KERANGKA ACUAN KERJA
ORGANISASI : DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEBERSIHAN KOTA KUPANG
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANA
VOLUME : 1 PAKET
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan, pada
hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
bangsa Pekerjaan konstruksi jalan dapat berupa pembangunan, peningkatan
atau pemeliharaan dalam rangka meningkatkan/memperlancar arus transportasi
darat. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
pembinaan yang menjurus ke arah profesionalisme dibidang pengelolaan jalan.
Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kota Kupang berupaya semaksimal mungkin menerapkan unsur-
unsur profesionalisme antara lain dengan menjalin kemitraan bersama dunia
usaha jasa konstruksi guna keberhasilan pembinaan jalan.
Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu proyek adalah aspek
Perencanaan Teknis. Pengawasan Teknis adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya
maksimal untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan
memperhatikan kualitas, kuantitas dan target waktu penyelesaian.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pekerjaan pengawasan, adalah untuk membantu Pemerintah Kota
Kupang khususnya OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota
Kupang dalam melakukan pengawasan teknis tehadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan, meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dan memberi
kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesfikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Untuk
menjamin pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi.
b. Tujuan
Tujuannya adalah adanya pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
III. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan perencana yang akan dilaksanakan adalah Rehabilitasi Taman
Nostalgia Gong Perdamaian Kota Kupang
IV. Pemberi Tugas
Pemberi tugas pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana adalah Pemerintah Kota
Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang selaku
penanggung jawab kegiatan yang akan menggunakan penyedia Jasa
Konsultansi.
V. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah :
1. Perencanaan kontrusi mencakup tahapan perencanaan,desain dan
persiapan pelaksanaan yang meliputi penyusunan gambar teknis
(arsitektur,struktur mekanikal,elektrikal) perhitungan struktur,rencana
kerja dan syarat (RKS) Rencana anggaran biaya (RAB) studi
kelayakan,analisis resiko, hingga penyusunan dokumen pengadaan dan
kontrak..
2. Perencanaan konstruksi yaitu Perencanaan tehadap proses dan prosedur
pembuatan struktur dan teknis pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis,
rencana kerja dan syaratsyarat serta ketentuan yang mengikat.
3. Perencanaan terhadap tertib administrasi yang benar sah dan tepat
sesuai lingkup pekerjaan ini.
VI. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
klasifikasi bidang usaha Klasifikasi Kecil, dengan tenaga ahli sesuai bidang
keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut:
VI.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi
▪ Konsultan Pengawas harus memiliki kualifikasi SBU : AR001/KBLI 71101
- Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
▪ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2025
▪ Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
▪ Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali
bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
VI.2. Personil
a. Tenaga Ahli:
1. Team Leader : 1 (satu) orang, Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitek (1
Orang), pengalaman min. 2 tahun, memiliki SKK Ahli Muda Arsiter -
Jenjang 7.
b. Tenaga Penunjang
1. Drafmen/Juru Gambar : 1 (- orang, Pendidikan minimal D3 - T. Sipil/STM,
pengalaman min. 0/5 tahun
2. Surveyor : 1 (- orang, Pendidikan minimal D3 - T. Sipil/STM, pengalaman
min. 0/5 tahun
VII. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Gambar Rencana (ukuran kertas A3), 5 Buku
b. Rencana Anggaran Biaya RAB (ukuran kertas A4), 5 Buku
c. Rencana kerja dan syarat” teknis (RKS), 5 Buku
VIII. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu perencanaan harus diselesaikan dalam waktu 15 (Lima Belas)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
IX. Sumber Dana
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
X. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kupang, September
2025 Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Heo Julianus Lado, SH
NIP. 19680709 4199203 1 016
Mengetahui,
Pengguna Anggaran SKPD
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Matheos A,H.T. Maahury, SE
Pembina Tk. 1
NIP. 19720607 199903 1 005