Rehabilitasi Ruang Kelas/Ruang Guru/Ruang Lainnya Tk Sion Putra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10380917000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 156,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 156,200,092
Winner (Pemenang): CV Emmanuella Konstruksi
NPWP: 09*8**0****22**0
RUP Code: 58788572
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI        TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
       REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG GURU/ RUANG  LAINNYA              
                          TK. SION OEPURA                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                         
       Satuan kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Kupang        
       Kegiatan   : Rehabilitasi Ruang kelas/ Ruang guru/ Ruang lainnya TK. SION
                                                                         
                   OEPURA                                                
       Lokasi     : TK. SION OEPURA                                      
                                                                         
       Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                         
                                                                         
 II. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN                                             
                                                                         
    1. Pelaksana pekerjaan bersama konsultan pengawas harus membuat gambar shop drawing dan diagram
                                                                         
      rencana pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan perhitungan yang diperlukan. Gambar tersebut
      harus mendapat persetujuan tertulis dari direksi. Kesalahan dalam pembuatan shop drawing dan
      rencananya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas.
    2. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan pelaksanaannya, atas persetujuan direksi,
      pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas wajib membuat As Built Drawing termasuk gambar
      detailnya. Gambar tersebut harus dibuat dan diserahkan kepada direksi dalam rangkap 3 (tiga). Gambar
      As Buiilt Drawing ini akan digunakan sebagai dasar pembuatan berita acara serah terima pekerjaan di
                                                                         
      kemudian hari. Biaya pembuatan As Built Drawing ini menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan
      konsultan pengawas.                                                
    3. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan 1 (satu) rangkap gambar kontrak lengkap, termasuk
      spesifikasi teknis , berita acara aanwijzing, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan shop drawing termasuk
      perubahan-perubahannya dalam keadaan baik di lokasi pekerjaan.     
                                                                         
III. PENJELASAN GAMBAR                                                   
                                                                         
                                                                         
    1. Bila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan gambar detail maka gambar detail yang mengikat.
    2. Bila terdapat perbedaan skala gambar dan ukuran dalam gambar maka ukuran (dengan angka) dalam
      gambar yang dipakai.                                               
    3. Bila Kontraktor menemukan perbedaan antara gambar-gambar dan spesifikasi teknis baik mengenai
      bahan (mutu dan jenisnya) yang dipakai, maka Kontraktor wajib menanyakan kepada direksi/pengguna
      anggaran.                                                          
    4. Kontraktor wajib meneliti hal-hal tersebut di atas setelah Kontraktor menerima dokumen dari pengguna
                                                                         
      anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan (aanwijzing).
    5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib meneliti semua bagian dalam dokumen
      tersebut untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan (aanwijzing).
                                                                         
                                                                         
IV. BAHAN DAN MATERIAL                                                   
                                                                         
    Material atau bahan-bahan yang di gunakan untuk pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG
    GURU/ RUANG LAINNYA TK. SION OEPURA sebagai berikut:                 
                                                                         
    1. Papan nama proyek berukuran minimal 60 cm X 90 cm.                
    2. Pasir yang bersih dan bebas dari lumpur (Pasir setempat)          
    3. Porland Cement (PC)                                               
    4. Balok gording menggunakan balok kayu kelas II ukuran 5/10 cm      
                                                                         
    5. Menggunakan Penutup Atap seng gelombang BJLS Tebal 0.30 mm        
    6. Lisplank Kalsiplank ukuran 30 cm                                  
    7. Bubungan Atap Nok Tebal 0.30 mm                                   
    8. Plafon menggunakan Triplex 4 mm, dengan rangka Kayu Kelas II modul 60x60
    9. Finising Cat                                                      
                                                                         
 V. PEKERJAAN AKHIR                                                      
                                                                         
                                                                         
    1. Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan                    
        Sebelum pekerjaan diserahterimakan, pelaksana wajib membersihkan bahan-bahan bangunan,
         kotoran-kotoran bekas bahan bangunan yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat
         serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapih.
        Pekerjaan pembersihan termasuk semua bagian direksi keet dan peralatan yang digunakan
         selama pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                         
    2. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi                               
        Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi yang dimaksudkan kegiatan pelaksana untuk membuat
         segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, as built drawing, foto-foto proyek
         dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan.       
        As buit drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan dan harus
         diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima pertama pekerjaan. As built
                                                                         
         drawing harus disajikan dalam kertas A3.                        
        Pelaksana diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 % yang dapat
         dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi yang sama secara
         berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulaan sampai akhir pekerjaan.
                                                                         
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
                                                                         
                                                                         
    1. Volume dalam Bill of Quantity terlampir tidak mengikat kontraktor wajib menghitung kembali
    2. Khusus untuk jenis dan kualitas pekerjaan tidak boleh dirubah/dihilangkan tanpa persetujuan
      Penanggungjawab Kegiatan dan perubahannya harus dibuat berita acara perubahan.
    3. Apabila terjadi perbedaan antara voleme pekerjaan dengan gambar rencana dan atau kondisi lapangan,
      maka yang dipakai adalah spesifikasi teknis, gambar rencana dan kondisi lapangan beserta
      perubahannya sesuai Kontrak Kerja berserta lampirannya.            
    4. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing- masing pasal diatas,
      kecuali apabila tidak ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini yang ternyata pekerjaan
                                                                         
      tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
      dilaksanakan oleh pelaksana atas petunjuk konsultan pengawas dan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
      Komitmen atau pengguna anggaran yang didasar atas gambar rencana serta rencana anggaran biaya
      (RAB).                                                             
    5. Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh pelaksana dalam melaksanakan
      pekerjaan ini.                                                     
                                                                         
                                                                         
  Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai salah satu acuan untuk melaksanakan pekerjaan
  REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG GURU/ RUANG LAINNYA TK. SION OEPURA.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Mengetahui                             Dibuat oleh             
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)             Konsultan Perancana       
    Dinas Pendidikan dan Kebudaaan            CV. EZA CONSULTAN          
          Kota Kupang                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   SRI WAHYUNINGSIH, SKM. M.Kes              VINSENSIUS TANINAS, ST      
     NIP. 19720611 199203 2 012                   Direktur