Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Pada Smp Negeri 21 Kupang (Belanja Modal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10427561000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 375,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 375,200,000
Winner (Pemenang): Lea Abadi
NPWP: 810301911922000
RUP Code: 60001488
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA KUPANG 
                                                                         
  SATUAN KERJA     :  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA KUPANG        
                                                                         
  NAMA PROGRAM     :  PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                     
                                                                         
  NAMA PPK         :  SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.Kes                       
                                                                         
  NAMA KEGIATAN    :  PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA    
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN   :  PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA PADA
                      SMP NEGERI 21 KOTA KUPANG                          
                                                                         
  SUMBER DANA      :  DANA ALOKASI UMUM (DAU-SG) TAHUN 2025              
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN   :  2025                                               
                                                                         
  LOKASI           :  SMP NEGERI 21 KOTA KUPANG                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                TAHUN     ANGGARAN        2025                           
                         KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                      
                                                                         
 PENJELASAN UMUM                                                         
  Nama Program      :  1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan            
  Nama Kegiatan     :  1.01.02.02.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
  Nama Pekerjaan       1.01.02.2.02.0059 Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya pada
                       SMP Negeri 21 Kota Kupang                         
  Tahun Anggaran    :  2025                                              
  Lokasi            :  Kota Kupang                                       
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG                                                       
    Rombongan Belajar siswa pada sekolah yang ada saat ini terjadi kekurangan Ruangan sehingga pembangunan ruang kelas
    menjadi salah satu rencana strategis dari Pemerintah Kota Kupang, dimana menjadi Tugas Utama Dinas Pendidikan dan
    Kebudayaan. Pembangunan sarana pendidikan merupakan salah satu program utama Pemerintah bagi masyarakat di Kota
    Kupang. Program ini merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat di Kota Kupang untuk
    memperoleh pendidikan sekaligus untuk meningkatkan sumber daya manusia, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan
    memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk peningkatan dan
    pemerataan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan program Pemerintah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    Kota Kupang berupaya membangun sarana pendidikan untuk menyediakan bangunan prasarana pendidikan dengan jumlah
    yang makin meningkat dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum bagi bangunan sekolah yang layak, sehat,
    aman dan serasi,                                                     
    Dengan demikian untuk menghasilkan gedung sekolah sesuai syarat teknis dan syarat estetika bangunan sesuai yang
    diinginkan, maka perlu dilakukan proses pengadaan pelaksana/penyedia jasa konstruksi yang berkualitas dalam
    bidang jasa konstruksi.                                              
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
    perwujudan karya Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Konstruksi yang sesuai dengan kepentingan
    kegiatan.                                                            
                                                                         
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
    1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi penyedia / pelaksana yang memuat masukan, azas
       kriteria, proses dan keluaran harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam tugas penyedia.
    2. Dengan penugasan ini diharapkan kontraktor / rekanan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
       untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini          
                                                                         
 3. SASARAN                                                              
    Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan di maksud adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota
    Kupang yang masih kekurangan ruang belajar yang memadai, layak, sehat, aman dan serasi, serta sesuai nama Sekolah
    Menengah Pertama Negeri pada DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
                                                                         
 4. INFORMASI KEGIATAN                                                   
                                                                         
  No.         Nama Pekerjaan        Pagu Anggaran (Rp)  Jenis Kontrak    
     Pembangunan Laboratorium Komputer Rp375.200.000,00                  
  1  Beserta Perabotnya pada SMP Negeri 21 (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu Kontrak Gabungan
     Kupang (Belanja Modal)    rupiah)                                   
                                                                         
                                                                         
 5. SUMBER PENDANAAN                                                     
    Sumber dana untuk mendukung kegiatan berasal dari Dana Transfer Khusus - DAU Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
    yang dibebankan pada DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KOTA KUPANG
                                                                         
 6. METODE PELELANGAN                                                    
    Metode Pengadaan menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan presiden nomor 12 Tahun
    2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta aturan perubahan dan turunannya.
 7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang an.
    SRI WAHYUNINGSIH, SKM, M.Kes NIP. 197206111992032012                 
                                                                         
 8. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
     a. Ruang lingkup pekerjaan adalah pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis kegiatan
        sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:
         - Pekerjaan Persiapan                                           
         - Pekerjaan Sipil/Struktur                                      
         - Pekerjaan Arsitektur                                          
         - Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)                        
         - Pekerjaan Utilitas                                            
     b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut :                              
         - Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap pemeliharaan
           konstruksi;                                                   
         - Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
           perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
           pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
           dipersyaratkan;                                               
         - Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
           kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
           tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)         
         - Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas
         - Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
           Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
         - Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
         - Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
           fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
           segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
         - Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji
           coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
           peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna
         - Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung negara,
           masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
           pekerjaan konstruksi;                                         
 9. OUTPUT AKHIR YANG HARUS DIHASILKAN                                   
    Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:             
     a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
     b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
        • Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
        • Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan    
        • Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
          perubahan/addendumnya                                          
        • Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
          pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala                
        • Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
          pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
        • Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
        • Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
          pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan
 10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
    a. Tahap Persiapan (Tahap Persiapan Proses Tender) yaitu menggunakan metode Tender dimana membutuhkan
       waktu Minimal 30 (tiga puluh) hari Kalender;                      
    b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan membutuhkan waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender;
    c. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan (Masa Pemeliharaan) membutuhkan waktu minimal 180 (seratus delapan puluh) hari
       kalender.                                                         
                                                                         
 11. STANDARISASI TEKNIS                                                 
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan
    mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
    Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
    perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
    Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.         
    Standar dan spesifikasi teknis baik bahan, komposisi, ukuran dan tata cara pelaksanaan maupun pedoman
    dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dimaksud diatas adalah berdasarkan pada hasil perencanaan
    teknis yaitu meliputi Gambar Desain/Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Persyaratan Spesifikasi Teknis
    yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana dan yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
    Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.                               
    Secara umum standarisasi dan pedoman yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
    berikut:                                                             
     • Pekerjaan persiapan dan Pembersihan                               
     • Pekerjaan galian Tanah dan Urugan                                 
     • Pekerjaan Beton                                                   
     • Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Acian                           
     • Pekerjaan Pintu, Jendela, Boven, Penggantung dan Pengunci         
     • Pekerjaan Lantai                                                  
     • Pekerjaan Atap dan Plafon                                         
     • Pekerjaan Instalasi Listrik                                       
     • Pekerjaan Finishing                                               
     • Pekerjaan Lain-Lain                                               
     • Pekerjaan Meubeler                                                
 12. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN PERSONIL PROYEK                            
     a. Kualifikasi Penyedia                                             
       Persayaratan administrasi dan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh calon penyedia, yaitu:
       • Memiliki dokumen-dokumen Perusahaan seperti: Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Akta Notaris
         Perubahan (bila ada), NPWP Perusahaan, NIB, SIUJK, dll yang diatur sesuai dengan aturan dan
         perundang-undangan yang berlaku                                 
       • Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil yang masih berlaku untuk jasa
         pelaksanaan konstruksi dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi : Konstruksi Bangunan
         Gedung NIB KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan SBU BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan,
         Konstruksi Bangunan Gedung NIB KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya SBU BG 009
       • Memiliki Bukti Pelunasan Pajak/SPT Tahunan (minimal tahun 2024) yang tervalidasi
       • Perusahaan yang bersangkutan wajib memiliki pengalaman pekerjaan dengan melampirkan bukti
         pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir berupa Kontrak, Berita Acara PHO kecuali bagi perusahaan
         yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Perusahan juga harus membuat dan memiliki hal-hal sebagai
         berikut:                                                        
         1) Menandatangani Pakta Integritas;                             
         2) Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai asli Tidak mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan
           kepada pihak lain;                                            
         3) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP);                  
         4) Menyampaikan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli sanggup bekerja sesuai waktu
           pelaksanaan, spesifikasi teknis, RAB dan gambar pelaksanaan;  
         5) Menyampaikan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli mampu menyediakan personil
           sesuai kualifikasi dan kompetensinya yang sama dengan Dokumen Penawaran Penyedia pada saat
           klarifikasi/ pembuktian, serta peralatan yang dibutuhkan;     
         6) Memasukkan hasil pemindaian surat pernyataan bermaterai asli tidak akan menuntut PPK dan
           Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang apabila saat proses lelang dan setelah
           ditetapkan sebagai pemenang lelang terjadi Pembatalan, Perubahan, dan atau Pengurangan
           Anggaran di dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
     b. Persyaratan Tenaga Ahli/ Teknis                                  
       1) Pelaksana Lapangan                                             
         Berjumlah 1 (satu) orang, minimal S1 Jurusan Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman
         minimal 2 (dua) Tahun, memiliki SKK Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang 6/ SKK Manajemen
         Konstruksi/ Proyek Jenjang 7/ SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7/ SKK Manajer Pengelolaan
         Bangunan Gedung Jenjang 7.                                      
       2) Petugas K3 Konstruksi                                          
         Berjumlah 1 (satu) orang, minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman minimal 5 (lima)
         tahun, memiliki sertifikat ketrampilan K3 Konstruksi.           
        Sebagai salah satu point penting untuk tenaga Ahli/Teknis, diharuskan agar selalu berperan penting
        dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari saat melakukan MC-0 pekerjaan sampai pekerjaan selesai atau
        serah terima pekerjaan, sehingga jikalau ada kendala-kendala di lapangan saat pelaksanaan pekerjaan
        Konsultan pengawas dan Direksi terkait dapat berkonsultasi dengan baik guna kelancaran pelaksanaan
        pekerjaan.                                                       
        Untuk mengantisipasi ketidaksesuaian antara Dokumen Personil yang tercantum di dalam
        Dokumen Penawaran Penyedia dan kondisi Faktual, maka setiap personil yang diajukan wajib
        melakukan klarifikasi pada saat Pembuktian Kualifikasi Penyedia dengan membawa serta bukti identitas
        diri yang asli.                                                  
                                                                         
