Lanjutan Peningkatan Taman Samping Jalan Keluar Kantor Bupati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322040000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,975,000
Winner (Pemenang): CV Suraya Berlian Jaya
NPWP: 10*0**0****11**9
RUP Code: 53930169
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              PROGRAM :                                    
                                  0                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
             LANJUTAN PENINGKATAN TAMAN AREA KELUAR KANTOR BUPATI          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2024                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN   UMUM                                    
                                                                           
                      SEKRETARIAT     DAERAH                               
                    KABUPATEN     KUTAI  TIMUR                             
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
               LANJUTAN PENINGKATAN TAMAN AREA KELUAR KANTOR BUPATI        
                                                                           
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan harus
                 diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
                 bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                 positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.           
                 Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
                 sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                           
                 kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
                 bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
                 menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
                 menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk
                 pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                 perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                 Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                 berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                 Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                 Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                 bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                 Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
                 sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
                 wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
                 (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
                 lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                 merupakan pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat masukan, azas,
                 kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
                 tugas perencanaan.                                        
                                                                           
                                                                           
                 Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Peningkatan Taman Area Keluar Kantor Bupati
                 adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas.   
                                                                           
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                           
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                 Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
                 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
                                                                           
5. Nama dan    : Pengguna Jasa  : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
   Organisasi                                                              
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
   Nama dan                                                                
   Organisasi                                                              
                                                                           
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
                                                                           
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                    Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                    
                                                                           
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                    897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                    pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                           
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                                                                           
                    2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.    
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                    19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi.                                            
                                                                           
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan   seluruhnya dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
   Pekerjaan     dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
                 Mulai Kerja (SPMK).                                       
                                                                           
8. Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                 kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
                 administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
                 kelengkapan pembangunan.                                  
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                           
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                        ✓ Tenaga Kerja                                     
                                                                           
                        ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                        ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                        ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                                                                           
                        ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                        ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan; 
                                                                           
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                    dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                           
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
9. Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
   Pelaksanaan   guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
   Kegiatan      pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                 Pengawas adalah:                                          
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                        1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                         yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                                                                           
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                         sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                         dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
                         semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                         mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                         pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                         konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                         pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                         berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                         kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                         tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                         tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                         kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                         kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                         terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                         pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                         halnya kuantitas.                                 
                                                                           
                                                                           
                         Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                         tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                         mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                         konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                         bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                         seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                                                                           
                         Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                         material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki
                         korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.     
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                                                                           
                    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                    dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                    SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                                                                           
                        1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                        2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                         seminggu tersebut;                                
                        3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                        4 Monitor masalah teknis di lapangan;              
                        5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                        6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan        
                                                                           
                        7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                        8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                         pekerjaan;                                        
                        9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Lanjutan Peningkatan Taman Area Keluar Kantor
                 Bupati.                                                   
                                                                           
                                                                           
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia      berikut :                                                 
                 a  Pekerjaan Lanskap (PB)                                 
                                                                           
                        l Jasa pelaksana untuk Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman
                         Vegetasi                                          
                        l Memiliki surat KBLI 43305 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan
                         Penanaman Vegetasi                                
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                         [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                         PB010 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
                                                                           
                         dibutuhkan]                                       
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                         Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                         memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                         pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]      
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                                                                           
                         (apabila ada perubahan)                           
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                         pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                         pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                         yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                         menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                         Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                         Negara                                            
                                                                           
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                         kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                         maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                         usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                         dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                                                                           
                         peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                  
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                         Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP         
                                                                           
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
   Peralatan yang                                                          
                                           Kualifikasi                     
                                                               Jumlah      
   dibutuhkan                                                              
                 No    Posisi                                              
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                                           Pelaksanan                      
                     Penanggung S1/D3 Teknik                               
                 1.                         Bangunan  1 Tahun  1 Orang     
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                                            Gedung                         
                                           Petugas K3                      
                 2.   Petugas K3 S1/D3/SMK            0 Tahun  1 Orang     
                                           Konstruksi                      
               Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
                 Peralatan                                                 
                 No        Jenis Alat         Jumlah       Kapasitas       
                  1       Gerobak Sorong       2 Unit                      
                  2      Peralatan Tukang      1 Set                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
13. Dokumen Rencana :                                                      
                 No      Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya      
   Keselamatan                                                             
   Konstruksi                                Terkena Material, Terkena Peralatan
                  1        Pek. Galian     l                               
                                             Pekerja                       
                                             Terkena Material, Terkena Peralatan
                  2        Pek. Beton      l                               
                                             Pekerja                       
                                             Terkena Material, Terkena Peralatan
                  3       Pek. Pasangan    l                               
                                             Pekerja                       
14. Penutup    : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
                 secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                 untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               Sangatta, Juli 2025         
                                                                           
                                             Penjabat Pembuat Komitmen     
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P       
                                              Nip. 19820942007011004