Perencanaan Pembangunan Gedung Tpst Pada 4 (Empat) Lokasi Di Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10637336000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,000,000
Winner (Pemenang): CV Gakesa Consulindo
NPWP: 027438555922000
RUP Code: 61098016
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
  PERENCANAAN    PEMBANGUNAN     GEDUNG   TPST PADA  4 (EMPAT)            
                    LOKASI  DI KOTA KUPANG                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Skala Kecamatan merupakan
   upaya untuk mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat
                                                                          
   komunitas. Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim
   ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur
   ulang atau digunakan Kembali.                                          
   Kegiatan Pembangunan Gedung TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi
   teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
                                                                          
   Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan
   bertujuan mengurangi Kekumuhan di wilayah perkotaan.                   
   Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Perencanaan
                                                                          
   Pembangunan Gedung TPST di Kelurahan Kota Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini
   dibuat sebagai pedoman bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
   hasil perencanaan yang matang (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis) dan
   menjadi pedoman nantinya untuk kegiatan Pembangunan fisik di Lapangan. 
                                                                          
                                                                          
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat                                            
                                                                          
   A. Maksud :                                                            
      Maksud dari Pekerjaan Perencanaan ini adalah memperoleh Desain Perencanaan
      Bangunan Gedung TPST skala Kecamatan (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi
                                                                          
      Teknis). Perencanaan ini dibatasi dan difokuskan hanya pada bangunan TPST skala
      Kecamatan di 4 Lokasi mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas.
                                                                          
   B. Tujuan :                                                            
                                                                          
      ➢  Mendapat model Perencanaan Bangunan Gedung TPST skala Kecamatan. 
      ➢  Mendapat Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
         rencana anggaran biaya.                                          
                                                                          
                                                                          
   C. Manfaat                                                             
     Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST skala Kecamatan pada
     4 (Empat) Lokasi di Kota Kupang ini adalah :                         
                                                                          
      ➢  Tersedianya Perencanaan Pembangunan Gedung TPST dengan kajian yang bersifat
         teknis dan bisa diterapkan dilapangan;                           
      ➢  Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;      
      ➢  Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
         spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;                          
                                                                          
      ➢  Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan
         Pembangunan Gedung TPST skala Kecamatan.                         
                                                                          
                                                                          
III. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah Perencanaan Gedung TPST di 4 Lokasi di
                                                                          
   Kota Kupang.                                                           
V. Produk                                                                 
                                                                          
   Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST Skala
   Kecamatan ini berupa:                                                  
   a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 7 (Tujuh) buku;                   
   b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 7 (Tujuh) buku; 
   c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 7 (Tujuh) buku              
                                                                          
   d. Flashdisk berisi softcopy produk perencanaan dan foto - foto sebanyak 1 (Satu) buah
                                                                          
                                                                          
VI. Jangka Waktu pelaksanaan                                              
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST pada
    4 (Empat) Lokasi di Kota Kupang harus diselesaikan dalam waktu 25 (Dua Puluh Lima)
    hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. Biaya                                                                
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
    Kegiatan sebagai berikut :                                            
    Nama Pekerjaan      : Perencanaan Pembangunan Gedung TPST pada 4 (Empat)
                                                                          
                         Lokasi di Kota Kupang                            
    Program             : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air 
                         Limbah                                           
    Kegiatan            : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah  
                                                                          
                         Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota             
    Kode Rekening       : 1.03.05.2.01.0039. 5.2.04.03.03.0003.           
    Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).