Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10424855000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,017,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,000,000
Winner (Pemenang): CV Bina Cipta Pratama
NPWP: 827640541922000
RUP Code: 60824008
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KOTA    KUPANG                          
                                                                       
                   SEKRETARIAT      DPRD                               
             JL. Frans Seda Kota Kupang  (0380) 820015 KUPANG         
                                                                       
                                                                       
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
               PEKERJAAN JASA KONSILTAN PENGAWAS                       
                      REHAB GEDUNG  KANTOR                             
                    SEKRETARIAT KOTA  KUPANG                           
                      TAHUN ANGGARAN   2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I.  RUANG LINGKUP PROYEK & PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                
    1. Lingkup Proyek                                                  
                                                                       
      Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Rehab Gedung Kantor Tahun Anggaran 2025.
    2. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                       
      Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan pekerjaan pengawasan
      dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengawasan Rehab Gedung Kantor dengan
                                                                       
      uraian kegiatan meliputi :                                       
      a. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
                                                                       
        Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.             
      b. Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar
                                                                       
        di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network
        planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
                                                                       
      c. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas
                                                                       
        pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
      d. Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa
                                                                       
        rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil
        pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai
                                                                       
        data pelaksanaan (back Up data).                               
      e. Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi
                                                                       
        lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada pengguna anggaran
        serta wajib memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan
                                                                       
        serta melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-
        foto selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.         
                                                                       
      f. Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan
        dilampirkan dukumen yang disebutkan dalam point b,c,d,e,f, sebagai bahan
                                                                       
        pertanggungjawaban akhir kinerjanya                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
II. KELUARAN DARI PEKERJAAN PENGAWASAN                                 
   Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh konsultan
                                                                       
   pengawas adalah :                                                   
   1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Rehab Gedung Kantor DPRD Kota
                                                                       
     Kupang. Pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pemborong yang menyangkut
     kuantitas, kualitas dan biaya serta ketepatan atas waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
     sehingga terwujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
     dokumen Perencanaan yang telah direncanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang
                                                                       
     sebagai Pemilik yang adalah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau
     Pengguna Anggaran, serta membantu di dalam penyelesaian administrasi yang
                                                                       
     berhubungan dengan pekerjaan dilapangan dan penyelesaian seluruh kelengkapan
     administrasi dimaksud.                                            
                                                                       
   2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari : 
      2.1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                       
      2.2. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah/petunjuk yang penting
                                                                       
         dari konsultan pengawas/direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
         pekerjaan menimbulkan konsekunsi keuangan, kelambatan penyelesaian
                                                                       
         pekerjaan, dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan harian berisi tentang:
               Tenaga Kerja                                            
                                                                       
               Bahan – Bahan yang datang diterima atau ditolak         
               Alat – Alat                                             
                                                                       
               Pekerjaan yang di selenggarakan                         
               Waktu yang diselenggarakan                              
                                                                       
      2.3 Laporan mingguan, sebagai resume Jurnal harian (Kemajuan pekerjaan,
         tenaga dan hari kerja), Laporan Mingguan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap
                                                                       
         dan disampaikan pada akhir bulan.                             
      2.4 Laporan Bulanan merupakan Laporan kemajuan pekerjaan pada akhir bulan
                                                                       
         bersangkutan, dilampirkan data-data pendukung (back up data) dan foto-foto
         hasil pelaksanaan. Laporan bulanan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dan
                                                                       
         disampaikan pada akhir bulan.                                 
                                                                       
      2.5 Berita acara Kemajuan Pekerjaan, serta sertiifikat pembayaran angsuran (MC)
         Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
                                                                       
         tambah kurang, gambar-gambar perubahan design dan hasil perhitungan
         pekerjaan tambah/kurang akibat terjadinya perubahan pekerjaan.
                                                                       
          Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
          dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang  
                                                                       
          berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
          jawab konsultan pengawas.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
III. KRITERIA PEKERJAAN PENGAWASAN                                     
    Dalam pekerjaan pengawasan seperti ini yang dimaksud pada pengarahan penugasan
                                                                       
    ini, Konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
    5.1. Persyaratan umum pekerjaan                                    
                                                                       
        Setiap Bagian dari pekejaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
        tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
                                                                       
        PPK Sekretariat DPRD Kota Kupang.                              
    3.2. Persyaratan obyektif.                                         
                                                                       
        Pelaksanaan pekerjaan berupa pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
        kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
                                                                       
        setiap bagian pekerjaan.                                       
    3.3. Persyaratan fungsional                                        
                                                                       
        Pekerjaan pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan baik yang
        menyangkut waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                                                                       
        profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas.        
                                                                       
    3.4. Persyaratan prosedur.                                         
        Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
                                                                       
        dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang terlampir
        sebagai bahagian dari Perjajian Kerja (Kontrak Kerja). Selain kriteria umum diatas,
                                                                       
        untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
        pedoman, dan peraturan yang beriaku, antara lain:              
                                                                       
        a. Khusus Ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan jaringan listrik di baik dalam
         gedung dan atau luar gedung yaitu surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                       
         (Kontrak) Melaksanakan Pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkait
         dengan persyaratan teknis dan administrasi keuangan sebagai bahagian yang
                                                                       
         tak terpisahkan dari kontrak dimaksud.                        
        b. Normalisasi Teknis yang berlaku.                            
                                                                       
                                                                       
IV.  PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                       
                                                                       
     1. Umum                                                           
                                                                       
       Sesuai dengan tugas Pengelola Proyek, setiap bagian pekerjaan pengawasan yang
       diselenggarakan oleh konsultan pengawas untuk menghasilkan keluaran yang
                                                                       
       dimaksud guna pemecahan persoalan yang timbul, konsultan pengawas secara
       profesional memberikan arahan, bimbingan sampai dengan mendapatkan
                                                                       
       persetujuan dari PPK.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     2. Uraian Tugas Konsultan Pengawas                                
                                                                       
