SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PEMBUATAN INSTALASI AIR + PEMASANGAN WASTAFEL TERASO TAMAN -
TAMAN BUKIT PELANGI
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN INSTALASI AIR + PEMASANGAN WASTAFEL TERASO TAMAN - TAMAN
BUKIT PELANGI
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PEMBUATAN INSTALASI AIR + PEMASANGAN WASTAFEL TERASO TAMAN - TAMAN BUKIT PELANGI
DENGAN LUASAN PEKERJAAN 325 M2.
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN WASTAFEL 7 BUAH
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN WASTAFEL TERASO DAN
INSTALASI AIR BERSIH
- Galian Tanah
- Urugan Tanah Kembali
- Clamp Saddel HDPE Ø63xØ32mm
- Equal Elbow HDPE 90° 25mm
- Equal Elbow HDPE 90° 32mm
- Pipa HDPE Ø32mm
- Pipa HDPE Ø25mm
- Reducer TEE HDPE Compresion 32 x 25 mm
- Equal TEE HDPE 32mm Compresion
- Coupler HDPE 32mm Compresion
- END Cap (DOP) HDPE 32" Compresion
- Wastafel Teraso (Lengkap Aksesoris)
- Beton Camp. 1Pc : 4Kr : 3Ps
- Keramik 60x60 Cm (Kasar)
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004