Rehab Ruang Sekda Kruing

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10276679000
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,918,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Berkah Sangatta
NPWP: 06*8**5****24**0
RUP Code: 58629759
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA                              
                                                                        
                             (KAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PROGRAM :                                   
         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA    
                                                                        
                                                                        
                            KEGIATAN :                                  
      PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                                                                        
                                                                        
                         NAMA PEKERJAAN :                               
                       PEMASANGAN WALL PANEL                            
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        BAGIAN  UMUM                                    
                    SEKRETARIAT   DAERAH                                
                                                                        
                   KABUPATEN   KUTAI TIMUR                              
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                        PEMASANGAN WALL PANEL                           
                                                                        
1. Latar Belakang : Setiap kegiatan yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan harus
               diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
               bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
               positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.          
               Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
               sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
               kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
               bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
               menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
               menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk
               pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
               perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                        
                                                                        
               Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
               yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
               pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
               Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
               berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
               Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
               Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
               bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
               Pembuat Komitmen.                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
               kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
               wujud akhir pekerjaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
               (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
               lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
               merupakan pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat masukan, azas,
               kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
               tugas perencanaan.                                       
               Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PEMASANGAN WALL PANEL adalah tercapainya
               pemasangan lantai yang baik dan berkualitas.             
                                                                        
                                                                        
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
               Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar Dua
               Ratus Juta Rupiah.                                       
5. Nama dan   : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur        
   Organisasi                                                           
               Organisasi Pengguna                                      
                             : Sekretariat Daerah Bagian Umum           
               Jasa                                                     
               Alamat        : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                              Kabupaten Kutai Timur                     
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                  Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                   
               2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
               3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                  897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                  pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                        
               4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                  2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.   
               5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                  19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                  Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                  Konstruksi.                                           
                                                                        
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
   Pekerjaan   dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
               Mulai Kerja (SPMK).                                      
8. Keluaran   : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
               Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
               waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
               kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
               administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
               kelengkapan pembangunan.                                 
               Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
               Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
               a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                        
               b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                        
               c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:  
                      ✓ Tenaga Kerja                                    
                                                                        
                      ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                      ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                      ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                      ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.      
                      ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                        
               d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                  pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
               e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                        
               f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                  dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
               g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;    
               h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; 
               i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                                                                        
               j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
9. Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
   Pelaksanaan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
   Kegiatan    pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
               Pengawas adalah:                                         
               a. Laporan Back Up Data                                  
                      1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                       yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                      2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                       sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                       dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
                       semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                       mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                       pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                       konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                       pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                       berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                       kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                       tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                       tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                       kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                       kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                       terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                       pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                       halnya kuantitas.                                
                                                                        
                       Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                       tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                       mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                       konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                       bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                       seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                       Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                       material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki
                       korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.    
                                                                        
               b. Laporan Pelaksanaan                                   
                                                                        
                  Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                  dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                  SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                        
                      1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;       
                      2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                       seminggu tersebut;                               
                      3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                      4 Monitor masalah teknis di lapangan;             
                      5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;          
                      6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan       
                      7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                       
                                                                        
                      8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                       pekerjaan;                                       
                      9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                        
                                                                        
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan PEMASANGAN WALL PANEL.
                                                                        
                                                                        
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia    berikut :                                                
               a  Bangunan Gedung (BG)                                  
                      l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
                                                                        
                      l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
                                                                        
                                                                        
                      l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                       [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                       BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
                                                                        
                      l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                       Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                       memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                       pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]     
                                                                        
                      l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                       (apabila ada perubahan)                          
                      l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                       pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                       pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                       yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                       menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                       Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                       Negara                                           
                      l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                       kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                       maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                       usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                        
                      l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                       dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                       peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                      l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                       Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP        
                                                                        
                      l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                        
12. Personil dan : Tenaga Personil                                      
   Peralatan yang                                                       
                                       Kualifikasi                      
                                                         Jumlah         
   dibutuhkan                                                           
                No   Posisi                                             
                              Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
               Personil                                                 
                    Penanggung S1/D3 Teknik                             
               1.                       Ahli Muda 2 Tahun 1 Orang       
                     Jawab   Sipil/Arsitektur                           
               2.   Inspector S1/D3/SMK Pengawas 1 Tahun 1 Orang        
              Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
               Peralatan                                                
               No        Jenis Alat       Jumlah      Kapasitas         
                                                                        
                 1     Peralatan Tukang    1 Set                        
                 2                                                      
                 3                                                      
                                                                        
13. Dokumen Rencana :                                                   
                No     Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya        
   Keselamatan                                                          
   Konstruksi                            Terkena Material, Terkena Peralatan
                1      Pek. Whall Panel l                               
                                         Pekerja                        
14. Penutup   : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
               memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
               secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
               Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
               untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Sangatta, Juni 2025          
                                                                        
                                         Penjabat Pembuat Komitmen      
                                          Menetapkan/Mengesahkan        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P        
                                          Nip. 19820942007011004