URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : KONSTRUKSI
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan upaya untuk
mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat komunitas.
Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat
pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau
digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin
pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan mengurangi
Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
Gedung TPST di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Namun dikarenakan anggaran yang
terbatas, Pekerjaan Pembangunan ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama merupakan
fokus pada Gedung Utama dan tahap kedua terfokus pada prasarana Gedung didalamnya.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi PPK Bersama Kontraktor
pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang matang
sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini adalah menyeleksi penyedia jasa
konstruksi yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi dan mampu
memenuhi ketentuan di dalam spesifikasi teknis;
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan Penyedia jasa yang
berkualitas dan memiliki kualifikasi kemampuan di dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Prasarana Gedung TPST skala
Kecamatan. Untuk pengadaan peralatan dan operasional akan ditindaklanjut kemudian oleh
Pengelola TPST.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pasangan, Dinding dan Lantai;
3. Pekerjaan Plafond;
4. Pekerjaan Instalasi Listrik;
5. Pekerjaan Sanitair;
6. Pekerjaan Septicktank dan Resapan;
7. Pekerjaan Aksen Jalan Masuk Keluar Kendaraan;
8. Pekerjaan lain-lain.
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.