PEMERINTAH KOTA KUPANG
SEKRETARIAT DPRD
JL. Frans Seda Kota Kupang (0380) 820015 KUPANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSILTAN PENGAWAS
REHAB GEDUNG KANTOR
SEKRETARIAT KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. RUANG LINGKUP PROYEK & PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
1. Lingkup Proyek
Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Rehab Gedung Kantor Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan pekerjaan pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengawasan Rehab Gedung Kantor dengan
uraian kegiatan meliputi :
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.
b. Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar
di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network
planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
c. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas
pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
d. Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa
rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil
pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai
data pelaksanaan (back Up data).
e. Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi
lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada pengguna anggaran
serta wajib memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan
serta melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-
foto selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.
f. Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan
dilampirkan dukumen yang disebutkan dalam point b,c,d,e,f, sebagai bahan
pertanggungjawaban akhir kinerjanya
II. KELUARAN DARI PEKERJAAN PENGAWASAN
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh konsultan
pengawas adalah :
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Rehab Gedung Kantor DPRD Kota
Kupang. Pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pemborong yang menyangkut
kuantitas, kualitas dan biaya serta ketepatan atas waktu pelaksanaan pekerjaan
sehingga terwujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
dokumen Perencanaan yang telah direncanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang
sebagai Pemilik yang adalah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau
Pengguna Anggaran, serta membantu di dalam penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan dan penyelesaian seluruh kelengkapan
administrasi dimaksud.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
2.1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2.2. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah/petunjuk yang penting
dari konsultan pengawas/direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan menimbulkan konsekunsi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan, dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan harian berisi tentang:
Tenaga Kerja
Bahan – Bahan yang datang diterima atau ditolak
Alat – Alat
Pekerjaan yang di selenggarakan
Waktu yang diselenggarakan
2.3 Laporan mingguan, sebagai resume Jurnal harian (Kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), Laporan Mingguan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap
dan disampaikan pada akhir bulan.
2.4 Laporan Bulanan merupakan Laporan kemajuan pekerjaan pada akhir bulan
bersangkutan, dilampirkan data-data pendukung (back up data) dan foto-foto
hasil pelaksanaan. Laporan bulanan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dan
disampaikan pada akhir bulan.
2.5 Berita acara Kemajuan Pekerjaan, serta sertiifikat pembayaran angsuran (MC)
Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah kurang, gambar-gambar perubahan design dan hasil perhitungan
pekerjaan tambah/kurang akibat terjadinya perubahan pekerjaan.
Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab konsultan pengawas.
III. KRITERIA PEKERJAAN PENGAWASAN
Dalam pekerjaan pengawasan seperti ini yang dimaksud pada pengarahan penugasan
ini, Konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
5.1. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap Bagian dari pekejaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
PPK Sekretariat DPRD Kota Kupang.
3.2. Persyaratan obyektif.
Pelaksanaan pekerjaan berupa pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
3.3. Persyaratan fungsional
Pekerjaan pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan baik yang
menyangkut waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas.
3.4. Persyaratan prosedur.
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang terlampir
sebagai bahagian dari Perjajian Kerja (Kontrak Kerja). Selain kriteria umum diatas,
untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang beriaku, antara lain:
a. Khusus Ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan jaringan listrik di baik dalam
gedung dan atau luar gedung yaitu surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak) Melaksanakan Pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkait
dengan persyaratan teknis dan administrasi keuangan sebagai bahagian yang
tak terpisahkan dari kontrak dimaksud.
b. Normalisasi Teknis yang berlaku.
IV. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Umum
Sesuai dengan tugas Pengelola Proyek, setiap bagian pekerjaan pengawasan yang
diselenggarakan oleh konsultan pengawas untuk menghasilkan keluaran yang
dimaksud guna pemecahan persoalan yang timbul, konsultan pengawas secara
profesional memberikan arahan, bimbingan sampai dengan mendapatkan
persetujuan dari PPK.
2. Uraian Tugas Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas secara profesional memberi advis teknik dan arahan setiap
bagian pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi di lapangan serta harus merinci
sendiri kegiatannya yang secara garis besar sebagai berikut :
i. Persiapan
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
pemborong (Time Schedule/Bart Cart dan Curva S).
ii. Pekerjaan Teknis
a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
tepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak dipenuhi.
d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau kepada pengelola
kegiatan untuk disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku
perwakilan Pengguna Jasa.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
langsung disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan kepada
PPK.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
tersebut.
iii. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan PPK dan Pengguna Anggaran untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat berkala sedikitnya 1 kali dalam sebulan dengan PPK
bersama dengan Konsultan perencana dan pelaksana/pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan
serta sudah diterima paling lambat 3 hari kemudian setelah rapat.
iv. Laporan
a. Memberikan Laporan, dan masukan kepada PPK atau direksi teknis
mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum
dalam dokumen proyek.
b. Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang telah dan sedang dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui, sebagai bahan evaluasi
tentang waktu pelaksanaan
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan secara lisan atau tertuulis kepada PPK.
v. Dokumen
a. Memeriksa gambar-gambar, terutama yang mengakibatkan tambah atau
kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan dan gambar konstruksi yang
dibuat oleh Pemborong (shop drawing)
b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran/termin.
c. Memeriksa daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
d. Mempersiapkan Formulir, Jurnal Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan,
Berita Acara Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai bangunan
gedung negara.
vi. Masukan
3. Informasi
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh proyek
dalam pengarahan penugasan ini.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari proyek
maupun yang dicari sendiri, kesalahan pengawasan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggungjawab konsultan pengawas.
Informasi pengawasan pada umumnya terdiri dari atas :
a. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :
• Gambar -gambar pelaksanaan
• Rencana kerja dan syarat-syarat
• Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
• Penawaran Pemborong.
b. Bart Cart dan Kurva S dari pekerjaan yang di buat oleh pemborong
(setelah disetujui).
c. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.
e. Informasi lainnya.