Belanja Modal Pagar (Jasa Konsultansi Pengawasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10529193000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,320,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,320,000
Winner (Pemenang): Tepi Pante Consultant
NPWP: 09*1**8****22**0
RUP Code: 61330940
Work Location: Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                JASA KONSULTASI PENGAWASAN PAGAR                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
                                                                          
        Kegiatan pengawasan ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
    pagar dan mengarahkan seluruh tahap dan proses pekerjaan agar berjalan sesuai dengan pedoman
                                                                          
    umum perencanaan teknisnya dan mengacu pada aturan aturan pendukung lainnya, agar rencana dan
                                                                          
    spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                                                                          
    berlangsung operasionalnya efektif. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
                                                                          
    dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
                                                                          
    dan spesifikasi yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi yang dapat
                                                                          
    berlangsung secara efektif.                                           
                                                                          
                                                                          
        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan
                                                                          
    menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan
                                                                          
    pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
                                                                          
    pelaksanaan kegiatan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
                                                                          
    pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
                                                                          
    pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang
                                                                          
    secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
                                                                          
    telah ditetapkan.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
    Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah untuk :        
    1. Membantu Dinas Badan Keungan dan Aset Daerah Kota Kupang di dalam melakukan pengawasan
      teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
      pekerjaan konstruksi.                                               
                                                                          
    2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia Jasa Konstruksi di
      lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya
                                                                          
    3. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                                                                          
      Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
      dokumen kontrak beserta lampirannya                                 
                                                                          
    4. Membuat dan atau membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
      desain yang ada dengan kondisi di lapangan                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
    pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
                                                                          
    dan dilaksanakan secara tepat biaya, tepat waktu dan tepat administrasi.