Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Konstruksi Lapen Kec. Alak Dan Kec. Kelapa Lima

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10536031000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Alam Kreatif Consultan
NPWP: 09*1**0****22**0
RUP Code: 61459817
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
I. Latar Belakang                                                       
                                                                        
                                                                        
   Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan     
   menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan, pada
                                                                        
   hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
   bangsa Pekerjaan konstruksi jalan dapat berupa pembangunan, peningkatan
                                                                        
   atau pemeliharaan dalam rangka meningkatkan/memperlancar arus transportasi
                                                                        
   darat. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
   pembinaan yang menjurus ke arah profesionalisme dibidang pengelolaan jalan.
                                                                        
   Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Kupang   
   berupaya semaksimal mungkin menerapkan unsur-unsur profesionalisme antara
                                                                        
   lain dengan menjalin kemitraan bersama dunia usaha jasa konstruksi guna
                                                                        
   keberhasilan pembinaan jalan.                                        
   Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu proyek adalah aspek
                                                                        
   Pengawasan Teknis. Pengawasan Teknis adalah pengendalian pelaksanaan 
   pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
                                                                        
   rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di
                                                                        
   dalam kontrak jasa konstruksi. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya
   maksimal untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan
                                                                        
   memperhatikan kualitas, kuantitas dan target waktu penyelesaian.     
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
   a. Maksud                                                            
     Maksud pekerjaan pengawasan, adalah untuk membantu Pemerintah Kota 
                                                                        
     Kupang khususnya OPD Dinas PUPR Kota Kupang dalam melakukan        
     pengawasan teknis tehadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan,
                                                                        
     meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
                                                                        
     pekerjaan konstruksi di lapangan dan memberi kepastian dan jaminan kepada
     Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia      
                                                                        
     pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesfikasi dan persyaratan teknis yang
     tercantum dalam dokumen kontrak. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
     tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
     ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi.                       
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
                                                                        
     Tujuannya adalah adanya pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
     untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
                                                                        
     yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
     tepat biaya serta tepat waktu.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. Nama Paket Pekerjaan                                               
   Paket pekerjaan ini adalah Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Konstruksi
                                                                        
   lapen Kec.Alak dan Kec. Kelapa Lima                                  
                                                                        
                                                                        
IV. Pemberi Tugas                                                       
   Pemberi tugas pekerjaan Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Konstruksi lapen
                                                                        
   Kec.Alak dan Kec. Kelapa Lima adalah Dinas PUPR Kota Kupang selaku   
                                                                        
   penanggung jawab kegiatan yang akan menggunakan penyedia Jasa        
   Konsultansi.                                                         
                                                                        
                                                                        
V. Sumber Dana                                                          
                                                                        
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
   Perubahan (DPA-P) Dinas PUPR Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan  
                                                                        
   Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).