Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611927000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,498,000
Winner (Pemenang): CV Central Disain
NPWP: 09*4**0****22**0
RUP Code: 61213040
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PENGGUNA  ANGGARAN    : DINAS PARIWISATA KOTA KUPANG                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PEKERJAAN             : JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 NILAI PAGU            : Rp. 12.500.000,00                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 TAHUN ANGGARAN        : 2025                                             
I. Latar Belakang                                                         
     Setiap bangunan gedung harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga mampu
                                                                          
     memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.                          
                                                                          
     Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang dengan sebaik – baiknya,
     sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
                                                                          
     biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan.                       
                                                                          
     Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan untuk bangunan perlu diarahkan secara
                                                                          
     baik dan menyeluruh, dengan demikian Konsultan Pengawas bangunan     
     memastikan bahwa pekerjaan kontruksi bangunan dapat dilaksanakan dengan
                                                                          
     efektif, efisien dan aman sesuai dengan standar yang ditetapkan.     
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
     sehingga mampu mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
                                                                          
     kepentingan kegiatan.                                                
                                                                          
                                                                          
  A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
                                                                          
     a. Maksud                                                            
       Maksud pengadaan jasa Konsultansi ini adalah untuk melakukan pengawasan
       pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar Pengawasan yang ditetapkan dan
       memiliki kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.                 
     b. Tujuan                                                            
        Tujuan pengadaan p e k e r j a a n Jasa Konsultan Pengawas pekerjaan Jasa
                                                                          
        Konsultansi pengawasan adalah untuk memastikan pelaksanaan tersebut sesuai
        dengan syarat mutu, waktu dan biaya.                              
                                                                          
  B. SASARAN                                                              
                                                                          
     a) Kualitas Pekerjaan : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi memenuhi standar
                                                                          
       kualitas yang ditetapkan.                                          
     b) Keselamatan Kerja ; memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan
                                                                          
       dengan aman dan tidak membahayakan pekerja atau penguna Gedung.    
                                                                          
     c) Waktu Penyelesaian : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan
       tepat waktu.                                                       
                                                                          
     d) Kepatuhan Terhadap Standar : memastikan bahwa konstruksi memenuhi standar
                                                                          
       dan regulasi yang berlaku.                                         
                                                                          
                                                                          
  C. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                          
   Ruang lingkup kegiatan Pengawasan ini adalah :                         
                                                                          
      1. Pekerjaan Persiapan                                              
        • Koordinasi dengan direksi pekerjaan serta instansi terkait;     
                                                                          
        • Penyusunan jadwal dan rencana pelaksanaan pekerjaan;            
        • Pengumpulan data yang dibutuhkan;                               
        • Persiapan dan mobilisasi personil.                              
      2. Pengawasan Mutu, Waktu dan Biaya Pekerjaan                       
                                                                          
        • Melakukan kontrol material yang digunakan                       
        • Melakukan pengawasan terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan  
                                                                          
        • Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian waktu pelaksanaan dan  
                                                                          
          rencana kerja yang dibuat                                       
        •  Melakukan pengawasan terhadap pembiayaan pekerjaan dalam proses
                                                                          
           konstruksi                                                     
                                                                          
        • Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan K3 dilokasi pekerjaan   
      3. Penyusunan Laporan-laporan                                       
                                                                          
        • Laporan Mingguan, @5 buku/mgg,                                  
                                                                          
        • Laporan Bulanan (ukuran kertas A4), @5 buku/bulan, 5 Buku       
        • Laporan akhir ukuran (kertas A4), dan back up data (ukuran kertas A4) 5 buku
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  D. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa                                  
     Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
                                                                          
     klasifikasi bidang usaha Klasifikasi Kecil, dengan tenaga ahli sesuai bidang
     keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut :              
                                                                          
   Kualifikasi Usaha :                                                    
                                                                          
      ▪ Konsultan Pengawas harus memiliki kualifikasi SBU : RE201 - Jasa Pengawas
        Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung /RK 001 - Jasa Rekayasa Konstruksi
        Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian                               
      ▪ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
        Tahunan) tahun pajak 2024                                         
      ▪ Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
        ada perubahan)                                                    
                                                                          
      ▪ Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
                                                                          
        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
        pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
        Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun