Pembangunan Gedung Untuk Pos Jaga Depan Aula Rumah Jabataan Walikota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369998000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkat Sinar Surya
NPWP: 02*7**0****22**0
RUP Code: 60477470
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 LATAR BELAKANG                                                      
                                                                     
                                                                     
 Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Rujab Walikota pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
 Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan
                                                                     
 ketersedian bangunan pendukung kerja yang memadai guna menunjang peningkatan pelayanan kepada
 Masyarakat dan peningkatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi
                                                                     
 Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.
 Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
 ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang baik dan berkualitas.
                                                                     
 Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan pengertian yang baik
 antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang dan
                                                                     
 Penyedia.                                                           
                                                                     
MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
 a. Maksud                                                           
                                                                     
  Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Rujab Walikota. adalah
                                                                     
  melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota dalam
  menunjang aktivitas Walikota pada Rumah Jabatan Walikota.          
                                                                     
b.Tujuan                                                             
  Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan Pembangunan Pos Jaga Rumah Jabatan Walikota
                                                                     
  serta fasilitas penunjang lainnya agar menunjang kerja dan kenyamanan Walikota dan peserta
                                                                     
  pada dalam Rumah Jabatan Walikota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama.
                                                                     
                                                                     
LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                     
 Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pos Jaga Rumah Negara sudah termasuk tahap
                                                                     
 pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
 yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                     
 pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
 teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan
                                                                     
 (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
                                                                     
 pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan
 konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan
 konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                     
 (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak kerja sesuai
 dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
                                                                     
 pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia
 jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                     
 kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi; Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang
                                                                     
 dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
 kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                     
 sampai berfungsi dengan sempurna; Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
 pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal
                                                                     
 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus
                                                                     
 dihasilkan pada tahap ini adalah :                                  
                                                                     
 a. Bangunan pos jaga rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                     
 b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
                                                                     
                                                                     
   Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings); 
                                                                     
   Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan       
                                                                     
   Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
                                                                     
    perubahan/addendumnya;                                           
    Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan
                                                                     
    akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita acara perubahan pekerjaan,
                                                                     
    pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
    yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
                                                                     
    setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan perawatan
    bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan
                                                                     
    peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.