URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVIEW DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS IRIGASI
TAHUN ANGGARAN 2025
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah mendukung kebijakan Pemerintah Kota Kupang
dalam memenuhi kebutuhan air bagi kepentingan daearah irigasi dan kebutuhan bagi
para petani dalam bercocok tanam di Kota Kupang dan melihat kembali produk
perencanaan yang ada pada tahun anggaran 2022.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Membuat Review Dokumen Perencanaan Teknis Irigasi yang pernah dilakukan pada
tahun 2022.
b. Produk perencanaan konstruksi yang dihasilkan akan digunakan sebagai pedoman
atau acuan pada tahapan pelaksanaan konstruksinya.
1.6. Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama Pengguna Jasa pekerjaan ini adalah Bidang Sumber Daya Air sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen dan Organisasi pengguna jasa adalah Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang.
1.7. Sumber Dana
Pembiayaan pekerjaan Perencanaan Teknis Pemeliharaan Teknis Jaringan Irigasi Kota
Kupang sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN bersumber
dari Dana Alokasi Umum APBD P eru ba h an Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN
a. Konsultan harus bertanggung jawab penuh atas hasil Pekerjaan Dokumen
Perencanaan Teknis Jaringan Irigasi berada di D.I. Fatukoa Kelurahan Fatukoa
Kecamatan Maulafa dan D.I. Bello Kel. Bello Kec. Maulafa Kota Kupang yang
meliputi kegiatan-kegiatan seperti survei, pengumpulan data baik sekunder maupun
primer termasuk pengukuran detail atas kerusakan berat maupun kerusakan ringan
serta pemetaan topografi (bila dibutuhkan), melakukan beberapa analisa baik teknis
(sipil, dan lingkungan), sosial ekonomi, perhitungan desain teknis, persiapan
gambar-gambar desain, perhitungan volume dan biaya konstruksi.
b. Sasaran dari pada pekerjaan ini adalah menyajikan dokumen perencanaan teknis
rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi yang di butuhkan masyarakat untuk
kepentingan/kebutuhan air bagi masayarakat pemakai (masyarakat petani lahan
basah ataupun lahan kering) serta pengukuran daya tampung bendung yang
berkurang setelah terjadi kerusakan baik kerusakan berat ataupun kerusakan ringan
yang wajib untuk di rehabiltasi.
c. Konsultan harus mengkaji seluruh data yang tersedia, meninjau kembali serta
memanfaatkan semua informasi yang ada dan mengumpulkan data tambahan yang
diperlukan terhadap seluruh kondisi fisik seluruh jaringan irigasi yang akan di desain.
d. Dalam Pekerjaan ini, harus mengikuti Kriteria Perencanaan & Pedoman Teknis,
Survai Investigasi dan Desain Bangunan Utama dan kelengkapannya dari Direktorat
Jenderal Pengairan khusus untuk pekerjaan jaringan irigasi dan bendung.
e. Setiap penyimpangan dari kriteria pedoman / petunjuk / spesifikasi tersebut diatas
supaya secara jelas diuraikan tertulis dan disampaikan kepada Proyek untuk
pembahasan lebih lanjut.
2.2 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Perencanaan Teknis ini meliputi:
• Kegiatan survey dan pengumpulan data baik sekunder maupun primer
• Kegiatan pengukuran dan pemetaan topografi (bila dibutuhkan)
• Kegiatan Detail Engineering Desain (DED)
• Pembuatan Estimate Engineering (EE)
• Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya (RKS).