KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PENINGKATAN PAVING DAN HALAMAN RUMAH DINAS ASS I
TAHUN ANGGARAN 2024
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN PAVING DAN HALAMAN RUMAH DINAS ASS I
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan
harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK)
untuk pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab
kepada Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa
Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan
mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari
Pejabat Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No.
04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
2. Maksud dan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
Tujuan sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini merupakan pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Paving Dan Halaman Rumah Dinas ASS
I adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas dengan luasan pekerjaan
adalah 263 m2.
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana
sebesar (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu
Rupiah).
5. Nama dan : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Organisasi
Organisasi Pengguna
: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Jasa
Nama dan
Organisasi
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
Kabupaten Kutai Timur
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender hari kalender atau waktu
Pekerjaan yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Keluaran : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
✓ Tenaga Kerja
✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
Pelaksanaan dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
Kegiatan tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah:
a. Laporan Back Up Data
1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item
pekerjaan sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada
umumnya dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku
untuk semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan
untuk mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik
sebelum pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam
pekerjaan proyek konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan,
gedung, dermaga, pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki
tahapan pengujian yang berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan
akan pemenuhan nilai suatu kualitas pekerjaan. Standart umum yang di
gunakan pada tahap pengujian tidak lepas dari materi mutu dalam bidang
ketehnikan. Dimana setiap tahapan pengujian memiliki standart
spesifikasi bersyarat melalui control kualitas yang berdampingan dengan
pekerjaan fisik. Sama halnya dengan kuantitas, back up data kualitas juga
digunakan sebagai syarat pembayaran terhadap item terlaksana. Akan
tetapi tidak semua item dalam mata pembayaran pada kontrak
pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti halnya kuantitas.
Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu
yang tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi
pengendalian mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki
kecenderungan kegagalan konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga,
beberapa jenis item pekerjaan bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak
memiliki standart uji khusus, seperti item manajemen keselamatan lalu
lintas dan pekerjaan minor. Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya
dilakukan terhadap bahan material atau uji kelayakan structural suatu
konstruksi yang memiliki korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4 Monitor masalah teknis di lapangan;
5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7 Pemeriksaan Gambar Kerja;
8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Peningkatan Paving Dan Halaman Rumah
Dinas ASS I.
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
Penyedia berikut :
a Bangunan Gedung (BG)
l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
dibutuhkan]
l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta
dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas
akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara
l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 -
P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil
Peralatan yang
Kualifikasi
Jumlah
dibutuhkan
No Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
Personil
Pelaksanan
Penanggung S1/D3 Teknik
1. Bangunan 1 Tahun 1 Orang
Jawab Sipil/Arsitektur
Gedung
Petugas K3
2. Petugas K3 S1/D3/SMK 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara
Langsung.
Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Moleng 1 Unit 0,3-0,45 M3
2 Gerobak Sorong 2 Unit -
3 Peralatan Tukang 1 Set -
13. Dokumen Rencana :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan
Konstruksi Terkena Material, Terkena Peralatan
1 Pek. Galian l
Pekerja
Terkena Material, Terkena Peralatan
2 Pek. Beton l
Pekerja
Terkena Material, Terkena Peralatan
3 Pek. Pasangan l
Pekerja
14. Penutup : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana
Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sangatta, Oktober 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004