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
      47. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
         Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam    
                           melaksanakan Kontrak, meliputi :               
                           a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan       
                              pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan 
                              yang telah ditetapkan dalam Kontrak;        
                           b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                              dan prasarana dari PPK untuk kelancaran     
                              pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan      
                              Kontrak;                                    
                                                                          
                           c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara     
                              periodik kepada PPK;                        
                           d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan           
                              menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                              pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                              ditetapkan dalam Kontrak;                   
                           e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan    
                              secara cermat, akurat dan penuh tanggung    
                                                                          
                                                                          
                                                             97           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                              jawab dengan menyediakan tenaga kerja,      
                              bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                              lapangan, dan segala pekerjaan permanen     
                              maupun sementara yang diperlukan untuk      
                              pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan     
                              pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;       
                           f. memberikan keterangan-keterangan yang       
                              diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan    
                              yang dilakukan PPK;                         
                           g. mengambil langkah-langkah yang memadai      
                              dalam rangka memberi perlindungan kepada    
                              setiap orang yang berada di tempat kerja    
                              maupun masyarakat dan lingkungan sekitar    
                              yang berhubungan dengan pemindahan bahan    
                              baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi 
                              dan proses produksi;                        
                           h. melaksanakan semua perintah Pengawas        
                              Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                              Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;       
                           i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat   
                              lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.       
                                                                          
      48. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
         Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
         Informasi         lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk  
                           kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                           dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
                           berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin  
                           tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan   
                           perundang-undangan.                            
      49. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan
         Intelektual       atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan   
                           penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan  
                           Intelektual oleh Penyedia.                     
      50. Penanggungan Risiko 50.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                                membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                                PPK beserta instansinya terhadap semua    
                                bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
                                kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, 
                                dan biaya yang dikenakan terhadap PPK     
                                beserta instansinya (kecuali kerugian yang
                                mendasari tuntutan tersebut disebabkan    
                                kesalahan atau kelalaian berat PPK)       
                                sehubungan dengan klaim yang timbul dari  
                                hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                                Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan    
                                Akhir Pekerjaan :                         
                                a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
                                   harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
                                   ada), dan tenaga kerja konstruksi;     
                                b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
                                   kerja konstruksi;                      
                                c. kehilangan atau kerusakan harta benda, 
                                   dan cidera tubuh, sakit atau kematian  
                                   pihak ketiga.                          
                                                                          
                           50.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
                                semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                                pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan     
                                merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                                                                          
                                                                          
                                                             98           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh  
                                kesalahan atau kelalaian PPK.             
                           50.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh 
                                Penyedia tidak membatasi kewajiban        
                                penanggungan dalam pasal ini.             
                           50.4  Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil 
                                pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan  
                                hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja 
                                sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                                Penyedia atas tanggungannya sendiri jika  
                                kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
                                akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.  
                                                                          
      51. Perlindungan Tenaga 51.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
         Kerja                  biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
                                Kerja Konstruksinya pada program Badan    
                                Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)       
                                Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam  
                                peraturan perundang-undangan.             
                           51.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan  
                                memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya  
                                untuk mematuhi peraturan keselamatan      
                                kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,  
                                Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya
                                dianggap telah membaca dan memahami       
                                peraturan keselamatan kerja tersebut.     
                           51.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan   
                                kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya  
                                (termasuk Tenaga Kerja  Konstruksi        
                                Subpenyedia, jika ada) perlengkapan       
                                keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                           51.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia       
                                untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan   
                                hukum  yang berlaku, Penyedia wajib       
                                melaporkan kepada PPK mengenai setiap     
                                kecelakaan yang timbul sehubungan dengan  
                                pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24    
                                (dua puluh empat) jam setelah kejadian.   
      52. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- 
         Lingkungan        langkah yang memadai  untuk melindungi         
                           lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat 
                           kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
                           pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
                           pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
                           peraturan perundang-undangan yang mengatur     
                           mengenai pengelolaan lingkungan hidup.         
      53. Asuransi         53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak 
                                SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan     
                                Akhir Pekerjaan untuk barang yang         
                                mempunyai  risiko tinggi terjadinya       
                                kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas
                                segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan
                                akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko
                                lain yang tidak dapat diduga.             
                           53.2  Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi 
                                pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di 
                                lokasi kerja.                             
                           53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan    
                                dalam penawaran dan termasuk dalam Harga  
                                Kontrak.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             99           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      54. Tindakan Penyedia yang 54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
         Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum
         Persetujuan PPK atau   melakukan tindakan-tindakan berikut:      
         Pengawas Pekerjaan                                               
                                a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan    
                                   dalam Lampiran A SSKK;                 
                                b. menunjuk Personel Manajerial yang      
                                   namanya tidak tercantum dalam          
                                   Lampiran A SSKK;                       
                                c. mengubah atau memutakhirkan RMPK       
                                   dan RKK;                               
                                d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.  
                           54.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan   
                                lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
                                Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-     
                                tindakan berikut:                         
                                a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan  
                                   berdasarkan rencana kerja dan metode   
                                   kerja;                                 
                                b. mengubah syarat dan ketentuan polis    
                                   asuransi;                              
                                c. mengubah Personel Manajerial dan/atau  
                                   Peralatan Utama;                       
                                d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.  
                                                                          
      55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                                pelaksanaan kontrak untuk menetapkan      
                                volume pekerjaan atau kegiatan yang telah 
                                dilaksanakan guna pembayaran hasil        
                                pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan    
                                dituangkan dalam laporan kemajuan hasil   
                                pekerjaan.                                
                           55.2 Untuk kepentingan pengendalian dan        
                                pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh 
                                aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi     
                                pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
                                bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
                                rencana dan realisasi pekerjaan harian.   
                                                                          
