URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA BUDIDAYA IKAN
KELOMPOK KARYA PERKASA KECAMATAN SANGATTA UTARA
1. Latar Belakang
Pengadaan sarana budidaya ikan ini diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan kesejahteraan pembudidaya ikan di
wilayah sasaran. Dengan sarana yang tepat, diharapkan dapat tercipta praktik
budidaya yang lebih berkelanjutan dan memberikan hasil yang optimal. Untuk itu
melalui Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat akan dilakukan Pengadaan
Sarana dan prasarana Budidaya Ikan untuk Kelompok KARYA PERKASA Kecamatan
Sangatta Utara.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan pengadaan sarana budidaya ikan guna mendukung peningkatan
produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Tujuan:
• Meningkatkan kapasitas produksi budidaya ikan.
• Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dalam kegiatan budidaya.
• Memfasilitasi penerapan teknologi budidaya yang lebih modern dan
berkelanjutan.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen ikan.
• Mendorong kemandirian dan keberlanjutan usaha budidaya ikan masyarakat.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengadaan sarana budidaya ikan akan dilaksanakan di
Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
5. Sasaran dan Penerima Manfaat
Sasaran dari pengadaan ini adalah kelompok pembudidaya ikan, yang
memenuhi kriteria tertentu. Penerima manfaat langsung adalah anggota kelompok
yang akan menggunakan sarana budidaya yang disediakan.
6. Jenis Sarana Budidaya yang Akan Diadakan
Berikut adalah jenis sarana dan prasarana yang akan diadakan, dengan spesifikasi
sebagai berikut:
• Keramba Jaring Apung:
o Bahan Rangka : kayu Ulin
o Ukuran keramba : 3 M X 3 M
o Jaring keramba : Bahan Benang Webbing ( Polyethylene)
o Jaring : 2 Lapis
o Ukuran θ Jaring Luar : 1” (inci).
o Ukuran θ Jaring Dalam: waring hitam
o Pelampung : Drum Plastik 32 Buah
o Volume : 4 Unit
• Bibit Ikan
Bibit ikan Nila
o Ukuran : 5-7 cm
o Volume : 2.000 Ekor
o Dalam keadaan sehat dan bebas penyakit.
o Dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)
Bibit ikan Gurami
o Ukuran : 5-7 cm
o Volume : 2.000 Ekor
o Dalam keadaan sehat dan bebas penyakit.
o Dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)
• Pakan Ikan:
a. Pakan Ikan 781 - 1
o Jenis : Pakan apung
o Protein : Min 30%
o Volume : 4 Zak.
b. Pakan Ikan 781 - 2
o Jenis : Pakan apung
o Protein : Min 30%
o Volume : 25 Zak.
c. Pakan Ikan 781 – 3
o Jenis : Pakan apung
o Protein : Min 30%
o Volume : 40 Zak.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang adalah : 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatangan kontrak/SPK.
8. Anggaran Biaya
Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sarana budidaya ikan ini
adalah sebesar Rp 185.222.884.(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Juta Dua
Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Sumber dana
berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
10. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang relevan (SIUP/NIB).
• KBLI 03241 (Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar)
• Memiliki kapasitas finansial yang memadai.
• Bersedia memberikan pelatihan singkat dan panduan penggunaan kepada
penerima manfaat. (Jika diperlukan)