       Konsultan pengawas secara profesional memberi advis teknik dan arahan setiap
       bagian pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi di lapangan serta harus merinci
                                                                       
       sendiri kegiatannya yang secara garis besar sebagai berikut :   
       i. Persiapan                                                    
                                                                       
          a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
            pengawasan.                                                
                                                                       
          b. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
            disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
                                                                       
            pemborong (Time Schedule/Bart Cart dan Curva S).           
       ii. Pekerjaan Teknis                                            
                                                                       
          a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
            inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
                                                                       
            administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
            dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.           
                                                                       
          b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                       
            komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
            pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lain.          
                                                                       
          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
            tepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
                                                                       
            dokumen kontrak dipenuhi.                                  
          d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau kepada pengelola
                                                                       
            kegiatan untuk disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku
            perwakilan Pengguna Jasa.                                  
                                                                       
          e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
            penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
                                                                       
            langsung disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan kepada
            PPK.                                                       
                                                                       
          f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam    
            mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
                                                                       
            tersebut.                                                  
                                                                       
                                                                       
        iii. Konsultasi                                                
                                                                       
          a. Melakukan konsultasi dengan PPK dan Pengguna Anggaran untuk
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa 
                                                                       
            pembangunan.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          b. Mengadakan rapat berkala sedikitnya 1 kali dalam sebulan dengan PPK
                                                                       
            bersama dengan Konsultan perencana dan pelaksana/pemborong dengan
            tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
                                                                       
            pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. untuk kemudian membuat
            risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan
                                                                       
            serta sudah diterima paling lambat 3 hari kemudian setelah rapat.
        iv. Laporan                                                    
                                                                       
          a. Memberikan Laporan, dan masukan kepada PPK atau direksi teknis
            mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan
                                                                       
            yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum
            dalam dokumen proyek.                                      
                                                                       
          b. Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang telah dan sedang dilaksanakan dan
            dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui, sebagai bahan evaluasi
                                                                       
            tentang waktu pelaksanaan                                  
            Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
                                                                       
            alat yang digunakan secara lisan atau tertuulis kepada PPK.
                                                                       
        v. Dokumen                                                     
          a. Memeriksa gambar-gambar, terutama yang mengakibatkan tambah atau
                                                                       
            kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan dan gambar konstruksi yang
            dibuat oleh Pemborong (shop drawing)                       
                                                                       
          b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
            pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran/termin.
                                                                       
          c. Memeriksa daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
            pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.           
                                                                       
          d. Mempersiapkan Formulir, Jurnal Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan,
            Berita Acara Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
                                                                       
            formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
            pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai bangunan
                                                                       
            gedung negara.                                             
      vi. Masukan                                                      
                                                                       
        3. Informasi                                                   
                                                                       
             Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri
             informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh proyek
                                                                       
             dalam pengarahan penugasan ini.                           
             Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
                                                                       
             digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari proyek
             maupun yang dicari sendiri, kesalahan pengawasan sebagai akibat dari
                                                                       
             kesalahan informasi menjadi tanggungjawab konsultan pengawas.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             Informasi pengawasan pada umumnya terdiri dari atas :     
                                                                       
             a. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :            
                •   Gambar -gambar pelaksanaan                         
                                                                       
                •   Rencana kerja dan syarat-syarat                    
                •  Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong       
                                                                       
                •   Penawaran Pemborong.                               
             b. Bart Cart dan Kurva S dari pekerjaan yang di buat oleh pemborong
                                                                       
                (setelah disetujui).                                   
             c. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan.             
                                                                       
             d. Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku untuk
               pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.                
                                                                       
             e. Informasi lainnya.
Tenders also won by CV Bina Cipta Pratama
Authority
17 March 2021Pengawasan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Malaka T. 930 ( 1 Paket)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 204,057,000
15 February 2022Pengawasan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Sabu Raijua T. 930 ( 1 Paket)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 169,693,000
10 May 2019Pengawasan Teknis Pembangunan Puskesmas Balauring (Wowon)Pemerintah Daerah Kabupaten LembataRp 120,000,000
30 June 2022Jasa Konsultasi Pengawasan Tembok Penahan Pengaman Sungai LakafehanKab. BeluRp 100,000,000
6 October 2020Jasa Konsultan Perencanaan Pembuatan Denah, Gambar Dan Siteplan Bangunan Lingkup Politeknik Kesehatan Kemenkes KupangKementerian KesehatanRp 98,000,000
24 January 2022Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Pakan Alami/Tandon Bbip Tablolong (Dak) : Jasa Konsultan Perencana : Spesifikasi : Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Pakan Alami/Tandon Bbip Tablolong (Dak)Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 85,000,000
19 July 2022Belanja Modal Jalan Desa Pengawasan Jalan Desa Sonis LaloranKab. BeluRp 75,000,000
24 January 2022Saluran Air Pasok (Masuk) Dan Buang (Keluar) Bbip Tablolong (Dak) : Jasa Konsultan Perencana : Spesifikasi : Saluran Air Pasok (Masuk) Dan Buang (Keluar) Bbip Tablolong (Dak)Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 35,000,000
10 November 2025Pengawasan Penataan Parkir DekranasdaKota KupangRp 25,000,000
30 June 2021Perencanaan Pemeliharaan Gedung Direktorat Dan Prodi Keperawatan Poltekkes Kupang Ta. 2021Kementerian KesehatanRp 14,570,000