 13. PERALATAN                                                           
     Peralatan pendukung yang di perlukan untuk mendukung pekerjaan ini adalah:
     1) Contrete Mixer Minimal 250 liter jumlah minimal 2 unit           
     2) Concrete Vibrator 1 unit                                         
     3) Tandon Air Mini 5000 liter                                       
     4) Genset 1 unit                                                    
     5) Peralatan pertukangan jumlah minimal 2 set                       
     6) Peralatan lainnya yang relevan dengan pekerjaan konstruksi       
                                                                         
 14. PRODUK DALAM NEGERI                                                 
     Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan Penggunaan produksi dalam negeri. Produk luar
     negeri bisa di pakai atau digubakan selama produk dalam negeri tidak dapat digunakan. Dengan penyedia
     menyampaikan daftar hitungan produk dalam negeri.                   
                                                                         
 15. RENCANA KESELAMATAN KERJA ( RKK )                                   
     Terlampir Tabel Jenis Pekerjaan, Identifikasi Bahaya dan Jenis Bahaya pada Lampiran I.
                                                                         
 16. PENUTUP                                                             
     Demikian kerangka acuan Kerja (KAK) ini di buat guna menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
     Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya pada Sekolah Menengah Pertama di Kota Kupang.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                              Kupang, 03 Juli 2025       
                                             Pejabat Pembuat Komitmen    
                                         Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
                                                                         
                                                                         
                                                 TTD                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                            SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.Kes 
                                              NIP. 197206111992032012    
Lampiran I.
Tenders also won by Lea Abadi
Authority
3 September 2023Pembangunan Gedung Kantor Kpu Kabupaten Timor Tengah UtaraKomisi Pemilihan UmumRp 5,500,000,000
18 June 2020Belanja Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga Siswa Untuk Smk Negeri Untuk Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap IkanProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 4,892,280,000
14 October 2024Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Lapen Lok.Kawasan Kecamatan AlakKota KupangRp 3,729,600,000
22 March 2018Pekerjaan Pemasangan Paving Blok Pelabuhan Biu Tahun Anggaran 2018Kementerian PerhubunganRp 2,859,512,000
27 May 2025Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi Kawasan AlakKota KupangRp 2,703,247,404
21 April 2024Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Lapen Lokasi Kecamatan MaulafaKota KupangRp 2,500,000,000
12 July 2017Pengadaan Buku Koleksi Perputakaan Sd Ta 2017Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat DayaRp 2,245,890,000
31 August 2019Pengadaan Buku Pengembangan Literasi Kelas Sd (Dana Silpa)Pemerintah Daerah Kabupaten Rote NdaoRp 1,960,000,000
30 May 2023Belanja Rehabilitasi Gedung KantorKota KupangRp 1,800,000,000
25 June 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Pada Smp Negeri 21 Kupang (Belanja Modal)Kota KupangRp 1,125,600,000