Jasa Konsultansi Pengawasan Taman Depan Rumah Jabatan Wakil Walikota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10648490000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,000,000
RUP Code: 61843230
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Pekerjaan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi Rumah
   Jabatan Wakil Walikota Kupang, yang merupakan Rumah Negara dan berfungsi sebagai
                                                                        
   sarana penunjang tugas pejabat, berjalan sesuai dengan rencana detail penataan ulang
                                                                        
   dan rencana perbaikan fasilitas bangunan yang telah ditetapkan, mencakup pengawasan
   mutu, dimensi, dan kerapian pekerjaan rehabilitasi pagar, taman, dan pos jaga, sehingga
                                                                        
   menjamin terwujudnya ketertiban pengelolaan hunian serta kualitas bangunan yang
                                                                        
   optimal dan fungsional sesuai dengan standar Rumah Negara.           
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
   a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
                                                                        
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 5188);                                                
                                                                        
   b. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara;                        
                                                                        
   c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                        
     Indonesia Nomor 6018);                                             
                                                                        
   d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
                                                                        
     Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
                                                                        
   e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                        
     Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
                                                                        
     33);                                                               
   f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43 Tahun 2007 tentang Standar dan
                                                                        
     Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;                                 
   g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun
     2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
                                                                        
   h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
                                                                        
     2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; i.
     Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun
                                                                        
     2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;                         
                                                                        
   j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahn 2011 tentang standar dan
                                                                        
     pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.       
   k. Peraturan dan standar-standar Teknis seperti PBI, SKBI, SKNI      
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   Maksud Kegiatan :                                                    
                                                                        
     Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
     memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                        
     diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
                                                                        
                                                                        
   Tujuan kegiatan:                                                     
                                                                        
     Tujuan utama dari pekerjaan pengawasan ini adalah untuk mengamankan kepentingan
                                                                        
     pemilik proyek dengan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan atau
     rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana, gambar teknis, spesifikasi mutu, dan
                                                                        
     jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, sekaligus mengendalikan biaya
                                                                        
     agar tidak melampaui anggaran (RAB), memverifikasi kuantitas pekerjaan, sehingga
     hasil akhir proyek memiliki kualitas, keamanan, dan fungsionalitas yang optimal.