PEMERINTAH KOTA KUPANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK), RENCANA
KERJA DAN SYARAT-SYARAT DAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. LATAR BELAKANG
Untuk menigkatkan kenerja ASN perlu didukung dengan sarana prasarana yyang
memadai dalam melaksanakan tugas.
Salah satu persoalan di Kota Kupang masih terdapat kondisi tempat kerja
(bangunan kantor) yang perlu dilakukan perbaikan dsan rehabilitasi salah satunya
bangunan Gong Perdamaian pada Diinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota
Kupang.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
mendapat alokasi dana yang tertuang dalam DPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Tahun Anggaran 2025 untuk melakukan Pemeliharaam
Gedung dan Bangunan.
MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan,yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
B. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi, rencana kerja dan konstruksi
yang diinginkan
II. TARGET/SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai yaitu terklaksananya Belanja Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan
III. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• Pemerintah : Kota Kupang
• SKPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
• Alamat : Jl. Abraham Baitanu Kota Kupang – NTT
IV. NAMA PAKET, SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Nama Paket : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Kode Rekening : 5.1.02.03.03.
Pagu Anggaran : Rp. 104.400.000,00 (Seratus Empat Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah).
HPS : . 104.000.000,00 (Seratus Empat Juta Rupiah).
Sumber Dana : APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
V. PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN JENIS KONTRAK
1. Waktu pelaksanaan kegiatan fisik selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: termin
VI. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Memiliki dokumen-dokumen Perusahaan seperti: Akta Notaris Pendirian
Perusahaan, Akta Notaris Perubahan (bila ada), NPWP Perusahaan, NIB,
SIUJK, dll yang diatur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil yang masih
berlaku untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan Klasifikasi Bangunan
Gedung Perkantoran (BG 002, KBLI 41012);
3. Memiliki Bukti Pelunasan Pajak/SPT Tahunan (tahun 2024);
4. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Perusahaan yang bersangkutan wajib memiliki pengalaman pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung Kantor serta melampirkan copian pengalaman
pekerjaan 3 tahun terakhir (kontrak dan berita acara serah terima), kecuali bagi
perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
6. Perusahaan yang bersangkutan wajib memiliki sumber daya:
A. Peralatan:
1. Dump Truck (3-4 m3) : 1 Unit
2. Genset min 5000 Watt : 1 Unit
3. Mesin Las 900 Watt : 1 Unit
4. Peralatan Pertukangan : 1 Set
B. Personil Manajerial:
1. Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang dengan pengalaman kerja minimal 2
tahun sebagai Pelaksana, Memiliki SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Konstruksi Gedung Jenjang 4;
2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang memiliki sertifikat K3 konstruksi / Ahli K3
Konstruksi.
7. Menyampaikan surat pernyataan bermaterai asli sanggup bekerja sesuai
waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, RAB dan gambar pelaksanaan dan
mampu menyediakan personil manajerial serta peralatan yang dibutuhkan;
8. Menyampaikan surat pernyataan bermaterai asli tidak akan mengajukan
tuntutan apabila dana tidak tersedia/paket dibatalkan;
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi adalah hasil
pembangunan yang sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dan dapat dimanfaatkan
sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan.
Produk yang dihasilkan dari pelaksana berupa laporan perkembangan pelaksanaan
pekerjaan seperti Mingguan, Bulanan, Foto Pelaksanaan Pekerjaan dan As build
drawing yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
VII. PROSEDUR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN
PENGENDALIANNYA
1. Mengakomodasi kegiatan rutin;
2. Mengakomodasi kegiatan non rutin;
3. Kegiatan semua orang yang memiliki akses di tempat kerja;Perilaku manusia,
kemampuan dan faktor manusia lainnya;
4. Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan personil di tempat kerja;
5. Bahaya yang ada di sekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja
penyedia jasa;
6. Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja yang disediakan
oleh penyedia jasa atau pihak lain;
7. Modifikasi pada SMK3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada
operasi, proses dan kegiatannya;
8. Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian
risiko dan penerapan pengendaliannya;
9. Desain lokasi kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan
instruksi kerja termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia.
Tabel. Identifikasi Bahaya K3
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Area Taman • Terjatuh/terkilir/terluka
3 P. e kerjaan Penutup Atap dan Plafon • Terjatuh/terkilir/terluka
Pekerjaan d a n Lantai dan Keramik • Terluka
Dengan tingkat resiko dinyatakan tingkat resiko ringan.
VIII. PENUTUP
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat untuk dipergunakan
sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan Pekerjaan Rehab Gedung Laboratorium
Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kupang, 28 Oktober 2025
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
tttttHeo Julianus Lado, SH
NIP. 196807091992031016
Mengetahui :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,
Matheos. A.H.T Maahury, SE
NIP. 196505061987121003