URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PARIWISATA KOTA KUPANG
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
NILAI PAGU : Rp. 12.500.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
I. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.
Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang dengan sebaik – baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan untuk bangunan perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, dengan demikian Konsultan Pengawas bangunan
memastikan bahwa pekerjaan kontruksi bangunan dapat dilaksanakan dengan
efektif, efisien dan aman sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa Konsultansi ini adalah untuk melakukan pengawasan
pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar Pengawasan yang ditetapkan dan
memiliki kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan p e k e r j a a n Jasa Konsultan Pengawas pekerjaan Jasa
Konsultansi pengawasan adalah untuk memastikan pelaksanaan tersebut sesuai
dengan syarat mutu, waktu dan biaya.
B. SASARAN
a) Kualitas Pekerjaan : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi memenuhi standar
kualitas yang ditetapkan.
b) Keselamatan Kerja ; memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan
dengan aman dan tidak membahayakan pekerja atau penguna Gedung.
c) Waktu Penyelesaian : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan
tepat waktu.
d) Kepatuhan Terhadap Standar : memastikan bahwa konstruksi memenuhi standar
dan regulasi yang berlaku.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan Pengawasan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
• Koordinasi dengan direksi pekerjaan serta instansi terkait;
• Penyusunan jadwal dan rencana pelaksanaan pekerjaan;
• Pengumpulan data yang dibutuhkan;
• Persiapan dan mobilisasi personil.
2. Pengawasan Mutu, Waktu dan Biaya Pekerjaan
• Melakukan kontrol material yang digunakan
• Melakukan pengawasan terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan
• Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian waktu pelaksanaan dan
rencana kerja yang dibuat
• Melakukan pengawasan terhadap pembiayaan pekerjaan dalam proses
konstruksi
• Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan K3 dilokasi pekerjaan
3. Penyusunan Laporan-laporan
• Laporan Mingguan, @5 buku/mgg,
• Laporan Bulanan (ukuran kertas A4), @5 buku/bulan, 5 Buku
• Laporan akhir ukuran (kertas A4), dan back up data (ukuran kertas A4) 5 buku
D. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
klasifikasi bidang usaha Klasifikasi Kecil, dengan tenaga ahli sesuai bidang
keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut :
Kualifikasi Usaha :
▪ Konsultan Pengawas harus memiliki kualifikasi SBU : RE201 - Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung /RK 001 - Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
▪ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024
▪ Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
▪ Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun