KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PENINGKATAN RUANG SIMULATOR GOLF
TAHUN ANGGARAN 2025
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN RUANG SIMULATOR GOLF
1. Latar Belakang :
Fasilitas yang akan ditingkatkan ini merupakan ruang yang sebelumnya berfungsi sebagai
garasi mobil, kini dialihfungsikan secara permanen menjadi Ruang Simulator Golf untuk.
Transformasi dari fungsi garasi menimbulkan tantangan teknis spesifik, terutama terkait
dengan akustik (kedap suara), pencahayaan yang terkontrol (untuk performa proyektor),
dan sistem sirkulasi udara (ventilasi/AC) yang harus disesuaikan dengan standar ruangan
simulator yang imersif dan nyaman. Oleh karena itu, proyek Peningkatan ini tidak hanya
berfokus pada upgrade perangkat lunak dan keras simulator yang usang, tetapi juga pada
modifikasi infrastruktur ruang secara fundamental demi menjamin fasilitas yang akurat,
aman, ergonomis, dan representatif sebagai sarana penunjang kelas atas.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan transformasi total dan fundamental Ruang
Simulator Golf yang sebelumnya adalah garasi mobil. Transformasi ini mencakup modifikasi
menyeluruh pada infrastruktur fisik ruang, mulai dari pekerjaan sipil, arsitektural (dinding,
lantai, ceiling, impact screen), Mekanikal dan Elektrikal (M/E), hingga sistem akustik dan
pencahayaan khusus. Tujuannya adalah menciptakan ruang yang secara fisik dan teknis
memenuhi persyaratan ketat untuk fasilitas simulator golf, menjamin lingkungan yang
optimal dan aman bagi perangkat simulator berteknologi tinggi.
Tujuan utama proyek ini adalah mengembangkan fasilitas simulator golf yang mutakhir,
ergonomis, dan representatif. Secara spesifik, tujuannya meliputi: (1) Mencapai Kualitas
Akustik Optimal untuk mencegah gema dan kebocoran suara; (2) Memastikan Kontrol
Cahaya Sempurna untuk kinerja proyeksi simulator yang jernih; (3) Menyediakan Sistem
Ventilasi/AC yang Nyaman untuk pengguna; dan (4) Mengintegrasikan Perangkat Simulator
Teknologi Terbaru ke dalam struktur ruang yang baru, sehingga menghasilkan pengalaman
bermain golf yang imersif, akurat, dan sesuai dengan citra fasilitas premium.
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar (Seratus
delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
5. Nama dan : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Organisasi
Nama dan
Organisasi
Organisasi Pengguna
: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Jasa
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
Kabupaten Kutai Timur
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 45 (Empat puluh lima) hari kalender atau waktu yang ditetapkan
Pekerjaan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Keluaran : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
✓ Tenaga Kerja
✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
Pelaksanaan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
Kegiatan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
adalah:
a. Laporan Back Up Data
u 1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk semua
pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
halnya kuantitas.
Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki korelasi
terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4 Monitor masalah teknis di lapangan;
5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7 Pemeriksaan Gambar Kerja;
8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah PENINGKATAN RUANG SIMULATOR GOLF.
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
Penyedia berikut :
a Bangunan Gedung (BG)
l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya
l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara
l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil
Peralatan yang
Kualifikasi
Jumlah
dibutuhkan
No Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
Personil
Pelaksanan
Penanggung S1/D3 Teknik
1. Bangunan 2 Tahun 1 Orang
Jawab Sipil/Arsitektur
Gedung
2. Petugas K3 SMK/SMA K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang
Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Alat Manual & Persiapan Sesuai Kebutuhan
2 Meter 1 5 -7 m
3 Gerobak 1 Opsional
13. Dokumen Rencana :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan
Konstruksi
Ergonomi (cedera punggung saat
mengangkat material berat seperti
Pek. Dinding Bata & Plesteran semen/pasir), Iritasi Kulit (akibat kontak
(Konstruksi Basah) langsung dengan semen/bahan kimia
adukan), Ketinggian (saat plesteran dan
acian dinding yang tinggi).
14. Penutup : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sangatta,06 Oktober 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004