Lanjutan Peningkatan Plafon Dan Pencahayaan Gedung Dharma Wanita

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261187000
Status: Ulang
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,909,000
Winner (Pemenang): CV Vista Intan Perdana
NPWP: 00*0**9****24**0
RUP Code: 53929544
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA                             
                                                                         
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PROGRAM :                                   
         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA     
                                                                         
                                                                         
                             KEGIATAN :                                  
      PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                                                                         
                                                                         
                          NAMA PEKERJAAN :                               
         LANJUTAN PENINGKATAN PLAFON & PENCAHAYAAN GEDUNG DARMA WANITA   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         BAGIAN  UMUM                                    
                                                                         
                     SEKRETARIAT   DAERAH                                
                   KABUPATEN    KUTAI  TIMUR                             
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                         
           LANJUTAN PENINGKATAN PLAFON & PENCAHAYAAN GEDUNG DARMA WANITA 
                                                                         
1. Latar Belakang : Gedung Darma Wanita memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan,
                dan kemasyarakatan. Untuk mendukung kenyamanan dan estetika ruangan, plafon dan
                sistem pencahayaan yang memadai menjadi kebutuhan utama. Seiring dengan
                meningkatnya intensitas dan jenis kegiatan yang diselenggarakan, kualitas plafon dan
                pencahayaan saat ini dirasa belum memenuhi standar estetika dan fungsional yang
                diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan pekerjaan lanjutan untuk peningkatan plafon dan
                pencahayaan guna memastikan kenyamanan, efisiensi energi, dan daya tarik visual yang
                optimal di dalam gedung.                                 
                                                                         
                Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. 
                                                                         
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan : Pekerjaan lanjutan peningkatan plafon dan pencahayaan Gedung Darma Wanita bertujuan
                untuk memperbaiki kualitas interior gedung, meningkatkan estetika dan kenyamanan
                ruang, serta memastikan pencahayaan yang optimal dan efisien guna mendukung berbagai
                kegiatan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan yang diselenggarakan di gedung
                tersebut.                                                
                Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PENINGKATAN PLAFON & PENCAHAYAAN
                GEDUNG DARMA WANITA adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas.
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                         
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
                Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).                
5. Nama dan    : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur        
   Organisasi                                                            
                Organisasi Pengguna                                      
                              : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                Jasa                                                     
                Alamat        : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                               Kabupaten Kutai Timur                     
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                   Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                   
                2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                   897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                   pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                   2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.   
                5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                   19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                   Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                   Konstruksi.                                           
                                                                         
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan  seluruhnya dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
   Pekerjaan    dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
                Mulai Kerja (SPMK).                                      
8. Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
                administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
                kelengkapan pembangunan.                                 
                Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                         
                b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                         
                c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:  
                      ✓ Tenaga Kerja                                     
                                                                         
                      ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                      ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                      ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                      ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                      ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                         
                d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                   pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
                e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                         
                f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                   dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                         
                g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;    
                h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; 
                i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                                                                         
                j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
   Pelaksanaan  guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
   Kegiatan     pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                Pengawas adalah:                                         
                a. Laporan Back Up Data                                  
                       1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                        yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                       2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                        sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                        dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
                        semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                        mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                        pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                        konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                        pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                        berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                        kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                        tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                        tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                        kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                        kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                        terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                        pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                        halnya kuantitas.                                
                                                                         
                                                                         
                        Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                        tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                        mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                        konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                        bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                        seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                        Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                        material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki
                        korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.    
                                                                         
                b. Laporan Pelaksanaan                                   
                   Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                   dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                   SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                         
                                                                         
                       1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;       
                       2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                        seminggu tersebut;                               
                       3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                       4 Monitor masalah teknis di lapangan;             
                       5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;          
                       6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan       
                       7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                       
                                                                         
                       8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                        pekerjaan;                                       
                       9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                         
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah LANJUTAN PENINGKATAN PLAFON & PENCAHAYAAN GEDUNG
                DARMA WANITA.                                            
                                                                         
                                                                         
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia     berikut :                                                
                a  Bangunan Gedung (BG)                                  
                       l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya 
                                                                         
                       l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
                                                                         
                       l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                        [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                        BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
                                                                         
                       l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                        Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                        memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                        pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]     
                                                                         
                                                                         
                       l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                        (apabila ada perubahan)                          
                       l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                        pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                        yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                        menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                        Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                        Negara                                           
                       l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                        kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                        maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                        usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                         
                       l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                        dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                        peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                                                                         
                                                                         
                       l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                        Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP        
                       l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                         
12. Personil dan : Tenaga Personil                                       
   Peralatan yang                                                        
                                        Kualifikasi                      
                                                           Jumlah        
   dibutuhkan                                                            
                No    Posisi                                             
                               Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                Personil                                                 
                                         Pelaksanan                      
                    Penanggung S1/D3 Teknik                              
                1.                       Bangunan 2 Tahun 1 Orang        
                      Jawab   Sipil/Arsitektur                           
                                         Gedung                          
                2.   Petugas K3 SMK/SMA K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang    
               Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
                Peralatan                                                
                No        Jenis Alat       Jumlah      Kapasitas         
                 1         Meter           2 Buah       5-7 m            
                 2        Bor Listrik       1 Unit      500 watt         
                 3        Tangga            1 Unit     120-150 Kg        
13. Dokumen Rencana :                                                    
                No      Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya        
   Keselamatan                                                           
   Konstruksi    1  Pekerjaan Pembongkaran Plafon l kejatuhan material plafon
                 2   Pemasangan Rangka Plafon l Risiko jatuh dari tangga 
                                                                         
                 3  Perbaikan Sistem Pencahayaan l Sengatan listrik      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
14. Penutup    : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
                diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Sangatta, Juni 2025         
                                                                         
                                          Penjabat Pembuat Komitmen      
                                           Menetapkan/Mengesahkan        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Suprayitno,S.Sos.,M.A.P       
                                          Nip. 19820924 200701 1 004