URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Rujab Walikota pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan
ketersedian bangunan pendukung kerja yang memadai guna menunjang peningkatan pelayanan kepada
Masyarakat dan peningkatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan
ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang baik dan berkualitas.
Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan pengertian yang baik
antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang dan
Penyedia.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Rujab Walikota. adalah
melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota dalam
menunjang aktivitas Walikota pada Rumah Jabatan Walikota.
b.Tujuan
Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan Pembangunan Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota
serta fasilitas penunjang lainnya agar menunjang kerja dan kenyamanan Walikota dan peserta
pada dalam Rumah Jabatan Walikota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pos Jaga Rumah Negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan
konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan
konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak kerja sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi; Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang
dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna; Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal
6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus
dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan pos jaga rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan
akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita acara perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan
peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.