SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG GURU/ RUANG LAINNYA
TK. SION OEPURA
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Satuan kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Kupang
Kegiatan : Rehabilitasi Ruang kelas/ Ruang guru/ Ruang lainnya TK. SION
OEPURA
Lokasi : TK. SION OEPURA
Tahun Anggaran : 2025
II. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Pelaksana pekerjaan bersama konsultan pengawas harus membuat gambar shop drawing dan diagram
rencana pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan perhitungan yang diperlukan. Gambar tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari direksi. Kesalahan dalam pembuatan shop drawing dan
rencananya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas.
2. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan pelaksanaannya, atas persetujuan direksi,
pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas wajib membuat As Built Drawing termasuk gambar
detailnya. Gambar tersebut harus dibuat dan diserahkan kepada direksi dalam rangkap 3 (tiga). Gambar
As Buiilt Drawing ini akan digunakan sebagai dasar pembuatan berita acara serah terima pekerjaan di
kemudian hari. Biaya pembuatan As Built Drawing ini menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan
konsultan pengawas.
3. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan 1 (satu) rangkap gambar kontrak lengkap, termasuk
spesifikasi teknis , berita acara aanwijzing, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan shop drawing termasuk
perubahan-perubahannya dalam keadaan baik di lokasi pekerjaan.
III. PENJELASAN GAMBAR
1. Bila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan gambar detail maka gambar detail yang mengikat.
2. Bila terdapat perbedaan skala gambar dan ukuran dalam gambar maka ukuran (dengan angka) dalam
gambar yang dipakai.
3. Bila Kontraktor menemukan perbedaan antara gambar-gambar dan spesifikasi teknis baik mengenai
bahan (mutu dan jenisnya) yang dipakai, maka Kontraktor wajib menanyakan kepada direksi/pengguna
anggaran.
4. Kontraktor wajib meneliti hal-hal tersebut di atas setelah Kontraktor menerima dokumen dari pengguna
anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan (aanwijzing).
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib meneliti semua bagian dalam dokumen
tersebut untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan (aanwijzing).
IV. BAHAN DAN MATERIAL
Material atau bahan-bahan yang di gunakan untuk pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG
GURU/ RUANG LAINNYA TK. SION OEPURA sebagai berikut:
1. Papan nama proyek berukuran minimal 60 cm X 90 cm.
2. Pasir yang bersih dan bebas dari lumpur (Pasir setempat)
3. Porland Cement (PC)
4. Balok gording menggunakan balok kayu kelas II ukuran 5/10 cm
5. Menggunakan Penutup Atap seng gelombang BJLS Tebal 0.30 mm
6. Lisplank Kalsiplank ukuran 30 cm
7. Bubungan Atap Nok Tebal 0.30 mm
8. Plafon menggunakan Triplex 4 mm, dengan rangka Kayu Kelas II modul 60x60
9. Finising Cat
V. PEKERJAAN AKHIR
1. Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, pelaksana wajib membersihkan bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran bekas bahan bangunan yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat
serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapih.
Pekerjaan pembersihan termasuk semua bagian direksi keet dan peralatan yang digunakan
selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi
Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi yang dimaksudkan kegiatan pelaksana untuk membuat
segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, as built drawing, foto-foto proyek
dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan.
As buit drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan dan harus
diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima pertama pekerjaan. As built
drawing harus disajikan dalam kertas A3.
Pelaksana diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 % yang dapat
dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi yang sama secara
berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulaan sampai akhir pekerjaan.
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Volume dalam Bill of Quantity terlampir tidak mengikat kontraktor wajib menghitung kembali
2. Khusus untuk jenis dan kualitas pekerjaan tidak boleh dirubah/dihilangkan tanpa persetujuan
Penanggungjawab Kegiatan dan perubahannya harus dibuat berita acara perubahan.
3. Apabila terjadi perbedaan antara voleme pekerjaan dengan gambar rencana dan atau kondisi lapangan,
maka yang dipakai adalah spesifikasi teknis, gambar rencana dan kondisi lapangan beserta
perubahannya sesuai Kontrak Kerja berserta lampirannya.
4. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing- masing pasal diatas,
kecuali apabila tidak ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh pelaksana atas petunjuk konsultan pengawas dan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pengguna anggaran yang didasar atas gambar rencana serta rencana anggaran biaya
(RAB).
5. Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai salah satu acuan untuk melaksanakan pekerjaan
REHABILITASI RUANG KELAS/ RUANG GURU/ RUANG LAINNYA TK. SION OEPURA.
Mengetahui Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perancana
Dinas Pendidikan dan Kebudaaan CV. EZA CONSULTAN
Kota Kupang
SRI WAHYUNINGSIH, SKM. M.Kes VINSENSIUS TANINAS, ST
NIP. 19720611 199203 2 012 Direktur