Perencanaan Lubang Resapan Abt

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10481262000
Status: Gagal
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
RUP Code: 61102400
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
             PERENCANAAN     LUBANG  RESAPAN   ABT                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   Saluran drainase adalah salah satu bangunan tambahan pada ruas jalan dalam memenuhi
   salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Saluran drainase jalan raya berfungsi guna
   mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan senantiasa
                                                                          
   kering. Secara umum saluran drainase jalan raya merupakan saluran terbuka dengan
   memanfaatkan gaya gravitasi untuk mengalirkan air mengarah pembuangan akhir.
   Permasalahan banjir dan genangan air yang disebabkan oleh tersumbatnya saluran ataupun
   karena saluran drainase tidak berfungsi maksimal. Belakangan ini kian sering terjadi di Kota
                                                                          
   Kupang pada setiap musim hujan. Berkurangnya daerah resapan air dan sedimentasi saluran
   akibat drainase yang tidak baik adalah salah satu hal yang sering dituding sebagai penyebab
   terjadinya genangan. Keadaan seperti ini mengakibatkan gangguan aktivitas para pengguna
   jalan dan sekitarnya.                                                  
                                                                          
   Di beberapa ruas jalan di Kota Kupang masih sering mengalami genangan akibat curah
   hujan yang cukup tinggi di awal tahun 2025 ini, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor,
   yaitu kurang maksimalnya sistem drainase dan peresapan air hujan yang ada karena
                                                                          
   rusaknya bangunan saluran yang sudah lama dibuat dan juga kurangnya perhatian terhadap
   perawatan drainase serta padatnya bangunan-bangunan rumah, perkantoran maupun sekolah
   dan lain-lain mengakibatkan banyaknya air limpasan akibat kurangnya daya resapan tanah.
                                                                          
   Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan perencanaan
   sistem drainase dan peresapan air hujan di wilayah Kota Kupang meliputi pembangunan
   baru, rehabilitasi, pembersihan pada titik – titik genangan di permukaan jalan dan
   sekitarnya. Sebelum melaksanakan kegiatan ini diperlukan perencanaan yang matang untuk
                                                                          
   mendapatkan dokumen perencanaan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar
   Rencana, dan Spesifikasi Teknis. Diharapkan produk perencanaan ini bisa menjadi acuan
   bagi Kontraktor Pelaksana nantinya agar dapat melakukan pembangunan jaringan drainase
   dan lubang resapan yang tepat sehingga permasalahan banjir dan genangan air di wilayah
   Kota Kupang dapat teratasi.                                            
                                                                          
   .                                                                      
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat                                            
                                                                          
   A. Maksud :                                                            
                                                                          
      Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Lubang Resapan ABT ini adalah untuk
      memperoleh Desain Perencanaan Drainase pada Lokasi Rawan Genangan di Kel.
      Merdeka, Kel. Fatubesi, Kel. Penkase Oeleta, Kel. Oesapa, Kel. Fatululi, Kel. Tuak
      Daun Merah, dan Kel. Bakunase II.                                   
                                                                          
   B. Tujuan :                                                            
                                                                          
      ➢  Melakukan survey lokasi yang direncanakan;                       
      ➢  Menyusun Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
         rencana anggaran biaya.                                          
   C. Manfaat                                                             
     Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Lubang Resapan ABT ini adalah :   
      ➢  Tersedianya Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Lubang Resapan dengan kajian
                                                                          
         yang bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan;             
      ➢  Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;      
      ➢  Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
         spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;                          
                                                                          
      ➢  Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan
         Perencanaan Lubang Resapan.                                      
                                                                          
                                                                          
III. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan Perencanaan Lubang Resapan
   di Kel. Merdeka, Kel. Fatubesi, Kel. Penkase Oeleta, Kel. Oesapa, Kel. Fatululi, Kel. Tuak
                                                                          
   Daun Merah, dan Kel. Bakunase II.                                      
                                                                          
                                                                          
V.  Jangka Waktu pelaksanaan                                              
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Lubang Resapan ABT harus
    diselesaikan dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
    SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).                                    
                                                                          
VI. Biaya                                                                 
                                                                          
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
    Kegiatan sebagai berikut :                                            
    Nama Pekerjaan      : Perencanaan Lubang Resapan ABT                  
                                                                          
    Program             : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase    
    Kegiatan            : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
                         Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah    
                         Kabupaten/Kota                                   
    Kode Rekening       : 1.03.06.2.01.0012.5.2.04.03.01.0005             
                                                                          
    Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).