URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ORGANISASI
:
DINAS PARIWISATA KOTA KUPANG
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
NAMA PAKET : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
DINAS PARIWISATA KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
I. Latar Belakang.
Setiap wilayah Kota harus memiliki sebuah daerah atau kawasan ruang terbuka Hijau atau
lahan kosong (Open Space) untuk memberi tempat bagi warga yang ingin berekreasi, bersantai-santai
dan beristirahat sejenak dari padatnya aktifitas maupun berolahraga serta menambah keindahan
dan keasrian bagi wilayah setempat pada Kota tersebut. Kota Kupang adalah salah satu Kota
yang memiliki beberapa kawasan ruang terbuka Hijau atau lahan kosong (Open Space) yang belum
ditata dan diatur dengan baik Atau telah ditata namun karena sejalan dengan waktu maka kondisi
yang ada tidak reperesentatif untuk dinikmati.
Taman Nostalgia merupakan salah satu ruang terbuka hijau (RTH) dan ikon publik di
Kota Kupang yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan budaya. Seiring dengan
perkembangan kota dan meningkatnya minat masyarakat terhadap kegiatan ekonomi
kreatif, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pariwisata bermaksud menjadikan Taman
Nostalgia sebagai ruang publik yang lebih adaptif, inklusif, dan fungsional.
Program “Saboak”, yang terinspirasi dari konsep Sunday Market seperti yang
berkembang di destinasi wisata modern, menjadi salah satu kegiatan unggulan untuk
menumbuhkan ekonomi kreatif, UMKM, serta daya tarik wisata perkotaan.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Saboak secara berkelanjutan, diperlukan
rehabilitasi dan penataan ulang kawasan Taman Nostalgia yang menyesuaikan
kebutuhan fungsional kegiatan, estetika lingkungan, serta kenyamanan pengunjung.
Oleh karena itu, dibutuhkan jasa konsultan perencanaan untuk menyusun desain
perencanaan rehabilitasi Taman Nostalgia secara menyeluruh. Sebelum Pekerjaan
perencanaan dilakukan perlu dibuatkan sebuah Acuan bagi penyedia jasa untuk pekerjaan Jasa
Konsultansi Perencanaan sebagai dasar untuk memulai pekerjaan perencanaan. Pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan ini sangat dibutuhkan untuk dapat memperoleh sebuah hasil
perencanaan yang baik, sesuai kebutuhan, anggaran dan kondisi lingkungan sekitarnya sebagai
pedoman pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
II. Maksud dan Tujuan
A. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membuat perencanaan pekerjaan pembangunan fasilitas
Taman sesuai dengan fungsi dan estetika yang baik dan sesuai dengan aturan dan kaidah- kaidah
teknik perencanaan yang berlaku;
B. Tujuan
Menghasilkan dokumen perencanaan teknis (DED, RAB, dan spesifikasi teknis) sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan fisik atau kegiatan pengadaan jasa Pekerjaan konstruksinya;
III. Sasaran
Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut di atas, maka sasaran yang diharapkan adalah Terwujudnya
suatu perencanaan yang komprehensif dan ditindak lanjuti dengan pekerjaan konstruksi yaitu
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota.
IV. Lokasi Kegiatan
Di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang;
V. Sumber Pendanaan :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan dengan uraian sebagai berikut :
Unit Organisasi : Dinas Pariwisata Kota Kupang;
Kode Anggaran : 5.2.03.01.01.0036
Program : Peningkatan Daya tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Nama Paket : Jasa Konsultansi Perencanaan
Pagu Anggaran : Rp.50.000.000,
HPS : Rp. 49.985.000,-
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2025;
VI. Lingkup Kegiatan :
Adalah menangani pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan