Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10429369000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,000,000
Winner (Pemenang): CV Alam Kreatif Consultan
NPWP: 09*1**0****22**0
RUP Code: 58767892
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                     Jasa Konsultansi Pengawasan                        
                         (Jalan Usaha Tani)                             
                                                                        
I. Latar Belakang :                                                     
                                                                        
                                                                        
          Kota Kupang, meskipun dikenal sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan
   di Nusa Tenggara Timur, masih memiliki kantong-kantong wilayah pertanian aktif,
                                                                        
   sehingga para petani masih membutuhkan akses lahan pertanian mereka karena
   terbatasnya infrastruktur jalan tani yang layak.                     
                                                                        
          Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada
   kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura) untuk memperlancar mobilitasi alat
                                                                        
   dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan
   mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat
                                                                        
   pengolahan, Salah satu hal penting yang tengah diupayakan oleh Pemerintah adalah
   pembangunan infrastruktur pertanian berupa Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan
                                                                        
   pertanian Jalan Usaha Tani akan memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian
   serta meningkatkan pendapatan petani..                               
          Maka Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran
                                                                        
   Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui
   Dinas Pertanian Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Program
   penyediaan dan   pengembangan  P r a sarana pertanian Kegiatan       
   Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan     
   Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan       
                                                                        
   Berkelanjutan/KP2B dan  Lahan  Cadangan   Pertanian Pangan           
   Berkelanjutan /KP2B  dan Lahan  Cadangan  Pertanian Pangan           
   Berkelanjutan/LCP2B di Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk   
   dijual/diserahkan kepada Masyarakat Jalan Usaha Tani Jalan Usaha     
                                                                        
   Tani Konsultan Pengawasan dengan jumlah dana : Rp. 5.000.000,- (LIMA 
   JUTA RUPIAH) dan lokasi pekerjaaan pada Kota Kupang. Jasa Konsultansi
   Pengawasan jalan tani ini. memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat
   dengan sebaik- baiknya, sehingga Pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani dapat
                                                                        
   memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
   administrasi bagi bangunan tersebut.. Dan Agar pekerjaan fisik Jalan Usaha Tani
   (sesuai spesifikasi pada DPA) kota kupang dapat berjalan, maka perlu diadakan
   proses pengadaan untuk memilih konsultan Pengawasan pada anggaran Murni
   tahun 2025 ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat                                          
   A. Maksud dan Tujuan :                                               
      Maksud dari Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Usaha Tani adalah   
      melaksanakan Pengawasan pekerjaan teknis Pembangunan Jalan        
      Usaha Tani Serta Sarana Pendukungnya sehingga didapat hasil       
      pembangunan  yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun         
      peraturan lainnya yang telah ditetapkan.                          
      Maksud dan Tujuan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan      
      fisik Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran
      2025 adalah untuk memberikan sarana yang mendukung petani         
      memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian serta meningkatkan
      pendapatan petani..                                               
                                                                        
   B. Manfaat                                                           
      Manfaat Jasa Konsultansi Pengawasan dari Pekerjaan Jalan Usaha Tani
                                                                        
      Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberikan Fisik Jalan Usaha Tani
                                                                        
      sebagai sarana yang mendukung petani memperluas daya jangkau      
      distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani.. 
                                                                        
III. Jangka Waktu pelaksanaan                                           
   Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jalan Usaha Tani harus diselesaikan dalam waktu
   60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
   Mulai Kerja).                                                        
                                                                        
IV. Biaya                                                               
                                                                        
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
   (DPA) DINAS PERTANIAN Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program  
   penyediaan dan   pengembangan   P r a sarana pertanian Kegiatan      
   Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan     
   Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan       
   Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan 
   /KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di     
   Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada 
   Masyarakat Pekerjaan Jalan Usaha Tani dengan jumlah dana : Rp.       
   5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) dan lokasipekerjaaan pada Kota Kupang.
   Kode Rekening : . 3.27.03.2.01.0015.5.1.02.01.01.0039.8.1.0.20.20.90.018.00130
   Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH).        
                                                                        
V. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasanan ini adalah menghasilkan Fisik
   Jalan Usaha Tani sesuai Produk Perencanaan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VI.  TARGET/SASARAN                                                   
                                                                        
       Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Bangunan fisik dan
       terlaksananya pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani sesuai Produk Perencanaan.
                                                                        
  VII. NAMA UNIT ORGANISASI                                             
       Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pertanian Kota
       Kupang.                                                          
                                                                        
  VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                 
                                                                        
       Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).                           
       Pagu Anggaran : Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).              
                                                                        
                                                                        
  IX.  RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                               
        A. Ruang Lingkup                                                
                                                                        
          Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
          Pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun
                                                                        
          Anggaran 2025 meliputi :                                      
            Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas
                                                                        
             dan Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan;
            Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang
                                                                        
             tergambar di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S
             maupun network planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas
                                                                        
             waktu pelaksanaan;                                         
            Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                        
             kualitas pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk
             laporan berkala;                                           
                                                                        
            Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan
             berupa rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan
                                                                        
             sketsa hasil pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan
             perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up data);    
                                                                        
            Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat
             kondisi lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat
                                                                        
             Pembuat Komitmen serta wajib memberikan pertimbangan teknis,
             gambar-gambar rencana perubahan serta melampirkan perhitungan
                                                                        
             kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto selanjutnya
             memproses menjadi addendum pekerjaan;                      
                                                                        
            Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/
             kegiatan dilampirkan dukumen produk yang dihasilkan sebagai bahan
                                                                        
             pertanggungjawaban akhir kinerjanya.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        B. Lokasi Pekerjaan                                             
          Lokasi pekerjaan pada Kelurahan Kolhua dan Fatukoa (sesuai petunjuk
          pengguna barang/pengguna anggaran/Dinas Pertanian Kota Kupang.
                                                                        
VIII . JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
                                                                        
    Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
    Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.                            
                                                                        
                                                                        
IX. METODE PENGADAAN                                                    
    Metode pemilihan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung.            
                                                                        
                                                                        
X.   JENIS KONTRAK                                                      
     Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak Lumsum).
                                                                        
XI.  KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
                                                                        
     Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
    Laporan pengawasan berupa laporan mingguan, laporan bulanan, dilengkapi data-
                                                                        
data pendukung (back up data);                                          
    As-build Drawing;                                                  
                                                                        
    Dokumentasi.                                                       
                                                                        
                                                                        
XII. PENUTUP                                                            
                                                                        
          Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai salah satu panduan
     selain spesifikasi teknis dan hal – hal lain yang dianggap perlu dalam rangka
     mencapai hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang maksimal.    
                                                                        
                                                                        
                                       Kupang, September 2025           
                                                                        
                                                                        
                                            Yang Membuat :              
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          TRISIANUS H.R. ADOE           
                                       NIP. 19730614 200003 1 006