Rehab Ruang Kerja Bupati

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261191000
Status: Ulang
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,809,000
Winner (Pemenang): CV Listra Anugrah
NPWP: 00*0**7****24**0
RUP Code: 58629369
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN    KERJA                            
                                                                           
                                (KAK)                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PROGRAM :                                   
          PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA      
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
      PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
                                                                           
                         REHAB RUANG KERJA BUPATI                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           BAGIAN   UMUM                                   
                                                                           
                       SEKRETARIAT    DAERAH                               
                     KABUPATEN    KUTAI   TIMUR                            
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                           
                          REHAB RUANG KERJA BUPATI                         
                                                                           
1. Latar Belakang : Ruang kerja Bupati merupakan area strategis yang mencerminkan citra pemerintah daerah
                 serta menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan kedinasan, pertemuan resmi, dan
                 pelayanan publik. Seiring waktu, kondisi interior ruang kerja mengalami penurunan mutu,
                 khususnya pada bagian dinding yang menunjukkan tanda-tanda keausan, pelapukan, dan
                                                                           
                 perubahan warna baik pada lapisan cat maupun wallpaper yang telah lama terpasang.
                 Untuk menjaga estetika, kenyamanan, serta kelayakan fungsi ruang kerja tersebut,
                 diperlukan kegiatan rehabilitasi berupa penggantian wallpaper dan pengecatan ulang.
                 Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, representatif,
                 dan profesional bagi pimpinan daerah.                     
                                                                           
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                 Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                 berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                                                                           
                 Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                 Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                 bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                 Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.  
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan peremajaan interior ruang kerja Bupati
                 melalui penggantian wallpaper dan pengecatan ulang guna meningkatkan kenyamanan,
                 estetika, dan kesan profesional pada ruang kerja pimpinan daerah.
                                                                           
                                                                           
                 Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan REHAB RUANG KERJA BUPATI adalah terbangunnya
                 bangunan yang baik dan berkualitas.                       
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                           
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                 Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
                 Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).                 
5. Nama dan    : Pengguna Jasa  : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
   Organisasi                                                              
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                    Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                    
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                    897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                    pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                    2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.    
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                    19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                                                                           
                    Konstruksi.                                            
                                                                           
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan   seluruhnya dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
   Pekerjaan     dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
                 Mulai Kerja (SPMK).                                       
8. Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                 kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
                 administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
                 kelengkapan pembangunan.                                  
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                           
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                                                                           
                        ✓ Tenaga Kerja                                     
                        ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                        ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                                                                           
                        ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                        ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                        ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                           
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan; 
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                    dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                           
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                                                                           
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                                                                           
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
   Pelaksanaan   guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
   Kegiatan      pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                           
                 Pengawas adalah:                                          
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                        1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                          yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                          sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                          dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
                          semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                          mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                          pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                          konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                          pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                          berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                          kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                          tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                                                                           
                          tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                          kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                          kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                          terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                          pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                          halnya kuantitas.                                
                                                                           
                                                                           
                          Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                          tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                          mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                          konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                          bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                          seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                          Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                          material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki
                          korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.    
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                    dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                                                                           
                    SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                         1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;       
                                                                           
                         2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                          seminggu tersebut;                               
                         3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                         4 Monitor masalah teknis di lapangan;             
                         5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;          
                         6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan       
                         7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                       
                                                                           
                         8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                          pekerjaan;                                       
                         9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah REHAB RUANG KERJA BUPATI. 
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia      berikut :                                                 
                 a  Bangunan Gedung (BG)                                   
                                                                           
                        l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya  
                                                                           
                        l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
                                                                           
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                          [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                          BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                          Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                          memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                          pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]     
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                          (apabila ada perubahan)                          
                                                                           
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                          pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                          yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                          menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                          Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                          Negara                                           
                                                                           
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                          kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                          usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                                                                           
                          dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                          peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                                                                           
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                          Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP        
                                                                           
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                           
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
   Peralatan yang                                                          
                                           Kualifikasi                     
                                                               Jumlah      
   dibutuhkan                                                              
                 No     Posisi                                             
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                                            Pelaksanan                     
                      Penanggung S1/D3 Teknik                              
                 1.                         Bangunan   2 Tahun 1 Orang     
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                                             Gedung                        
                 2.   Petugas K3 SMK/SMA   K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang   
               Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
                 Peralatan                                                 
                                                                           
                 No         Jenis Alat         Jumlah       Kapasitas      
                   1         Meter             2 Buah        5-7 m         
                   2      Roller Cat & Kuas    1 Unit       7-9 Inch       
                                                                           
                   3        Tangga             1 Unit       120-150 Kg     
                                                                           
13. Dokumen Rencana :                                                      
                 No       Uraian Pekerjaan        Identifikasi Bahaya      
   Keselamatan                                                             
   Konstruksi                                                              
                  1 Pengelupasan wallpaper lama l Cedera tangan karena alat tajam
                                              Terjatuh saat bekerja di ketinggian
                  2 Pemasangan wallpaper baru l                            
                                              (tangga/scaffolding)         
                  3 Pengecatan ulang Plafon l Tumpahan cat menyebabkan lantai licin
                                                                           
                                                                           
                                                                           
14. Penutup    : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
                 secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                 untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                Sangatta, Juni 2025        
                                                                           
                                              Penjabat Pembuat Komitmen    
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               Suprayitno,S.Sos.,M.A.P     
                                              Nip. 19820924 200701 1 004