KERANGKA ACUAN KERJA /
TERM OF REFERENCE
PROGRAM : PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA
PERTANIAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI, PEMELIHARAAN DAN
OPERASIONALISASI N RUMAH POTONG HEWAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
PEMOTONG HEWAN/REHAP RPH/ JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN
JUMLAH DANA : Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)
LOKASI : RPH OEBA DAN BIMOKU
ORGANISASI : DINAS PERTANIAN KOTA KUPANG
VOLUME : 1 PAKET
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan
I. Latar Belakang :
Rumah Potong Hewan (RPH) memiliki peran penting dalam penyediaan daging
yang aman dan berkualitas, serta dalam menjaga kesehatan masyarakat dan
kesejahteraan hewan. RPH memastikan daging yang dihasilkan memenuhi standar
kesehatan, kebersihan, dan kehalalan, serta meminimalkan risiko kontaminasi dan
penyebaran penyakit. Dengan Demikian dibutuhkan RPH yang dapat berfungsi baik
mendukung fungsi dan perannya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pertanian
Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Penyediaan Dan
Pengembangan Sarana Pertanian/ Pembangunan Prasarana Pertanian/
Pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan dan Operasionalisasi Rumah Potong
Hewan yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perbaikan/Rehap RPH
melalui salah satu tahapan pendukungnya yakni Pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan terhadap penerapan Spesifikasi Rehap Gedung RPH; RPH Oeba dan RPH
Bimoku yang merupakan salah satu faktor penting bagi terlaksananya pembangunan fisik
secara tepat mutu, waktu dan biaya.
Guna mencapai pembangunan yang baik, setiap kegiatan pengawasan
memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat mendukung terpenuhinya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan tersebut. Untuk itu penyedia jasa
konsultan pengawas dalam pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Peternakan/Perikanan-Jasa Konsultansi Pengawasan perlu diarahkan secara baik dan
terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan karya teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Dan Agar pekerjaan
fisik Rehab Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA)
kota kupang dapat berjalan, maka perlu diadakan pengadaan langsung untuk memilih
konsultan pengawas pada anggaran Murni tahun 2025 ini.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud dan Tujuan :
Maksud dan Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan ini
adalah untuk menyediakan konsultan Pengawas bagi Pekerjaan fisik Rehab Gedung
RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA Dinas
Pertanian Kota Kupang ) Tahun Anggaran 2025.
B. Manfaat
Manfaat dari Pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
adalah tersedianya konsultan Pengawas bagi Pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH
Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran
2025.
III. TARGET/SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Bangunan fisik dan
terlaksananya pekerjaan Rehab Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku
(sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025..
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pertanian Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
Pagu Anggaran : Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai
spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025 meliputi :
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan
Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan;
Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang
tergambar di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun
network planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu
pelaksanaan;
Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas
pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala;
Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa
rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil
pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya
sebagai data pelaksanaan (back Up data);
Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi
lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen serta wajib memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar
rencana perubahan serta melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan
perubahannya, dokumen foto-foto selanjutnya memproses menjadi
addendum pekerjaan;
Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan
dilampirkan dukumen produk yang dihasilkan sebagai bahan
pertanggungjawaban akhir kinerjanya.
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pada RPH Oeba Kelurahan Oeba dan RPB Bimoku Kelurahan
Lasiana, Kota Kupang.
VII. KEBUTUHAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN, TENAGA AHLI/TEKNISI
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang
bergerak di lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan, dengan kualifikasi
sebagai berikut :
A. Kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan
Kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki dokumen-dokumen Perusahaan seperti : Akta Notaris Pendirian
Perusahaan, Akta Notaris Perubahan (bila ada perubahan pada perusahaan),
NPWP Perusahaan, KTP direktur, NIB, Bukti Pajak / SPT Tahunan (Tahun
terakhir), E-mail perusahaan / E-mail aktif, No. Telepon Perusahaan / No.
HP aktif serta Pengalaman Perusahaan;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil yang masih
berlaku dan sudah teregistrasi sesuai tanggal untuk jenis pekerjaan
konstruksi serta disyaratkan :
a. Klasifikasi Rekayasa;
b. Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
(RE201) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001), KBLI 71102.
3. Kualifikasi perusahaan lainnya dan surat-surat pernyataan lainnya dapat
ditambahkan oleh Pejabat Pengadaan yang disesuaikan dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta aturan lainnya yang berlaku; 4
B. Personil
Guna pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan ini, dibutuhkan kualifikasi
tenaga dengan persyaratan sebagai berikut :
1 Tenaga Ahli Sub Profesional
Inspector / Pengawas Lapangan 1 (satu) orang, Pendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
VIII . JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
IX. METODE PENGADAAN
Metode pemilihan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung.
X. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak Lumsum).
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
Laporan pengawasan berupa laporan mingguan, laporan bulanan, dilengkapi data-
data pendukung (back up data);
As-build Drawing;
Dokumentasi.
XII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai salah satu panduan
selain spesifikasi teknis dan hal – hal lain yang dianggap perlu dalam rangka mencapai
hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang maksimal.
Kupang, Agustus 2025
Yang Membuat :
Pejabat Pembuat Komitmen
TRISIANUS H.R. ADOE
NIP. 19730614 200003 1 006