                           55.3 Laporan harian berisi:                    
                                a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
                                   lokasi pekerjaan;                      
                                b. penempatan tenaga kerja konstruksi     
                                   untuk tiap macam tugasnya;             
                                c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;   
                                d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang     
                                   dilaksanakan;                          
                                e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir   
                                   dan peristiwa alam lainnya yang        
                                   berpengaruh terhadap kelancaran        
                                   pekerjaan; dan                         
                                                                          
                                f. catatan-catatan lain yang berkenaan    
                                   dengan pelaksanaan pekerjaan.          
                           55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman   
                                laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
                                pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
                                hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.   
                           55.5  Laporan bulanan terdiri dari rangkuman   
                                laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            100           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, 
                                serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                           55.6 Untuk merekam  kegiatan pelaksanaan       
                                pekerjaan konstruksi, PPK dan Penyedia    
                                membuat foto-foto dokumentasi dan video   
                                pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan 
                                sesuai kebutuhan.                         
                           55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                                diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan    
                                disetujui oleh PPK/ pihak PPK.            
                                                                          
      56. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                           laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti
                           lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
                           Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK.
                           Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
                           penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
                           untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti    
                           lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
                           Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan 
                           tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan
                           (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan     
                           piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
                           dalam SSKK.                                    
      57. Kerjasama Antara 57.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak 
         Penyedia dan           sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia  
         Subpenyedia            Spesialis dan/atau pekerjaan bukan        
                                pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha     
                                Kecil.                                    
                           57.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas     
                                bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                tersebut.                                 
                                                                          
                           57.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau     
                                mensubkontrakkan pekerjaan.               
                           57.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan  
                                Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan      
                                tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh  
                                Penyedia yang ditunjuk dan dilarang       
                                dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
                                lain.                                     
                           57.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan   
                                kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh  
                                melaksanakan sesuai dengan daftar bagian  
                                pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila   
                                ada) yang dituangkan dalam Lampiran A     
                                SSKK.                                     
                           57.6  Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang   
                                Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak    
                                boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                                dari PPK dan dituangkan dalam adendum     
                                Kontrak.                                  
                                                                          
                           57.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan 
                                Subpenyedia diawasi oleh Pengawas         
                                Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara  
                                periodik kepada PPK.                      
                           57.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan      
                                sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau 57.5
                                maka  akan dikenakan denda senilai        
                                pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            101           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      58. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan    
                           menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses  
                           bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                           pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
                           kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan
                           jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.    
      59. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
         Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di  atas          
                           Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
                           Penyedia  diwajibkan memberikan  alih          
                           pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui  
                           sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah
                           yang disepakati pada saat Rapat Persiapan      
                           Penunjukan Penyedia.                           
      60. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                           finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
                           atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban 
                           Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda
                           dengan memotong angsuran pembayaran prestasi   
                           pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak     
                           mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
                                                                          
      61. Jaminan          61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                                Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                                surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                                mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh 
                                penerbit jaminan paling lambat 14 (empat  
                                belas) hari kerja setelah surat perintah  
                                pencairan dari PPK atau pihak yang diberi 
                                kuasa oleh PPK diterima.                  
                           61.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus   
                                telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
                                Otoritas Jasa Keuangan (OJK)              
                           61.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan   
                                Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan        
                                sebagai berikut:                          
                                a. paket pekerjaan sampai dengan          
                                   Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar    
                                   rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                                                          
                                   1) Bank Umum;                          
                                   2) Perusahaan Asuransi;                
                                   3) Perusahaan Penjaminan;              
                                   4) lembaga keuangan khusus yang        
                                      menjalankan usaha di bidang         
                                      pembiayaan, penjaminan, dan         
                                      asuransi untuk mendorong ekspor     
                                      Indonesia sesuai dengan ketentuan   
                                      peraturan perundang-undangan di     
                                      bidang lembaga pembiayaan ekspor    
                                      Indonesia; atau                     
                                   5) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                      Umum/Konsorsium    Lembaga          
                                      Penjaminan/Konsorsium               
                                      Perusahaan Penjaminan yang          
                                      mempunyai  program asuransi         
                                      kerugian (suretyship).              
                                b. paket   pekerjaan  di    atas          
                                   Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar    
                                   rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                   1) Bank Umum; atau                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            102           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                   2) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                      Umum/Konsorsium    Lembaga          
                                      Penjaminan/Konsorsium               
                                      Perusahaan Penjaminan yang          
                                      mempunyai  program asuransi         
                                      kerugian (suretyship).              
                           61.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK  
                                setelah diterbitkannya Surat Penunjukan   
                                Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum      
                                dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan  
                                besar:                                    
                                a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
                                   atau                                   
                                b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS
                                   untuk harga penawaran atau penawaran   
                                   terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh 
                                   perseratus) nilai total HPS.           
                           61.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling
                                kurang sejak tanggal penandatangananan    
                                Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan  
                                Pertama Pekerjaan (Provisional Hand       
                                Over/PHO).                                
                           61.6  Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah 
                                pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
                                perseratus) dan diganti dengan Jaminan    
                                Pemeliharaan atau menahan uang retensi    
                                sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga   
                                Kontrak;                                  
                           61.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK    
                                dalam rangka pengambilan uang muka        
                                yang besarannya paling kurang sama dengan 
                                besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
                                                                          
                           61.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi   
                                secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                muka yang diterima.                       
                           61.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling  
                                kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
                                uang muka  sampai dengan  Tanggal         
                                Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).       
                           61.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK
                                setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% 
                                (seratus perseratus).                     
                                                                          
                           61.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan         
                                dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
                                kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan
                                pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
                                ketentuan Kontrak.                        
                           61.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling 
                                kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama   
                                Pekerjaan sampai dengan   Tanggal         
                                Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand    
                                Over/FHO).                                
                                                                          
        HAK DAN KEWAJIBAN PPK                                             
                                                                          
      62. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
                           yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam         
                           melaksanakan Kontrak, meliputi :               
                           a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
                              dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            103           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           b. menerima laporan-laporan secara periodik    
                              mengenai pelaksanaan pekerjaan yang         
                              dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                           c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                              penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                              ditetapkan dalam Kontrak.                   
                           d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang 
                              tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                              kepada Penyedia;                            
                           e. memberikan fasilitas berupa sarana dan      
                              prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
                              kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai     
                              ketentuan Kontrak; dan                      
                           f. menilai kinerja Penyedia.                   
                                                                          
      63. Fasilitas        PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
                           prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
                           tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
                           pekerjaan ini.                                 
      64. Peristiwa Kompensasi 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                                Penyedia yaitu:                           
                                a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang     
                                  dapat  mempengaruhi  pelaksanaan        
                                  pekerjaan;                              
                                b. keterlambatan pembayaran kepada        
                                  Penyedia;                               
                                c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,    
                                  spesifikasi dan/atau instruksi sesuai   
                                  jadwal yang dibutuhkan;                 
                                d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi    
                                  sesuai jadwal dalam kontrak;            
                                e. PPK menginstruksikan kepada pihak      
                                  Penyedia untuk melakukan pengujian      
                                  tambahan yang setelah dilaksanakan      
                                  pengujian ternyata tidak ditemukan      
                                  kerusakan/kegagalan/penyimpangan;       
                                f. PPK   memerintahkan penundaan          
                                  pelaksanaan pekerjaan;                  
                                g. PPK memerintahkan untuk mengatasi      
                                  kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                                  sebelumnya dan   disebabkan/tidak       
                                  disebabkan oleh PPK; atau               
                                h. ketentuan lain dalam SSKK.             
                           64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                                pengeluaran  tambahan    dan/atau         
                                keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka 
                                PPK berkewajiban untuk membayar ganti     
                                rugi dan/atau memberikan perpanjangan     
                                Masa Pelaksanaan.                         
                           64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                                dapat dibayarkan jika berdasarkan data    
                                penunjang dan perhitungan kompensasi yang 
                                diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat  
                                dibuktikan kerugian nyata.                
                           64.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat 
                                diberikan jika berdasarkan data penunjang 
                                dan perhitungan kompensasi yang diajukan  
                                oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
                                perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa  
                                Kompensasi.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            104           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi     
                                dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                jika Penyedia gagal atau lalai untuk      
                                memberikan peringatan dini dalam          
                                mengantisipasi atau mengatasi dampak      
                                Peristiwa Kompensasi.                     
        TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA               
      65. Tenaga Kerja Konstruksi 65.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
                                pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
                                kompetensi kerja.                         
                           65.2  Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel  
                                Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada 
                                pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
                                kompetensi kerja, maka Penyedia wajib     
                                memastikan dipenuhinya persyaratan        
                                sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
                                Pelaksanaan.                              
                                                                          
      66. Personel Manajerial 66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
         dan/atau Peralatan     dipekerjakan harus sesuai dengan yang     
         Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.          
                           66.2  Peralatan Utama yang ditempatkan dan     
                                digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan     
                                adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
                                dengan yang tercantum dalam Lampiran A    
                                SSKK.                                     
                           66.3  Penggantian Personel Manajerial dan/atau 
                                Peralatan Utama tidak boleh dilakukan     
                                kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan
                                dituangkan dalam adendum Kontrak.         
                                                                          
                           66.4 Jika penggantian Personel Manajerial      
                                dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, 
                                maka  Penyedia berkewajiban untuk         
                                menyediakan pengganti dengan kualifikasi  
                                yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                                konstruksi dan/atau peralatan yang        
                                digantikan tanpa biaya tambahan apapun.   
                           66.5 PPK       dapat        menyetujui         
                                penempatan/penggantian   Personel         
                                Manajerial dan/atau Peralatan Utama       
                                menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
                                mendapat rekomendasi dari Pengawas        
                                Pekerjaan.                                
                           66.6 Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial :
                                1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan 
                                   pekerjaan dengan baik;                 
                                2) berkelakuan tidak baik; dan/atau       
                                3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi     
                                   tugasnya;                              
                                maka  Penyedia berkewajiban untuk         
                                menyediakan pengganti dan menjamin        
                                Personel Manajerial tersebut meninggalkan 
                                lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari   
                                kalender sejak diminta oleh PPK           
                           66.7 Personel Manajerial berkewajiban untuk    
                                menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika    
                                diperlukan oleh PPK, Personel Manajerial  
                                dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk     
                                menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah    
                                sumpah.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            105           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           66.8 Apabila ada penambahan Personel Manajerial
                                dan/atau Peralatan Utama   maka           
                                penambahan tersebut harus mendapat        
                                persetujuan terlebih dahulu dari PPK dan  
                                dituangkan dalam Lampiran A SSKK.         
        PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
      67. Harga Kontrak    67.1 PPK membayar kepada Penyedia atas         
                                pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak       
                                sebesar Harga Kontrak.                    
                           67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan       
                                meliputi :                                
                                                                          
