URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PENGAWASAN PAGAR
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengawasan ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan konstruksi
pagar dan mengarahkan seluruh tahap dan proses pekerjaan agar berjalan sesuai dengan pedoman
umum perencanaan teknisnya dan mengacu pada aturan aturan pendukung lainnya, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasionalnya efektif. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
dan spesifikasi yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi yang dapat
berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan
pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
pelaksanaan kegiatan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah untuk :
1. Membantu Dinas Badan Keungan dan Aset Daerah Kota Kupang di dalam melakukan pengawasan
teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia Jasa Konstruksi di
lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya
3. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak beserta lampirannya
4. Membuat dan atau membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi di lapangan
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya, tepat waktu dan tepat administrasi.