Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10491821000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,000,000
Winner (Pemenang): CV Baday Design Consultant
NPWP: 04*2**8****22**0
RUP Code: 61197930
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 ORGANISASI       : DINAS  LINGKUNGAN    HIDUP DAN                      
                                                                        
                    KEBERSIHAN    KOTA  KUPANG                          
                                                                        
                                                                        
 PEKERJAAN        : JASA  KONSULTANSI    PERENCANA                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VOLUME           : 1 PAKET                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN    ANGGARAN        2025                           
                 KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                        
                                                                        
I. Latar Belakang                                                       
                                                                        
                                                                        
   Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan     
   menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan, pada
                                                                        
   hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
   bangsa Pekerjaan konstruksi jalan dapat berupa pembangunan, peningkatan
                                                                        
   atau pemeliharaan dalam rangka meningkatkan/memperlancar arus transportasi
                                                                        
   darat. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
   pembinaan yang menjurus ke arah profesionalisme dibidang pengelolaan jalan.
                                                                        
   Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan
   Kebersihan Kota Kupang berupaya semaksimal mungkin menerapkan unsur- 
                                                                        
   unsur profesionalisme antara lain dengan menjalin kemitraan bersama dunia
                                                                        
   usaha jasa konstruksi guna keberhasilan pembinaan jalan.             
   Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu proyek adalah aspek
                                                                        
   Perencanaan Teknis. Pengawasan Teknis adalah pengendalian pelaksanaan
   pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
                                                                        
   rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di
                                                                        
   dalam kontrak jasa konstruksi. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya
   maksimal untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan
                                                                        
   memperhatikan kualitas, kuantitas dan target waktu penyelesaian.     
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
   a. Maksud                                                            
     Maksud pekerjaan pengawasan, adalah untuk membantu Pemerintah Kota 
                                                                        
     Kupang khususnya OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota    
     Kupang dalam melakukan pengawasan teknis tehadap kegiatan pekerjaan
                                                                        
     konstruksi di lapangan, meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
     dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dan memberi
                                                                        
     kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang    
                                                                        
     dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesfikasi
     dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Untuk 
                                                                        
     menjamin pelaksanaan pekerjaan                                     
     tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
     ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi.                       
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
                                                                        
     Tujuannya adalah adanya pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
     untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
                                                                        
     yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
     tepat biaya serta tepat waktu.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. Lokasi Pekerjaan                                                   
   Lokasi kegiatan perencana yang akan dilaksanakan adalah Rehabilitasi Taman
                                                                        
   Nostalgia Gong Perdamaian Kota Kupang                                
IV. Pemberi Tugas                                                       
                                                                        
   Pemberi tugas pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana adalah Pemerintah Kota
   Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang selaku     
                                                                        
   penanggung jawab kegiatan yang akan menggunakan penyedia Jasa        
                                                                        
   Konsultansi.                                                         
                                                                        
                                                                        
V. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup kegiatan ini adalah :                                  
                                                                        
     1. Perencanaan kontrusi mencakup tahapan perencanaan,desain dan    
                                                                        
        persiapan pelaksanaan yang meliputi penyusunan gambar teknis    
        (arsitektur,struktur mekanikal,elektrikal) perhitungan struktur,rencana
                                                                        
        kerja dan syarat (RKS) Rencana anggaran biaya (RAB) studi       
        kelayakan,analisis resiko, hingga penyusunan dokumen pengadaan dan
                                                                        
        kontrak..                                                       
                                                                        
     2. Perencanaan konstruksi yaitu Perencanaan tehadap proses dan prosedur
        pembuatan struktur dan teknis pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis,
                                                                        
        rencana kerja dan syaratsyarat serta ketentuan yang mengikat.   
     3. Perencanaan terhadap tertib administrasi yang benar sah dan tepat
                                                                        
        sesuai lingkup pekerjaan ini.                                   
VI. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa                                 
   Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
   klasifikasi bidang usaha Klasifikasi Kecil, dengan tenaga ahli sesuai bidang
                                                                        
   keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut:               
                                                                        
   VI.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi                           
     ▪  Konsultan Pengawas harus memiliki kualifikasi SBU : AR001/KBLI 71101
        - Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian       
     ▪  Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan 
        (SPT Tahunan) tahun pajak 2025                                  
     ▪  Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
        (apabila ada perubahan)                                         
     ▪  Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
        pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali 
        bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun      
                                                                        
   VI.2. Personil                                                       
                                                                        
   a. Tenaga Ahli:                                                      
     1. Team Leader : 1 (satu) orang, Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitek (1
       Orang), pengalaman min. 2 tahun, memiliki SKK Ahli Muda Arsiter -
       Jenjang 7.                                                       
                                                                        
   b. Tenaga Penunjang                                                  
     1. Drafmen/Juru Gambar : 1 (- orang, Pendidikan minimal D3 - T. Sipil/STM,
       pengalaman min. 0/5 tahun                                        
     2. Surveyor : 1 (- orang, Pendidikan minimal D3 - T. Sipil/STM, pengalaman
       min. 0/5 tahun                                                   
                                                                        
                                                                        
VII. Keluaran                                                           
                                                                        
   Keluaran dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:                  
   a. Gambar Rencana (ukuran kertas A3), 5 Buku                         
                                                                        
   b. Rencana Anggaran Biaya RAB (ukuran kertas A4), 5 Buku             
                                                                        
   c. Rencana kerja dan syarat” teknis (RKS), 5 Buku                    
                                                                        
                                                                        
VIII. Jangka Waktu pelaksanaan                                          
   Jangka waktu perencanaan harus diselesaikan dalam waktu 15 (Lima Belas)
                                                                        
   hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
                                                                        
IX. Sumber Dana                                                         
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
   (DPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Tahun        
                                                                        
   Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
X.  Penutup                                                             
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman
   dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Kupang, September                               
                         2025 Dibuat oleh,                              
                     Pejabat Pembuat Komitmen                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Heo Julianus Lado, SH                             
                    NIP. 19680709 4199203 1 016                         
                                                                        
                                                                        
                           Mengetahui,                                  
                     Pengguna Anggaran SKPD                             
           Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Matheos A,H.T. Maahury, SE                          
                                                                        
                           Pembina Tk. 1                                
                     NIP. 19720607 199903 1 005