URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lahan/tanah yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang adalah
lahan/tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dari Pemerintah Kota Kupang sebagaimana diuraikan dalam
Ser pikat Hak Pakai Nomor : 531 Kelurahan Lasiana dengan luas : 1.993 M2. Di atas Lahan/tanah ini
direncanakan akan dibangun Pagar Keliling Sehubungan dengan itu maka perlu dibangun pagar keliling dan
pintu gerbang aset tanah sebagai dasar awal dari pembangunan Pagar Keliling untuk keamanan dan
penambah nilai este ka bangunan yang saat ini masih berupa lahan/tanah kosong yang nantinya akan
diurug/di nggikan.. .
Perlu adanya penanganan untuk pengamanan lahan sehingga tidak terjadinya pergeseran lahan dari
pihak lain dan tidak digunakan oleh masyarakat sekitar untuk membuang sampah dan mengeleloah lahan
menjadi kebun dan sebagainya. Pemerintah Kota Kupang mengambil Langkah membuat pagar sebelum
terjadi sesuatu yang tidak dinginkan mengenai lahan ini. Pembangun pagar ini juga bertujuan agar ketika
peningkatan dan pengembangan jalan lingkungan tidak mengganggu dan mengurangi luas lahan ini.. Dalam
merencanakan pagar ini perlu perencanaan yang baik dan matang ditinjau dari segi keamanan, biaya,
kegunaan, bentuk, arsitektural, dan struktural. Pada umumnya pagar tidak dapat berpindah-pindah karena
pembangunan sudah permananen, maka dari itu keamanan serta kekuatan dalam pekerjaan ini perlu
diperhatikan dengan baik agar tidak terjadinya kerusakan dalam waktu singkat dan akan menelan
penambahan biaya perbaikan yang semakin besar.
Uraian Singkat pekerjaan ini dimaksudkan untuk sebagai dasar awal dari pembangunan Pagar Keliling
dan memberi petunjuk serta pengarahan kepada Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria
dan proses yang diterjemahkan dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian
diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
produk perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan.