URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal ini
merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Rehab Gedung Dekranasda dan PKK merupakan
pekerjaan yang meliputi pengawasan yang terdiri dari pengawasan kualitas, pengawasan
kuantias dan pengawasan untuk dapat memenuhi estetika pekerjaan yang baik yang bisa
diterima bersama.
Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Rehab Gedung Dekranasda dan PKK ini tertera
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan
Tujuan dari KAK ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran dari KAK ini adalah tercapainya pekerjaan :
1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diberikan.
2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses
pelaksanaan di lapangan.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.