URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG TPST PADA 4 (EMPAT)
LOKASI DI KOTA KUPANG
I. Latar Belakang
Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Skala Kecamatan merupakan
upaya untuk mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat
komunitas. Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim
ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur
ulang atau digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan Gedung TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi
teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan
bertujuan mengurangi Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Perencanaan
Pembangunan Gedung TPST di Kelurahan Kota Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini
dibuat sebagai pedoman bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
hasil perencanaan yang matang (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis) dan
menjadi pedoman nantinya untuk kegiatan Pembangunan fisik di Lapangan.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan ini adalah memperoleh Desain Perencanaan
Bangunan Gedung TPST skala Kecamatan (RAB, Gambar Rencana, dan Spesifikasi
Teknis). Perencanaan ini dibatasi dan difokuskan hanya pada bangunan TPST skala
Kecamatan di 4 Lokasi mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas.
B. Tujuan :
➢ Mendapat model Perencanaan Bangunan Gedung TPST skala Kecamatan.
➢ Mendapat Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST skala Kecamatan pada
4 (Empat) Lokasi di Kota Kupang ini adalah :
➢ Tersedianya Perencanaan Pembangunan Gedung TPST dengan kajian yang bersifat
teknis dan bisa diterapkan dilapangan;
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan
Pembangunan Gedung TPST skala Kecamatan.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah Perencanaan Gedung TPST di 4 Lokasi di
Kota Kupang.
V. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST Skala
Kecamatan ini berupa:
a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 7 (Tujuh) buku;
b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 7 (Tujuh) buku;
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 7 (Tujuh) buku
d. Flashdisk berisi softcopy produk perencanaan dan foto - foto sebanyak 1 (Satu) buah
VI. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung TPST pada
4 (Empat) Lokasi di Kota Kupang harus diselesaikan dalam waktu 25 (Dua Puluh Lima)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VII. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
Kegiatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung TPST pada 4 (Empat)
Lokasi di Kota Kupang
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 1.03.05.2.01.0039. 5.2.04.03.03.0003.
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).