KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB AULA TK BHAYANGKARI
========================================================
I. PENDAHULUAN
1) LATAR BELAKANG
Gedung Aula merupakan bangunan gedung negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus
memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi. Klasifikasi Bangunan
Gedung berdasarakan fungsinya sebagai bangunan rumah negara golongan II.
Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset
Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
2) MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan Rehab Aula Bhayangkari sesuai dengan apa yang telah direncanakan
dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Uraian Pekerjaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Rehab Aula Bhayangkari ini adalah untuk meningkatkan
fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam pelayanan kepada
masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
3) SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Rehab Aula Bhayangkari
4) LOKASI KEGIATAN
Kabupaten Kutai Timur
5) SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Rehab Aula Bhayangkari dari dengan rincian sebagai
berikut :
- Nama Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Nama Pekerjaan :
REHAB AULA TK BHAYANGKARI
- Sumber Dana :
APBD
- Pagu Anggaran :
Rp. 182.617.740 .00
(Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh
Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
- Rp. 182.587.000.00
(Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
6) NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.
Satuan Kerja : DInas Pendidikan dan Kebudayaan
II. RUANG LINGKUP
1) LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
Pekerjaan utama meliputi ;
1.1. Pekerjaan Pendahuluan
1.2. Pekerjaan Atap
1.3. Pekerjaan Plafond
1.4. Pekerjaan Pengecatan
1.5. Pekerjaan Elektrikal
2) KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).
Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.
Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
pg. 2
URAIAN PEKERJAAN
Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
DRAWING.
Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
- Tidak ada
4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
- Laporan dan data
- Staf Teknis
5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan fisik;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
6) PERSONIL DARI PENYEDIA JASA
Minimal personil yang harus disediakan oleh penyedia jasa terlampir.
7) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
8) GAMBAR
Gambar Terlampir
9) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Persyaratan Kualifikasi :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil serta disyaratkan:
a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
pg. 3
URAIAN PEKERJAAN
6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Rehab Aula
Bhayangkari ini sebesar : Rp. 182.587.000.00 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus
Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
11) PENUTUP
Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat
sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
pg. 4
URAIAN PEKERJAAN