                                a. beban pajak;                           
                                b. keuntungan dan biaya overhead (biaya   
                                   umum);                                 
                                c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan       
                                d. biaya penyelenggaraan keamanan dan     
                                   kesehatan kerja serta keselamatan      
                                   konstruksi.                            
                                                                          
      68. Pembayaran       68.1 Uang Muka                                 
                                a. Uang muka dibayar untuk membiayai      
                                   mobilisasi peralatan/tenaga kerja      
                                   konstruksi, pembayaran uang tanda jadi 
                                   kepada  pemasok  bahan/material        
                                   dan/atau untuk persiapan teknis lain.  
                                b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat     
                                   diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
                                   perseratus) dari Harga Kontrak.        
                                c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat 
                                   diberikan paling tinggi 20% (dua puluh 
                                   perseratus) dari Harga Kontrak.        
                                d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka   
                                   dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
                                   belas perseratus) dari Harga Kontrak.  
                                e. Besaran uang muka ditentukan dalam     
                                   SSKK dan dibayar setelah Penyedia      
                                   menyerahkan Jaminan Uang Muka          
                                   paling sedikit sebesar uang muka yang  
                                   diterima.                              
                                f. Dalam hal diberikan uang muka, maka    
                                   Penyedia   harus   mengajukan          
                                   permohonan pengambilan uang muka       
                                   secara tertulis kepada PPK disertai    
                                   dengan rencana penggunaan uang muka    
                                   untuk melaksanakan pekerjaan sesuai    
                                   Kontrak dan rencana pengembaliannya.   
                                g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan  
                                   Pembayaran (SPP) kepada Pejabat        
                                   Penandatangananan Surat Perintah       
                                   Membayar (PPSPM) untuk permohonan      
                                   tersebut pada huruf f, paling lambat 7 
                                   (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                                   Muka diterima.                         
                                h. Pengembalian uang muka  harus          
                                   diperhitungkan berangsur-angsur secara 
                                   proporsional pada setiap pembayaran    
                                   prestasi pekerjaan dan paling lambat   
                                   harus lunas pada saat pekerjaan        
                                   mencapai prestasi 100% (seratus        
                                   perseratus).                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            106           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           68.2 Prestasi pekerjaan                        
                                Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                                disepakati dilakukan oleh PPK, dengan     
                                ketentuan:                                
                                a. Penyedia telah mengajukan tagihan      
                                   disertai laporan kemajuan hasil        
                                   pekerjaan;                             
                                b. pembayaran dilakukan tidak boleh       
                                   melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang 
                                   telah dicapai dan diterima oleh PPK;   
                                c. pembayaran  dilakukan terhadap         
                                   pekerjaan yang sudah terpasang;        
                                                                          
                                d. pembayaran dilakukan dengan sistem     
                                   termin yang ketentuan lebih lanjut diatur
                                   dalam SSKK;                            
                                e. pembayaran harus memperhitungkan:      
                                   1) angsuran uang muka;                 
                                   2) denda (apabila ada);                
                                   3) pajak; dan/atau                     
                                   4) uang retensi.                       
                                f. untuk Kontrak yang  mempunyai          
                                   subkontrak, permintaan pembayaran      
                                   harus dilengkapi bukti pembayaran      
                                   kepada seluruh Subpenyedia sesuai      
                                   dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran  
                                   kepada Subpenyedia dilakukan sesuai    
                                   prestasi pekerjaan yang selesai        
                                   dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa    
                                   harus menunggu pembayaran terlebih     
                                   dahulu dari PPK;                       
                                g. pembayaran terakhir hanya dilakukan    
                                   setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                   perseratus) dan Berita Acara Serah     
                                   Terima    Pertama    Pekerjaan         
                                   ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;  
                                h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari   
                                   kerja setelah pengajuan permintaan     
                                   pembayaran dari Penyedia diterima      
                                   harus  sudah mengajukan Surat          
                                   Permintaan Pembayaran kepada Pejabat   
                                   Penandatanganan Surat Perintah         
                                   Membayar (PPSPM);                      
                                i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
                                   perhitungan angsuran, tidak akan       
                                   menjadi alasan untuk  menunda          
                                   pembayaran. PPK dapat meminta          
                                   Penyedia  untuk  menyampaikan          
                                   perhitungan prestasi sementara dengan  
                                   mengesampingkan hal-hal yang sedang    
                                   menjadi perselisihan.                  
                           68.3 Denda dan Ganti Rugi                      
                                a. Denda merupakan sanksi finansial yang  
                                   dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                                   denda keterlambatan dalam penyelesaian 
                                   pelaksanaan pekerjaan,  denda          
                                   keterlambatan dalam perbaikan Cacat    
                                   Mutu, denda  terkait pelanggaran       
                                   ketentuan subkontrak.                  
                                b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial  
                                   yang dikenakan kepada PPK maupun       
                                                                          
                                                                          
                                                            107           
                                                                          
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                   Penyedia karena terjadinya cidera      
                                   janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
                                   rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                                   ditimbulkan.                           
                                c. Besarnya denda keterlambatan yang      
                                   dikenakan kepada Penyedia atas         
                                   keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                                   adalah:                                
                                   1) 1‰  (satu perseribu) dari harga     
                                      bagian Kontrak yang tercantum       
                                      dalam Kontrak (sebelum PPN); atau   
                                   2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga     
                                      Kontrak (sebelum PPN);              
                                   sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.     
                                d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat     
                                   Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh 
                                   PPK atas keterlambatan pembayaran      
                                   adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
                                   yang terlambat dibayar, berdasarkan    
                                   tingkat suku bunga yang berlaku pada   
                                   saat itu menurut ketetapan Bank        
                                   Indonesia, sepanjang telah diputuskan  
                                   oleh lembaga yang berwenang;           
                                e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi   
                                   diperhitungkan dalam pembayaran        
                                   prestasi pekerjaan.                    
                                f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat       
                                   mengubah Harga  Kontrak setelah        
                                   dituangkan dalam adendum kontrak.      
                                g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh   
                                   PPK, apabila Penyedia telah mengajukan 
                                   tagihan disertai perhitungan dan data- 
                                   data.                                  
      69. Hari Kerja       69.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
                                adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
                                jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
                           69.2  Penyedia tidak diperkenankan melakukan   
                                pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                yang secara ketentuan peraturan perundang-
                                undangan dinyatakan sebagai hari libur atau
                                di luar jam kerja normal, kecuali:        
                                a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;      
                                b. PPK memberikan izin; atau              
                                                                          
                                c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau    
                                   untuk    keselamatan/perlindungan      
                                   masyarakat, dimana Penyedia harus      
                                   segera  memberitahukan urgensi         
                                   pekerjaan tersebut kepada Pengawas     
                                   Pekerjaan dan PPK.                     
                           69.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
                                datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar    
                                pembayaran masing-masing pekerja dapat    
                                diperiksa oleh PPK.                       
                           69.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                kerja efektif dan jam kerja normal harus  
                                mengikuti ketentuan Menteri yang          
                                membidangi ketenagakerjaan.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            108           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           69.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja  
                                efektif dan/atau jam kerja normal harus   
                                diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.          
      70. Perhitungan Akhir 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan   
                                terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                100% (seratus perseratus) dan berita acara
                                serah terima pertama pekerjaan telah      
                                ditandatangani oleh kedua pihak.          
                           70.2  Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,   
                                Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan   
                                kepada Pengawas Pekerjaan perhitungan     
                                nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK
                                berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh 
                                Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk     
                                menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan  
                                angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) 
                                hari kerja terhitung sejak tagihan dan    
                                dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan  
                                diterima oleh Pengawas Pekerjaan.         
                                                                          
      71. Penangguhan      71.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap  
                                angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika 
                                Penyedia gagal atau lalai memenuhi        
                                kewajiban kontraktualnya, termasuk        
                                penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai  
                                dengan waktu yang telah ditetapkan.       
                           71.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada 
                                Penyedia tentang penangguhan hak          
                                pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
                                mengenai penangguhan tersebut. Penyedia   
                                diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam 
                                jangka waktu tertentu.                    
                           71.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus        
                                disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                                kelalaian Penyedia.                       
                                                                          
                           71.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
                                pembayaran   akibat  keterlambatan        
                                penyerahan pekerjaan dapat dilakukan      
                                bersamaan dengan pengenaan denda kepada   
                                Penyedia.                                 
        PENGAWASAN MUTU                                                   
      72. Pengawasan dan   PPK berwenang melakukan pengawasan dan         
         Pemeriksaan       pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
                           dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat          
                           memerintahkan kepada pihak ketiga untuk        
                           melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
                           pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh   
                           Penyedia.                                      
      73. Penilaian Pekerjaan 73.1 PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
         Sementara oleh PPK     melakukan penilaian sementara atas hasil  
                                pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.   
                                                                          
                           73.2  Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan 
                                terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
      74. Pemeriksaan dan  74.1 PPK  atau Pengawas Pekerjaan akan         
         Pengujian Cacat Mutu   memeriksa setiap hasil pekerjaan dan      
                                memberitahukan Penyedia secara tertulis atas
                                setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau
                                Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan    
                                Penyedia untuk  menemukan   dan           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            109           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                                mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji   
                                hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
                                Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat       
                                Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas    
                                perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak. 
                           74.2 Jika PPK  atau Pengawas Pekerjaan         
                                memerintahkan Penyedia untuk melakukan    
                                pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum 
                                dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan  
                                hasil uji coba menunjukkan adanya cacat   
                                mutu maka Penyedia berkewajiban untuk     
                                menanggung biaya pengujian tersebut. Jika 
                                tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji
                                coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa  
                                Kompensasi                                
      75. Perbaikan Cacat Mutu 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan      
                                menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu     
                                kepada Penyedia segera setelah ditemukan  
                                Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung 
                                jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
                                                                          
