Rehab Aula Tk Bhayangkari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10447961000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,617,740
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 182,587,000
Winner (Pemenang): CV Putra Labakkang
NPWP: 00*5**9****24**0
RUP Code: 59631573
Work Location: kutai timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                            
                      REHAB AULA TK BHAYANGKARI                         
     ========================================================           
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
  1) LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
     Gedung Aula merupakan bangunan gedung negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus
     memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
     lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi. Klasifikasi Bangunan
     Gedung berdasarakan fungsinya sebagai bangunan rumah negara golongan II.
                                                                        
     Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
     apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset
     Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
     Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
     Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                    
                                                                        
     Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
     aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
     selama pelaksanaan berlangsung.                                    
     Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
     (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
     bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
     Kegiatan.                                                          
                                                                        
  2) MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     Maksud dari pelaksanaan Rehab Aula Bhayangkari sesuai dengan apa yang telah direncanakan
     dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
     wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Uraian Pekerjaan dan kelancaran
     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
                                                                        
     kelengkapan pembangunan.                                           
     Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Rehab Aula Bhayangkari ini adalah untuk meningkatkan
     fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam pelayanan kepada
     masyarakat Kabupaten Kutai Timur.                                  
                                                                        
                                                                        
  3) SASARAN                                                            
     Kegiatan yang dilaksanakan adalah Rehab Aula Bhayangkari           
                                                                        
  4) LOKASI KEGIATAN                                                    
     Kabupaten Kutai Timur                                              
                                                                        
                                                                        
  5) SUMBER PENDANAAN                                                   
     Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Rehab Aula Bhayangkari dari dengan rincian sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
     - Nama Kegiatan :                                                  
       Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)                     
     - Nama Pekerjaan :                                                 
       REHAB AULA TK BHAYANGKARI                                        
     - Sumber Dana :                                                    
                                                                        
       APBD                                                             
     - Pagu Anggaran :                                                  
       Rp. 182.617.740 .00                                              
       (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh
                                                                        
       Rupiah)                                                          
     - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                                  
     - Rp. 182.587.000.00                                               
       (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
                                                                        
                                                                        
  6) NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                 
     Nama PPK  : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                         
     Satuan Kerja : DInas Pendidikan dan Kebudayaan                     
                                                                        
                                                                        
II. RUANG LINGKUP                                                       
  1) LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
     pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
     hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
                                                                        
     dengan sempurna.                                                   
     Pekerjaan utama meliputi ;                                         
       1.1. Pekerjaan Pendahuluan                                       
       1.2. Pekerjaan Atap                                              
                                                                        
       1.3. Pekerjaan Plafond                                           
       1.4. Pekerjaan Pengecatan                                        
       1.5. Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                        
  2) KELUARAN                                                           
                                                                        
     Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
       1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
          waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
          kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
          penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
                                                                        
          penyelesaian kelengkapan pembangunan.                         
                                                                        
       2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
              Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).                
                                                                        
              Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
               pekerjaan.                                               
              Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
              Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
              Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
               dilaksanakan.                                            
              Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :    
                                                                        
              Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
               laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.              
              Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
               laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 2       
                                         URAIAN PEKERJAAN               
              Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
              Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
               DRAWING.                                                 
              Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                                                                        
               Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
              Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
              Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
              Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)  
                                                                        
                                                                        
  3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
     - Tidak ada                                                        
                                                                        
  4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
                                                                        
     Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
     digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                
     - Laporan dan data                                                 
     - Staf Teknis                                                      
                                                                        
                                                                        
  5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
     - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
       akhir pekerjaan fisik;                                           
     - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
                                                                        
       dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
       dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
       pertama)                                                         
                                                                        
                                                                        
  6) PERSONIL DARI PENYEDIA JASA                                        
     Minimal personil yang harus disediakan oleh penyedia jasa terlampir.
                                                                        
                                                                        
  7) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                       
     Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                        
  8) GAMBAR                                                             
     Gambar Terlampir                                                   
                                                                        
                                                                        
  9) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                           
     Persyaratan Kualifikasi :                                          
     1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil serta disyaratkan:
       a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
         Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.                  
                                                                        
     3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
     4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
     5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
       kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
       usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
       tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
       Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 3       
                                         URAIAN PEKERJAAN               
     6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
                                                                        
       di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
       pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;       
                                                                        
                                                                        
  10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                       
     Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Rehab Aula
     Bhayangkari ini sebesar : Rp. 182.587.000.00 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus
     Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  11) PENUTUP                                                           
                                                                        
     Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
     selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
     dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat
     sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan
     dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 4       
                                         URAIAN PEKERJAAN