URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL PAGAR
Latar Belakang
Pekerjaan Pembangunan Pagar adalah merupakan bagian lingkup kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. Pekerjaan pagar ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi
tanah atau lahan yang merupahkan aset Pemerintah Kota Kupang, sehingga lahan kosong ini tidak
disalahgunakan oleh pihak lain. Setiap Pembangunan bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan
sebaikbaiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan di Indonesia khususnya di Kota
Kupang. Setiap bangunan terutama Pembangunan Pagar harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi bagi gedung
Negara sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting.
Salah satu keberhasilan pembangunan daerah Kota Kupang adalah tersedianya fasilitas gedung serta
bangunan pendukung yang baik. Selain berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan pemerintahan juga
akan menunjang perkembangan fisik di daerah.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar perlu ada pengawasan yang baik sehingga konstruksi yang
dihasilkan dari pekerjaan ini memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu. Sejalan dengan
uraian diatas maka proses pelaksanaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Pagar dilaksanakan dengan
berdasarkan padaketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontstruksi Melalui Penyedia. Pelaksanaan proses pekerjaan
Pembangunan Pagar dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap persiapan, dan pekerjaan konstruksi serta
pengawasan. Adapun kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi
dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi
pembangunan Kota Kupang.
Maksud
Maksud dari Pekerjaan Pembanguna Pagar Sebagai petunjuk bagi pelaksana konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan pembangunan. Adapun juga Diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Kontrak yang nantinya disepakati
Tujuan
Adapun tujuan dari Pekerjaan Pembangunan Pagar Tujuan ini adalah terpenuhinya kebutuhan sarana dan
prasarana perkantoran Pemerintah Kota Kupang
Manfaat
Manfaat dari Pekerjaan Pembangunan yang sesuai dengan standar yang berlaku, dengan hasil akhir
berupa terciptanyan Konstruksi yang efisien, nyaman, aman dan memenuhi syarat-syarat teknis bangunan.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan
Pembangunan Pagar dengan konstuksi sesuia dengan dokumen perencanaan
Lokasi
Lokasi yang akan menjadi pekerjaan Pembangunan Pagar terletak di Bimoku Kelurahan Lasiana
Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan galian tanah
2. Pekerjaan pasangan pondasi
3. Pekerjaan beton
4. Pekerjaan pagar kawat berduri
5. Pekerjaan pintu