                           75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu         
                                tersebut, Penyedia berkewajiban untuk     
                                memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka       
                                waktu   yang    ditetapkan dalam          
                                pemberitahuan.                            
                           75.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
                                dalam jangka waktu yang ditentukan maka   
                                PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas    
                                Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
                                melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK
                                melakukan perbaikan tersebut. Penyedia    
                                segera setelah menerima klaim PPK secara  
                                tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
                                perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh  
                                penggantian biaya dengan memotong         
                                pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh
                                tempo (jika ada) atau uang retensi atau   
                                pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika  
                                tidak ada maka biaya penggantian akan     
                                diperhitungkan sebagai utang Penyedia     
                                kepada PPK yang telah jatuh tempo.        
                           75.4 PPK mengenakan denda keterlambatan untuk  
                                setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu 
                                dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada 
                                Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
                                cacat mutu. Besaran denda keterlambatan   
                                dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat   
                                Mutu ini ditentukan dalam SSKK.           
      76. Kegagalan Bangunan 76.1 Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka 
                                PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak     
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan        
                                bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan 
                                sesuai dengan kesalahan masing-masing     
                                selama Umur Konstruksi yang tercantum     
                                dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10     
                                (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar      
                                dicantumkan lama pertanggungan terhadap   
                                Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila
                                rencana Umur Konstruksi kurang dari 10    
                                (sepuluh) tahun.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            110           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                           76.2  Penyedia berkewajiban untuk melindungi,  
                                membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                                PPK beserta instansinya terhadap semua    
                                bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
                                kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, 
                                dan biaya yang dikenakan terhadap PPK     
                                beserta instansinya (kecuali kerugian yang
                                mendasari tuntutan tersebut disebabkan    
                                kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan  
                                dengan klaim kehilangan atau kerusakan    
                                harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau 
                                kematian pihak ketiga yang timbul dari    
                                kegagalan bangunan.                       
                           76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk    
                                menyimpan dan memelihara semua dokumen    
                                yang digunakan dan terkait dengan         
                                pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi    
                                yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih
                                dari 10 (sepuluh) tahun.                  
        PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
      77. Penyelesaian     77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya    
         Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara      
                                damai semua perselisihan yang timbul dari 
                                atau berhubungan dengan Kontrak ini atau  
                                interpretasinya selama atau setelah       
                                pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip  
                                dasar musyawarah  untuk mencapai          
                                kemufakatan.                              
                           77.2 Dalam hal  musyawarah para pihak          
                                sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak
                                dapat mencapai suatu kemufakatan, maka    
                                penyelesaian perselisihan atau sengketa   
                                antara para pihak dalam Kontrak dapat     
                                dilakukan melalui, alternatif penyelesaian
                                sengketa, dewan sengketa (menggantikan    
                                mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.  
                                                                          
                           77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang   
                                dipilih ditetapkan dalam SSKK.            
      78. Itikad Baik      78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                percaya yang disesuaikan dengan hak-hak   
                                yang terdapat dalam Kontrak.              
                                                                          
                           78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan      
                                perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan 
                                kepentingan masing-masing pihak. Apabila  
                                selama Kontrak, salah satu pihak merasa   
                                dirugikan, maka diupayakan tindakan yang  
                                terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            111           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                                   
                                                                          
                                                                          
                      SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Pasal   Ketentuan                  Data                           
        dalam                                                             
        SSUK                                                              
                                                                          
       4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:         
                                                                          
                          Satuan Kerja PPK : PPK ............... [diisi nama satuan
                          kerja PPK]                                      
                           Nama      : .......... [diisi nama PPK]        
                           Alamat    : .......... [diisi alamat PPK]      
                           Website   : .......... [diisi website PPK]     
                           E-mail    : .......... [diisi eamail PPK]      
                           Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili PPK]
                                                                          
                          Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                          usaha/nama KSO]                                 
                           Nama      : .......... [diisi nama yang ttd surat
                                      perjanjian]                         
                           Alamat    : .......... [diisi alamat Penyedia] E-
                           mail    : .......... [diisi email Penyedia]    
                           Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili  
                                      Penyedia]                           
                                                                          
       4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:          
               Para Pihak                                                 
                          Untuk PPK:                                      
                           Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                      menjadi Wakil Sah PPK]              
                                      Berdasarkan Surat Keputusan PPK     
                                      ……     nomor .…. tanggal …….        
                                      [diisi nomor dan tanggal SK         
                                      pengangkatan Wakil Sah PPK]         
                          Untuk Penyedia:                                 
                           Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                      menjadi Wakil Sah Penyedia]         
                                      Berdasarkan Surat Keputusan         
                                      ……    nomor .…. tanggal …….         
                                      [diisi nomor dan tanggal SK         
                                      pengangkatan  Wakil   Sah           
                                      Penyedia]                           
        6.3 &  Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
       41.3 &  Jaminan    [diisi nama kantor Kas Negara/Kas Daerah]       
        41.5                                                              
        27.1   Masa       Masa Pelaksanaan selama ......... [diisi jumlah hari
               Pelaksanaan kalender dalam angka dan huruf] hari kalender  
                          terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                          dalam SPMK.                                     
                                                                          
        27.4   Masa       1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan ……………      
               Pelaksanaan   [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi
               untuk Serah   jumlah hari kalender dalam angka dan huruf]  
               Terima        hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
               Sebagian      yang tercantum dalam SPMK.                   
               Pekerjaan                                                  
                          2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan ……………      
                                                                          
                                                                          
                                                            112           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
               (Secara       [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi
               Parsial)      jumlah hari kalender dalam angka dan huruf]  
                             hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                             yang tercantum dalam SPMK.                   
                          3. Dst.                                         
                                                                          
                          Catatan:                                        
                          Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                          terima sebagian pekerjaan (secara parsial)      
                                                                          
        31.8   Masa       Masa Pemeliharaan berlaku selama ......... [diisi jumlah
               Pemeliharaan hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender
                          terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama      
                          Pekerjaan (PHO).                                
                                                                          
        31.18  Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima   
               Sebagian   pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
               Pekerjaan  sebagai berikut:                                
                                                                          
                          1. ............                                 
                          2. ............                                 
                          3. Dst                                          
                                                                          
                          [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah
                          terima sebagian pekerjaan (secara parsial)]     
        31.21  Masa       1. Masa   Pemeliharaan bagian pekerjaan         
               Pemeliharaan  ……………    [diisi bagian pekerjaannya] selama  
               untuk Serah   ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan
               Terima        huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal 
               Sebagian      penyerahan pertama  bagian pekerjaan         
               Pekerjaan     ……………    [diisi bagian pekerjaannya].        
               (Secara                                                    
                          2. Masa   Pemeliharaan bagian pekerjaan         
               Parsial)                                                   
                             ……………    [diisi bagian pekerjaannya] selama  
                             ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan
                             huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal 
                             penyerahan pertama  bagian pekerjaan         
                             ……………    [diisi bagian pekerjaannya].        
                          3. Dst.                                         
                          Catatan:                                        
                          Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                          terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah
                          ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.             
                                                                          
        33.1   Pedoman    Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
               Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan  
               dan        paling lambat ..... (...... dalam huruf .........) hari
               Perawatan/ kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama     
               Pemeliharaan Pekerjaan.                                    
        42.b   Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
               Tagihan    SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran  
                          adalah ........... (...... dalam huruf .........) hari kerja
                          terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen 
                          penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
                          PPK.                                            
                                                                          
        47.(i) Hak    dan Hak dan kewajiban Penyedia :                    
               Kewajiban                                                  
                          1. ……….                                         
               Penyedia                                                   
                          2. ……….                                         
                          3. Dst                                          
                                                                          
                                                            113           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                          [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat
                          lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam
                          SSUK]                                           
                                                                          
       54.1.(d) Tindakan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
               Penyedia yang persetujuan PPK adalah: .................... [diisi selain yang
               Mensyaratkan sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada]      
               Persetujuan                                                
               PPK                                                        
       54.2.(d) Tindakan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
               Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: ....................
               Mensyaratkan [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK,
               Persetujuan apabila ada]                                   
               Pengawas                                                   
               Pekerjaan                                                  
         56    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan     
               Dokumen    dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari  
                          Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                          berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang
                          dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk 
                          penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
                          dari PPK]                                       
         63    Fasilitas  PPK akan memberikan fasilitas berupa : ....................
                          [diisi fasilitas milik PPK yang akan diberikan kepada
                          Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini
                          (apabila ada)]                                  
                                                                          
       64.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
               Kompensasi kepada Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada
                          Peristiwa Kompensasi lain, selain yang telah tertuang
                          dalam SSUK]                                     
                                                                          
       68.1.(e) Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar .....%
               Muka       (.....dalam huruf.....) dari Harga Kontrak.     
                                                                          
       68.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
               Prestasi   Termin, dengan ketentuaan tahapan pembayaran    
               Pekerjaan  sebagai berikut:                                
                                                                          
                           No  Tahapan   Besaran   %  Keterangan          
                               pembayaran pembayaran                      
                               (milestone) dari Harga                     
                                        Kontrak                           
                             1  Termin 1 40 % Progres Fisik 75 %          
                               [diisi dengan dengan                       
                               satu  atau ketentuan                       
                               gabungan  persentase yang                  
                               keluaran/su dibayarkan                     
                               bkeluaran maksimal                         
                               yang akan senilai                          
                               dibayarkan] pekerjaan yang                 
                                         sudah                            
                                         terpasang]                       
                            2  Termin II 3 0 % Progres Fisik 100 %        
                                                                          
                                                                          
                          Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk       
                          mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
                          1. ……….                                         
                          2. ……….                                         
                          3. Dst                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            114           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
                          [diisi dokumen yang disyaratkan]                
                                                                          
       68.3.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
               Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
                          perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi dengan
                          memilih salah satu dari Harga Kontrak atau harga
                          bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan 
                          belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah 
                          terima pekerjaan secara parsial]                
                                                                          
        75.4   Perbaikan  Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap
               Cacat Mutu hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu  
                          perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka
                          waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan
                          waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan       
                          ditetapkan oleh PPK.                            
                                                                          
        76.1   Umur       a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur       
               Konstruksi dan Konstruksi selama ........ (.........dalam huruf...........)
               Pertanggungan tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
               terhadap                                                   
                            [diisi sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen
               Kegagalan    perancangan]                                  
               Bangunan                                                   
                          b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan    
                            ditetapkan selama ........ (.........dalam huruf...........)
                            tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                            [diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a
                            apabila umur konstruksinya tidak lebih dari 10
                            (sepuluh) tahun]                              
        77.4   Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
               Perselisihan/Se maka para pihak sepakat menyelesaikan      
               ngketa     perselisihan/sengketa melalui :                 
                          1. ………….   [apabila menggunakan alternatif      
                            penyelesaian sengketa dipilih mediasi/konsiliasi]
                            menunjuk    …………       [diisi  nama           
                            mediator/konsiliator]                         
                            atau                                          
                            Dewan Sengketa menunjuk ………… [diisi nama      
                            sejumlah anggota dewan sengketa]              
                                                                          
                          2. Arbitrase menunjuk ………… [diisi nama lembaga  
                            arbitrase yang berbadan hukum]                
                                                                          
                          [dapat dipilih 1 (satu) atau lebih pilihan penyelesaian
                          sengketa berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat
                          Persiapan Penandatanganan Kontrak]              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            115           
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                             
                                                                          
          DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBPENYEDIA           
                                                                          
      a. Pekerjaan Utama                                                  
          Bagian Pekerjaan yang Nama    Alamat   Kualifikasi              
      No                                                    Keterangan    
            Disubkontrakkan Subpenyedia Subpenyedia Subpenyedia           
       1       ………..         ………..      ………..     ………..      ………..        
       2       ………..         ………..      ………..     ………..      ………..        
       3         Dst                                                      
                                                                          
      b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                  
          Bagian Pekerjaan yang Nama    Alamat   Kualifikasi              
      No                                                    Keterangan    
            Disubkontrakkan Subpenyedia Subpenyedia Subpenyedia           
       1       ………..         ………..      ………..     ………..      ………..        
       2       ………..         ………..      ………..     ………..      ………..        
       3         Dst                                                      
                                                                          
                                                                          
                       DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                         
                                                                          
                                                                          
                    Jabatan               Pengalaman                      
            Nama                                     Sertifikat           
                    dalam      Tingkat      Kerja                         
      No   Personel                                 Kompetensi Keterangan 
                   Pekerjaan Pendidikan/Ijazah Profesional                
          Manajerial                                  Kerja               
                     ini                   (Tahun)                        
       1  ………..    Pelaksana Lapangan ……….. ………..   ………..    ………..        
       2  ………..    Petugas K3 Konstruksi……….. ……….. ………..    ………..        
       3  Dst                                                             
                        DAFTAR PERALATAN UTAMA                            
                                                                          
           Nama    Merk                                                   
                                                  Status                  
      No  Peralatan dan  Kapasitas Jumlah Kondisi          Keterangan     
                                               Kepemilikan                
           Utama   Tipe                                                   
       1. Dump Truck                                                      
       2. Concrete Mixer                                                  
       3. Concrete Vibrator                                               
       4.Peralatan Pertukangan                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                            116           
                                                                          
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                             
      RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                               
                                                                          
                                                                          
             .................  RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI            
                                                                          
                                                                          
        [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]       
                                                                          
                                                                          
                                DAFTAR ISI                                
                                                                          
      A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
        A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
        A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                              
      B. Perencanaan keselamatan konstruksi                               
        B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
        B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                         
                                                                          
        B.3. Standar dan peraturan perundangan                            
      C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                  
        C.1. Sumber Daya                                                  
        C.2. Kompetensi                                                   
        C.3. Kepedulian                                                   
        C.4. Komunikasi                                                   
        C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
      D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                   
                                                                          
        D.1. Perencanaan Operasi                                          
      E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
        E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
        E.2. Tinjauan manajemen                                           
        E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                117       
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
      Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
      format di bawah ini:                                                
                                                                          
           [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]                
                                                                          
                                                                          
                     PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                
                                                                          
           Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                Nama           : ……………   [nama wakil sah badan usaha]     
                Jabatan        : .............                            
                Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ……… [pilih yang
                dan atas nama   sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                          
                                                                          
             dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
             [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
             konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
             memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:             
                                                                          
             1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
             2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                                                                          
             3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
             4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
             5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
             6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)           
                                                                          
                                                                          
                …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                          
                [Nama Penyedia]                                           
                                                                          
                                                                          
                [tanda tangan],                                           
                [nama lengkap]                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                118       
                                                                          
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
           [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]               
                                                                          
                     PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                
                                                                          
           Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
             1. Nama           : ……………   [nama wakil sah badan usaha]     
                Jabatan        : .............                            
                Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya…… [pilih yang sesuai
                               dan cantumkan nama]                        
             2. Nama           : ............. [nama wakil sah badan usaha]
                Jabatan        : ……………                                    
                Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih   
                               yang sesuai dan cantumkan nama]            
             3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
             dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
             [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
             konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
             memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:             
                                                                          
                                                                          
             1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
             2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
             3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
             4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
             5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
             6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)           
                                                                          
                                                                          
                …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                          
                [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                [tanda tangan], [tanda tangan],   [tanda tangan],         
                [nama lengkap] [nama lengkap]     [nama lengkap]          
                                                                          
                                                                          
           [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                119       
                                                                          
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                          
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 *)
                                                                          
Nama Perusahaan : ..................                                      
Kegiatan        : ..................                                      
Lokasi          : ..................                                      
                                                                          
Tanggal dibuat  : ..................      halaman : ….. / …..             
                                                                          
                                                                          
                                  PENILAIAN RISIKO                        
                                                               PENETAPAN  
    JENIS/TIPE IDENTIFIKASI                          SKALA                
 NO                  DAMPAK                                  PENGENDALIAN 
    PEKERJAAN BAHAYA                        TINGKAT PRIORITAS             
                            KEKERAPAN KEPARAHAN                           
                                                               RISIKO K3  
                                             RISIKO                       
 (1)  (2)     (3)      (4)    (5)     (6)     (7)     (8)        (9)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Keterangan:                                                               
Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh penyedia                    
                                                                          
                                          Dibuat oleh,                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          PJT (Penanggung Jawab Teknis)   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                120       
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR
  B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                               
                                                                          
                  TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3                 
  Nama Perusahaan     : ..................                                
  Kegiatan             : ..................                               
  Lokasi               : ..................                               
  Tanggal dibuat      : ..................                                
                                                                          
                      SASARAN KHUSUS             PROGRAM                  
    TIPE/JENIS PENGENDALIAN                                               
NO                         TOLOK  SUMBER JANGKA                           
    PEKERJAAN RISIKO URAIAN                   INDIKATOR       PENANGGUNG  
                            UKUR  DAYA  WAKTU         MONITORING          
                                              PENCAPAIAN        JAWAB     
(1)   (2)      (3)    (4)   (5)    (6)   (7)    (8)      (9)     (10)     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Dibuat oleh,                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             PJT (Penanggung Jawab Teknis)
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                121       
                                                                          
                                                        JDIH Kementerian PUPR