URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Pengawasan
(Jalan Usaha Tani)
I. Latar Belakang :
Kota Kupang, meskipun dikenal sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan
di Nusa Tenggara Timur, masih memiliki kantong-kantong wilayah pertanian aktif,
sehingga para petani masih membutuhkan akses lahan pertanian mereka karena
terbatasnya infrastruktur jalan tani yang layak.
Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada
kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura) untuk memperlancar mobilitasi alat
dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan
mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat
pengolahan, Salah satu hal penting yang tengah diupayakan oleh Pemerintah adalah
pembangunan infrastruktur pertanian berupa Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan
pertanian Jalan Usaha Tani akan memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian
serta meningkatkan pendapatan petani..
Maka Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui
Dinas Pertanian Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Program
penyediaan dan pengembangan P r a sarana pertanian Kegiatan
Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan
Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan /KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan/LCP2B di Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk
dijual/diserahkan kepada Masyarakat Jalan Usaha Tani Jalan Usaha
Tani Konsultan Pengawasan dengan jumlah dana : Rp. 5.000.000,- (LIMA
JUTA RUPIAH) dan lokasi pekerjaaan pada Kota Kupang. Jasa Konsultansi
Pengawasan jalan tani ini. memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat
dengan sebaik- baiknya, sehingga Pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan tersebut.. Dan Agar pekerjaan fisik Jalan Usaha Tani
(sesuai spesifikasi pada DPA) kota kupang dapat berjalan, maka perlu diadakan
proses pengadaan untuk memilih konsultan Pengawasan pada anggaran Murni
tahun 2025 ini.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud dan Tujuan :
Maksud dari Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Usaha Tani adalah
melaksanakan Pengawasan pekerjaan teknis Pembangunan Jalan
Usaha Tani Serta Sarana Pendukungnya sehingga didapat hasil
pembangunan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Maksud dan Tujuan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
fisik Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran
2025 adalah untuk memberikan sarana yang mendukung petani
memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian serta meningkatkan
pendapatan petani..
B. Manfaat
Manfaat Jasa Konsultansi Pengawasan dari Pekerjaan Jalan Usaha Tani
Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberikan Fisik Jalan Usaha Tani
sebagai sarana yang mendukung petani memperluas daya jangkau
distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani..
III. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jalan Usaha Tani harus diselesaikan dalam waktu
60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
IV. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) DINAS PERTANIAN Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
penyediaan dan pengembangan P r a sarana pertanian Kegiatan
Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan
Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di
Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada
Masyarakat Pekerjaan Jalan Usaha Tani dengan jumlah dana : Rp.
5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) dan lokasipekerjaaan pada Kota Kupang.
Kode Rekening : . 3.27.03.2.01.0015.5.1.02.01.01.0039.8.1.0.20.20.90.018.00130
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH).
V. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasanan ini adalah menghasilkan Fisik
Jalan Usaha Tani sesuai Produk Perencanaan.
VI. TARGET/SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Bangunan fisik dan
terlaksananya pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani sesuai Produk Perencanaan.
VII. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pertanian Kota
Kupang.
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
Pagu Anggaran : Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
IX. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun
Anggaran 2025 meliputi :
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas
dan Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan;
Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang
tergambar di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S
maupun network planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas
waktu pelaksanaan;
Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
kualitas pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk
laporan berkala;
Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan
berupa rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan
sketsa hasil pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan
perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up data);
Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat
kondisi lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen serta wajib memberikan pertimbangan teknis,
gambar-gambar rencana perubahan serta melampirkan perhitungan
kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto selanjutnya
memproses menjadi addendum pekerjaan;
Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/
kegiatan dilampirkan dukumen produk yang dihasilkan sebagai bahan
pertanggungjawaban akhir kinerjanya.
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pada Kelurahan Kolhua dan Fatukoa (sesuai petunjuk
pengguna barang/pengguna anggaran/Dinas Pertanian Kota Kupang.
VIII . JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
IX. METODE PENGADAAN
Metode pemilihan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung.
X. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak Lumsum).
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
Laporan pengawasan berupa laporan mingguan, laporan bulanan, dilengkapi data-
data pendukung (back up data);
As-build Drawing;
Dokumentasi.
XII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai salah satu panduan
selain spesifikasi teknis dan hal – hal lain yang dianggap perlu dalam rangka
mencapai hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang maksimal.
Kupang, September 2025
Yang Membuat :
Pejabat Pembuat Komitmen
TRISIANUS H.R. ADOE
NIP. 19730614 200003 1 006