Renovasi Pagar Belakang Rujab Rehbilitasi Pagar Rumah Jabatan Walikota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10382810000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,770,000
Winner (Pemenang): CV Berkat Sinar Surya
NPWP: 02*7**0****22**0
RUP Code: 60251413
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                     
 Belanja Modal Pagar (Renovasi Pagar Rujab Walikota) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah
                                                                     
 Kota Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2025
 guna memenuhi tuntutan ketersedian bangunan pendukung kerja yang memadai guna
                                                                     
 menunjang peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kerja Aparatur Sipil
 Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
                                                                     
 kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.                                
                                                                     
 Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil
 pelaksanaan pekerjaan ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika
                                                                     
 yang baik dan berkualitas.                                          
 Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan
                                                                     
 pengertian yang baik antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum
 Sekretariat Daerah Kota Kupang dan Penyedia.                        
                                                                     
                                                                     
MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
 a. Maksud                                                           
  Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Pagar (Renovasi Pagar Rujab Walikota).
                                                                     
  adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pagar Rumah Jabatan
  Walikota dalam menunjang aktivitas Walikota pada Rumah Jabatan Walikota.
                                                                     
                                                                     
 b.Tujuan                                                            
                                                                     
  Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan perbaikan atau renovasi pagar
  Rumah Jabatan Walikota dan penataan pagar serta fasilitas penunjang lainnya agar
                                                                     
  menunjang kerja dan kenyamanan Walikota dan peserta pada dalam Rumah
  Jabatan Walikota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                     
 Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pagar Rumah Negara sudah     
 termasuk tahap pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan
                                                                     
 berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
 dengan segala tambahan  dan  perubahannya pada  saat penjelasan     
                                                                     
 pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
                                                                     
 teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan :
 kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
                                                                     
 pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana
 Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
 pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan konstruksi harus
                                                                     
 sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak
                                                                     
 kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi
 adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
                                                                     
 Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
 memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
                                                                     
 masa konstruksi; Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
 dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
                                                                     
 kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka
 harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna; Apabila tidak ditentukan lain
                                                                     
 dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa
 pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
                                                                     
 pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
 adalah :                                                            
                                                                     
                                                                     
 a. Bangunan pagar rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
    konstruksi;                                                      
                                                                     
                                                                     
 b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
                                                                     
   Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings); 
                                                                     
   Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan       
   Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                     
    segala perubahan/addendumnya;                                    
                                                                     
    Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
    fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita
                                                                     
    acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
    pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                                                                     
    pelaksanaan konstruksi fisik; Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
    tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan
                                                                     
    perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut     
    pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
                                                                     
    elektrikal bangunan.