KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PENGGUNA : MAXI N. DETHAN, ST, M.Si
ANGGARAN
PERANGKAT DAERAH : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KOTA KUPANG
PPK : DANIEL DEZANTO PEO GAMBE, ST
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
PEKERJAAN : PERLUASAN SAMBUNGAN RUMAH
(SR) DI OEPURA
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : KONSTRUKSI
I. LATAR BELAKANG
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan
manusia. Oleh karenanya, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai (Permen PU No. 13, 2013).
Permasalahan kebutuhan air bersih di Kota Kupang, dimana masih banyak warga yang harus
membeli air tangki dan supply air bersih PDAM yang terbatas merupakan permasalahan
penting yang harus segera diselesaikan. Dalam rangka memanfaatkan potensi air baku SPAM
Kali Dendeng untuk membantu pengembangan pelayanan SPAM di wilayah Alak dan
sekitarnya yang efisien, Pembangunan maupun Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum
menjadi langkah tepat bagi Pemerintah untuk mengatasi krisis air bersih di Kota Kupang.
Berdasarkan permasalahan diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pekerjaan
Perluasan Sambungan Rumah (SR) di Oepura. Perluasan sambungan rumah (SR) ini
bersumber dari Sumur Bor di Oepura untuk melayani kebutuhan air bersih untuk warga
disekitar jaringan distribusi wilayah Oepura dan Kelurahan sekitar lainnya. Adapun Kerangka
Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan
sehingga permasalahan krisis Air Minum di wilayah Kota Kupang dapat teratasi.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini adalah menyeleksi penyedia jasa
konstruksi yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi dan mampu
memenuhi ketentuan di dalam spesifikasi teknis;
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan Penyedia jasa yang
berkualitas dan memiliki kualifikasi kemampuan di dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Perluasan sambungan rumah (SR) sumber air Sumur
Bor Oepura untuk melayani kebutuhan air bersih pada warga disekitar jaringan distribusi
Oepura dan Kelurahan sekitar lainnya.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Jaringan Perpipaan dan Aksesoris;
3. Pekerjaan Perlintasan;
4. Pekerjaan Pemasangan Sambungan Rumah (SR).
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Oepura, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang
VII. KEBUTUHAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN, TENAGA AHLI/TEKNISI,
PERALATAN DAN BAHAN
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia yang bergerak di lingkup Pekerjaan
Konstruksi, dengan kualifikasi sebagai berikut :
A. Kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan :
1. Memiliki dokumen-dokumen Perusahaan seperti : Akta Notaris Pendirian
Perusahaan, Akta Notaris Perubahan (bila ada perubahan pada perusahaan), NPWP
Perusahaan, KTP direktur, NIB, Bukti Pajak / SPT Tahunan (2024), E-mail
perusahaan / E-mail aktif, No. Telepon Perusahaan / No. HP aktif serta Pengalaman
Perusahaan;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan sudah teregistrasi
sesuai tanggal untuk jenis pekerjaan konstruksi serta disyaratkan :
a. Kualifikasi Kecil;
b. Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005,
KBLI 42202);
3. Memiliki pengalaman di bidang konstruksi (kecuali bagi perusahan yang baru berdiri
kurang dari 3 tahun);
4. Kualifikasi perusahaan lainnya dan surat-surat pernyataan lainnya dapat ditambahkan
oleh Pokja Pemilihan yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan lainnya yang berlaku;
B. Tenaga :
1. Tenaga yang dibutuhkan :
Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
adalah :
➢ Pelaksana lapangan 1 (satu) orang, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
dan memiliki SKK.
➢ Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang, dan memiliki Sertifikat K3.
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan :
- Scan Ijazah
- Scan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku
- Scan KTP dan NPWP
C. Peralatan :
a. Mesin Las 900 Watt : 1 Unit
b. Peralatan Pertukangan Perpipaan : 1 Set
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
IX. METODE PENGADAAN
Metode pemilihan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung.
X. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak Harga Satuan).
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah hasil
pembangunan yang sesuai bestek dan spesifikasi yang dipersyaratkan dan dapat dimanfaatkan
sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan. Produk yang dihasilkan dari pelaksana berupa
laporan perkembangan pekerjaan seperti Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data,
Foto Pelaksanaan Pekerjaan dan As built drawing yang telah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
XII. SPESIFIKASI TEKNIS :
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi disesuaikan dengan produk perencanaan teknis.
(Terlampir);
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai salah satu panduan selain spesifikasi
teknis dan hal – hal lain yang dianggap perlu dalam rangka mencapai hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan yang maksimal.
Kupang, November 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Kupang,
Daniel Dezanto Peo Gambe, ST
NIP. 19901223 201903 1 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2023 | Pembangunan Jaringan Distribusi Sumber Air Kali Dendeng Di Kecamatan Alak | Kota Kupang | Rp 5,400,000,000 |
| 20 December 2021 | Preservasi Jalan Melolo - Baing | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,839,694,000 |
| 31 January 2020 | Optimalisasi Spam Ikk Teluk Mutiara Kabupaten Alor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,632,460,000 |
| 27 May 2025 | Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi Kawasan Oebobo | Kota Kupang | Rp 2,630,000,000 |
| 21 April 2024 | Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Lapen Lokasi Kecamatan Alak | Kota Kupang | Rp 2,021,000,000 |
| 3 May 2021 | Peningkatan Jalan Eiwodo - Daiwawa | Kab. Sabu Raijua | Rp 1,900,000,000 |
| 8 December 2021 | Pemeliharaan Berkala Jiat Di Kab. Sumba Timur Dan Sumba Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,863,820,000 |
| 27 April 2023 | Pembangunan Spam Desa Tamma Kecamatan Pahunga Lodu (Dak Penugasan) | Kab. Sumba Timur | Rp 1,750,000,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Pagar Kantor Camat Sabu Tengah | Kab. Sabu Raijua | Rp 1,450,000,000 |
| 20 June 2022 | Pembangunan Pagar Kantor Camat Sabu Tengah | Kab. Sabu Raijua | Rp 1,450,000,000 |