URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Pagar (Renovasi Pagar Rujab Walikota) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang adalah salah satu kebutuhan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2025
guna memenuhi tuntutan ketersedian bangunan pendukung kerja yang memadai guna
menunjang peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kerja Aparatur Sipil
Negara (ASN) serta untuk menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
kerja Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari pelaksana / penyedia agar hasil
pelaksanaan pekerjaan ini benar – benar dapat memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika
yang baik dan berkualitas.
Untuk menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu sinergitas kerja dan
pengertian yang baik antara Pemilik Pekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Kupang dan Penyedia.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Kegiatan Belanja Modal Pagar (Renovasi Pagar Rujab Walikota).
adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian Pagar Rumah Jabatan
Walikota dalam menunjang aktivitas Walikota pada Rumah Jabatan Walikota.
b.Tujuan
Tujuan dari Pengadaan ini adalah melakukan perbaikan atau renovasi pagar
Rumah Jabatan Walikota dan penataan pagar serta fasilitas penunjang lainnya agar
menunjang kerja dan kenyamanan Walikota dan peserta pada dalam Rumah
Jabatan Walikota Kupang pada saat melakukan kegiatan bersama
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam melaksanakan konstruksi Bangunan Pagar Rumah Negara sudah
termasuk tahap pemeliharaan konstruksi; Pelaksanaan konstruksi dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan; Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan :
kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS); Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas; Pelaksanaan konstruksi harus
sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3); Penyusunan kontrak
kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Pemeliharaan konstruksi
adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi; Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna; Apabila tidak ditentukan lain
dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa
pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi; Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
adalah :
a. Bangunan pagar rumah negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala; Berita
acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik; Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; Manual pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.