Peningkatan Lantai Garasi Out Door Dan Pencucian Kendaraan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10477738000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,902,748
Winner (Pemenang): Rumbia Group
NPWP: 09*0**4****24**0
RUP Code: 61015652
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PROGRAM :                                   
          PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA      
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
       PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
            PENINGKATAN LANTAI GARASI OUT DOOR DAN PENCUCIAN KENDARAAN     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN   UMUM                                    
                                                                           
                      SEKRETARIAT    DAERAH                                
                     KABUPATEN    KUTAI  TIMUR                             
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                           
              PENINGKATAN LANTAI GARASI OUT DOOR DAN PENCUCIAN KENDARAAN   
                                                                           
1.  Latar Belakang :                                                       
                                                                           
                 Dalam rangka meningkatkan kualitas fasilitas bangunan dan menunjang kenyamanan serta
                 estetika lingkungan, diperlukan perbaikan dan penataan pada area teras belakang
                 bangunan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pekerjaan pemasangan lantai
                 granit pada teras belakang. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan permukaan lantai yang
                 kuat, rapi, dan estetis, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk berbagai aktivitas.
                                                                           
                 Kondisi eksisting teras belakang menunjukkan adanya lantai yang sudah aus, retak, atau
                 kurang rapi, yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keindahan lingkungan.
                 Permukaan lantai yang tidak rata juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi
                 pengguna. Oleh karena itu, pemasangan granit menjadi solusi strategis karena material ini
                 memiliki daya tahan tinggi, tahan terhadap cuaca, serta memberikan tampilan yang mewah
                 dan bersih.                                               
                                                                           
                 Pekerjaan pemasangan granit ini akan dilakukan dengan perencanaan yang matang,
                 menggunakan material berkualitas, serta mengikuti metode pemasangan yang sesuai
                 standar teknis, sehingga diharapkan hasilnya awet, mudah dalam perawatan, dan
                 menambah nilai estetika bangunan.                         
                                                                           
                 Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini, diharapkan teras belakang dapat dimanfaatkan
                 secara optimal untuk berbagai kegiatan, meningkatkan kenyamanan, serta memperindah
                 tampilan bangunan secara keseluruhan.                     
                                                                           
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                 Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                 berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                 Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                 Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                 bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                 Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2.  Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk merapihkan dan mejauhkan pemandangan dari
                 kumuh di Rumah Jabatan KDH, makanya diadakan pemasangan lantai Granit agar kelihatan
                 rapih dan Bersih.                                         
                 Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi distribusi air bersih,
                 mendukung kelancaran aktivitas penghuni maupun tamu di Rumah Jabatan KDH, serta
                 menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni melalui sistem perpipaan yang tertata,
                 tahan lama, dan sesuai dengan standar teknis instalasi air bersih.
3.  Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4.  Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                 Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar (Seratus
                 Delapan Puluh Juta Rupiah).                               
5.  Nama dan    : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
    Organisasi                                                             
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
6.  Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                    Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                    
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                    897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                    pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                           
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                    2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.    
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                    19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi.                                            
                                                                           
                                                                           
7.  Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
    Pelaksanaan  seluruhnya dalam waktu 45 (Empat puluh lima) hari kalender atau waktu yang ditetapkan
    Pekerjaan    sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat
                 Perintah Mulai Kerja (SPMK).                              
8.  Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                 yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
                 berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                        ✓ Tenaga Kerja                                     
                        ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                                                                           
                        ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                        ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                        ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                        ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                           
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan; 
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                    dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                           
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                                                                           
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                                                                           
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
9.  Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
    Pelaksanaan  guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
    Kegiatan     pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                 adalah:                                                   
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                 u      1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                          yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                          sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                          dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk semua
                          pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                          mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                          pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                          konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                          pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                          berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                          kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                          tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                          tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                          kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                          kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                          terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                          pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                          halnya kuantitas.                                
                          Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                          tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                          mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                          konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                          bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                          seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                          Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                          material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki korelasi
                          terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.             
                                                                           
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                                                                           
                    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
                    hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                    SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                        1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                        2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                          seminggu tersebut;                               
                        3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                        4 Monitor masalah teknis di lapangan;              
                        5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                                                                           
                        6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan        
                        7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                        8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                          pekerjaan;                                       
                                                                           
                        9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah PENINGKATAN LANTAI GARASI OUT DOOR DAN PENCUCIAN
                 KENDARAAN.                                                
                                                                           
                                                                           
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
    Penyedia     berikut :                                                 
                                                                           
                 a  Bangunan Gedung (BG)                                   
                        l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya  
                                                                           
                        l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
                                                                           
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                          [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                          BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                          Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                          memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                          pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]     
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                          ada perubahan)                                   
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                          pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                          yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                          menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                          Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                          Negara                                           
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                          kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                          usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                          dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                          peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                          Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP        
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                           
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
    Peralatan yang                                                         
                                           Kualifikasi                     
                                                              Jumlah       
    dibutuhkan                                                             
                  No   Posisi                                              
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                                           Pelaksanan                      
                      Penanggung S1/D3 Teknik                              
                 1.                        Bangunan   2 Tahun 1 Orang      
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                                            Gedung                         
                 2.   Petugas K3 SMK/SMA  K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang    
                Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
                 Peralatan                                                 
                 No         Jenis Alat        Jumlah       Kapasitas       
                   1         Sekop            3 buah     Standar manual    
                   2      Gerobak Dorong      1 buah       0,08 m3         
                   3         Ember            4 buah       0,02 m3         
13. Dokumen Rencana :                                                      
                  No     Uraian Pekerjaan        Identifikasi Bahaya       
    Keselamatan                                                            
    Konstruksi      Pemasangan Lantai Homogenus Title Terkena Alat Pemotong dan percikan dari
                            40 x 40          material saat dipotong        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
14. Penutup     : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
                 secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                 untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              Sangatta,04 Oktober 2025     
                                                                           
                                             Penjabat Pembuat Komitmen     
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              Suprayitno,S.Sos.,M.A.P      
                                             Nip. 19820924 200701 1 004