Jalan Lapen Kelurahan Nunbaundelha

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10535896000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Kecamatan Alak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 133,500,000
Winner (Pemenang): CV Sinar Kemuliaan
NPWP: 09*9**9****22**0
RUP Code: 61439350
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                       LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                         
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau
   jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas
   jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap), rehabilitasi
   jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan
   yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
   menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
   Pekerjaan.                                                            
                                                                         
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
   memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
   waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan
   Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                         
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan :
   (a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;                                
   (b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;                            
   (c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan
       HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RKK (Rencana
       Keselamatan dan Kesehatan);                                       
   (d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan                                  
   (e) Manajemen Mutu.                                                   
                                                                         
                                                                         
                        KETENTUAN UMUM                                   
                                                                         
5) Umum                                                                  
                                                                         
   Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
   dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap
   kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia
   Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap
   perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.                            
                                                                         
   Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah
   penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini harus berdasarkan
   data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari Lingkup pekerjaan
   dalam Kontrak.                                                        
6) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                                    
                                                                         
   Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan
   survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan
   dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian
   Teknis Lapangan.                                                      
   Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
   laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30
   hari setelah tanggal mulai kerja.                                     
                                                                         
7) Gambar Kerja (Shop Drawings)                                          
   Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa untuk
   mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.