Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Kolam Renang Rumah Jabatan Walikota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10646515000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,000,000
RUP Code: 61385130
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
  Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
                                                                          
  perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
  agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
  kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal ini
  merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
  mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.                   
  Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Kolam Renang merupakan pekerjaan yang
                                                                          
  meliputi pengawasan yang terdiri dari pengawasan kualitas, pengawasan kuantias dan
  pengawasan untuk dapat memenuhi estetika pekerjaan yang baik yang bisa diterima
  bersama.                                                                
  Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Kolam Renang ini tertera dalam Dokumen
  Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang APBD
  Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                          
                                                                          
2. Maksud, tujuan                                                         
  a. Maksud                                                               
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
     Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
     pengawasan.                                                          
  b. Tujuan                                                               
     Tujuan dari KAK ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
     tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
     KAK ini.                                                             
3. Sasaran                                                                
     Sasaran dari KAK ini adalah tercapainya pekerjaan :                  
     1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
       diberikan.                                                         
     2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses       
       pelaksanaan di lapangan.                                           
     3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.