URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat.
Pembangunan Rumah Negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan,
penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki
negara.
Sebagai bentuk wujud pengelolaan hunian maka akan dilakukan proses rehabilitasi pada
Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang dengan dibuatkannya rencana detail penataan
ulang dan rencana perbaikan fasilitas bangunan yang antara lain yaitu rehabilitasi pagar,
taman dan pos jaga.
B. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5188);
b. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
33);
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43 Tahun 2007 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; i.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun
2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahn 2011 tentang standar dan
pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.
k. Peraturan dan standar-standar Teknis seperti PBI, SKBI, SKNI
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan :
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan kegiatan:
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan ini adalah dengan penugasan ini diharapkan
konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.